بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
APAKAH ISTRI YANG KAYA BOLEH BERKURBAN UNTUK SUAMINYA?
Berkurban disyariatkan bagi laki-laki dan perempuan. Siapa yang mampu berkurban, maka dia disunahkan untuk itu. Jika seorang wanita berkurban, hendaknya dia jadikan kurbannya itu untuk dirinya dan keluarganya, maka masuk di dalamnya suaminya.
Adapun jika seorang istri ingin berkurban atas nama suaminya, maka dia harus meminta izinnya, karena tidak boleh mewakilkan suatu ibadah untuk orang lain, kecuali dengan izinya, apakah yang mewakilkannya laki-laki maupun perempuan. Karena berkurban adalah ibadah, dan ibadah memerlukan niat.”
Wallahua’lam. [Fatwa al Islam Sual wal Jawab no: 112264]
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#kurban #qurban #hukumberkurban #fikihkurban #fiqihkurban #hukumwanitaberkurbansendiri #bolehkanperempuankurbansendirian #bolehkahistrikayaberkurbanuntuksuaminya
Leave A Comment