APAKAH ISTIGHFAR CUKUP SEBAGAI PENEBUS DOSA MENZALIMI ORANG LAIN?
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
APAKAH ISTIGHFAR CUKUP SEBAGAI PENEBUS DOSA MENZALIMI ORANG LAIN?
Pertanyaan:
Terkait dengan penebus ghibah, apakah cukup dengan mengucapkan:
رب اغفر لي وللمؤمنين والمؤمنات والمسلمين والمسلمات
‘Wahai Tuhanku, ampunilah daku, serta orang-orang Mukmin laki-laki dan perempuan, Muslim laki-laki dan perempuan.’
Untuk memintakan ampunan bagi orang yang dighibahi? Ataukah harus menyebut namanya dalam mendoakannya?
Jawaban:
Alhamdulillah.
Ghibah merupakan dosa besar. Tidak diragukan lagi, bahwa semua umat Islam telah mengetahui akan hal ini. Mengetahui, bahwa orang yang berbuat ghibah terhadap seseorang akan mendapatkan siksa di sisi Allah taala. Bahaya dosa ini dilihat dari dua sisi:
1. Perkara ini terkait dengan hak seorang hamba. Maka masalahnya mengandung bahaya besar, karena dengan demikian, dia telah berbuat aniaya dan zalim kepada seseorang.
2. Perkara ini merupakan kemaksiatan yang sangat mudah dilakukan kebanyakan orang, kecuali orang yang diselamatkan oleh Allah. Sesuatu yang mudah menurut perkiraan orang, biasanya dianggap ringan. Padahal di sisi Allah sangat besar.
Terkait dengan tebusan ghibah, ada beberapa perkara penting yang layak diperhatikan;
Pertama: Telah disebutkan di website kami berbagai fatwa yang menjelaskan, bahwa tebusan ghibah dilakukan dengan:
• Memintakan ampunan untuk orang yang dighibahi,
• Berdoa kebaikan untuknya,
• Memujinya di tempat yang dighibahi.
Untuk mengingatkan fatwa-fatwa dan membaca perkataan para ulama, silakan merujuk ke nomor-nomor berikut ini, 6308, 23328, 52807, 65649.
Kedua; Sesungguhnya ketentuan bahwa istigfar itu sebagai penebus ghibah, tidak berarti (kalau telah melaksanakannya), itu sudah cukup. Karena asal dosa itu sendiri tidak dapat dihapus, melainkan dengan tobat yang jujur, yang disertai dengan meninggalkan (dosa), menyesal, tidak mengulangi, dan kejujuran hati dalam berinteraksi dengan Sang Pencipta Allah subhanahu wa taala. Bagi orang yang telah melakukannya, diharapkan dengan tobat ini Allah menghapuskan dosa-dosanya, dan mengampuni kesalahannya. Adapun terkait dengan hak-hak seorang hamba, dan kezaliman kepada makhluk, maka tidak (dapat) dihapuskan, melainkan orang (tersebut) telah memaafkan dan menghapuskannya. Dalil tersebut telah ada dalam Sunnah Nabi ﷺ ketika beliau bersabda:
“Siapa yang mempunyai kezaliman kepada saudaranya, baik dari kehormatan atau sesuatu hal, maka mohonlah dihalalkan darinya sekarang (pada hari ini), sebelum tidak berguna lagi Dinar dan Dirham. Kalau dia mempunyai amal saleh, maka akan diambil darinya sesuai dengan kadar kezalimannya. Kalau tidak mempunyai kebaikan, maka keburukan orang tersebut akan diambil dan dibebankan kepadanya.” [HR. Bukhari, no. 2449]
Terdapat perintah untuk meminta dihalalkan dari kezaliman, sebelum adanya penghitungan pada Hari Hisab (perhitungan di Hari Kiamat). Maka saat itu tahalul (meminta dihalalkan) dilakukan dengan menukar kebaikan dengan keburukan. Itu jelas merupakan kerugian yang hakiki bagi orang yang berbuat zalim terhadap orang, baik harta, kehormatan maupun darahnya.
Ketiga: Seharusnya bagi orang yang ingin terbebaskan dirinya dari dosa ghibah, selayaknya dia berusaha keras meminta dihalalkan dari orang yang digunjingi (ghibahi), dengan memohon dimaafkan olehnya, dan dibebaskan dengan kata lembut dan baik. Dianjurkan mengerahkan sepenuh kekuatan sesuai dengan kemampuannya. Bahkan jika harus membeli hadiah mahal dan bernilai, atau memberi bantuan materi, para ulama telah menegaskan kebolehnnya, dalam rangka meminta dihalalkan, terkait tanggungannya kepada orang lain.
Namun ketika para Ulama Salafusaleh dan para Ahli Fikih Rabbani memandang, jika meminta maaf dari seseorang dalam masalah ghibah, kadang dalam beberapa kondisi menyebabkan keburukan yang lebih besar, seperti sakit hati, atau pemutusan hubungan, benci dan iri hati, serta perkara lainnya yang hanya diketahui Allah saja, maka sebagian ulama memberi keringanan untuk tidak meminta maaf. Mereka berharap, permintaan itu dapat diganti dengan beristigfar untuk orang yang dighibahi, mendoakan dan menyanjungnya di saat dia tidak ada. Meskipun ulama lainnya berpendapat, bahwa ghibah tidak dapat dihapus melainkan pengampunan dari orang yang dizaliminya. Akan tetapi yang benar adalah, kalau orang yang terjerumus dalam ghibah bertobat secara jujur, tidak diharuskan memberitahu orang yang dighibahi. Apalagi kalau khawatir terjadi akibat buruk, sebagaimana yang terjadi pada umumnya.
Jadi, memintakan ampunan dosa untuk orang yang dighibahi adalah uzur khusus dan kondisi darurat, yang dalam syariat diajarkan untuk mengutamakan menghindari kerusakan, dibanding mendatangkan kemaslahatan.
Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa kekeliruan orang yang meremehkan dosa ghibah secara sengaja, dengan alasan bahwa istigfar cukup untuk menghapus kemaksiatan itu, dia tidak tahu, bahwa padanya terjadi kekeliruan dari tiga sisi:
1. Dia lupa, bahwa syarat utama tobat adalah menyesal, meninggalkan, dan kembali kepada Allah taala dengan sebenarnya. Persyaratan ini banyak orang yang tidak mendapatkan taufik untuk merealisasikannya.
2. Pada dasarnya, penghapusan dosa terhadap hak orang lain adalah bersegera memohon maaf darinya. Tapi jika menurut perkiraan memberitahu orang yang dighibahi akan berdampak negatif yang lebih besar, maka ketika itu merujuk kepada istigfar. Kalau tidak, asalnya adalah memohon maaf kepada orang yang dizaliminya.
3. Hal itu menunjukkan, kalau orang yang dighibahi telah sampai berita kepadanya lewat orang lain, pada kondisi seperti ini, maka dia harus langsung meminta maaf, agar sakit hati orang yang dighibahi dapat hilang. Kalaupun hal tersebut membuat orang itu menjadi tidak suka atau dengki dan tidak memaafkan, maka tidak ada jalan lain, kecuali memohonkan ampun dan berdoa untuknya.
Keempat: Kemudian setelah itu semua, apakah penanya beranggapan, bahwa ungkapann istigfar secara umum ‘Allahummagfir lilmu’minina wal mu’minat (Ya Allah ampunilah orang-orang Mukmin laki-laki dan perempuan) cukup untuk menghapus dosa ghibah?
Kami katakan, ketika kita berharap bahwa doa dan istigfar itu dapat menghapus dosa-dosa, seharusnya kita jujur kepada Allah dengan doa ini, iklas dalam meminta, menggapai kepadanya dengan wasilah, mengulang-ulang di tempat-tempat yang mustajabah, kita berdoa di dalamnya dengan semua kebaikan dan berkah baginya untuk dunia dan Akhirat. Tidak diragukan lagi, bahwa pada kondisi doa seperti ini, mengandung pengkhususan kepada orang yang didoakan, baik dengan menyebutkan namanya atau sifatnya, dengan mengatakan: ‘Ya Allah, ampunilah diriku, dan orang yang yang saya ghibahi dan saya zalimi. Ya Allah, maafkan kami dan dia, sampai akhir yang mampu Anda doakan. Sementara redaksi secara umum, itu sepertinya tidak cukup dalam merealisasikan pengharapan kepada Allah taala. Sebagaimana Anda menggunjingnya dengan (menyebut) nama atau sifatnya, dan secara khusus menyakitinya. Begitu juga seyogyanya istigfar dan doa dikhususkan juga. Agar seimbang antara dosa dan kebaikan.
Kelima: Penting diperhatikan, bahwa yang dimaksud istigfar dan doa adalah menolak keburukan dengan kebaikan, dan membalas dengannya. Maka tidak harus hanya dengan istigfar tanpa amalan lain. Bahkan mungkin Anda beramal saleh, agar pahalanya Anda persembahkan kepada orang yang Anda gunjingi. Seperti Anda bersedekah untuknya, memberikan bantuan kepadanya, membantunya saat dia mendapatkan cobaan, sehingga Anda berusaha semaksimal mungkin mengganti kejelekan itu.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah taala mengatakan dalam kitab Majmu Fatawa, 18/187-189:
“Terkait dengan hak orang yang dizalimi, tidak gugur hanya sekadar bertobat. Inilah yang benar. Tidak ada perbedaan dalam hal ini, antara pembunuh, dan semua pelaku zalim. Barang siapa yang bertobat dari kezaliman, tidak hilang hak orang dizalimi hanya dengan bertobat. Akan tetapi kesempurnaan tobatnya adalah dengan menggantinya sesuai kezalimannya. Kalau tidak diganti di dunia, pasti akan di ganti di Akhirat. Pelaku kezaliman diharuskan bertobat, memerbanyak berbuat kebaikan, dan menunaikan hak-hak orang yang dizalimi, agar tidak bangkrut. Meskipun begitu, kalau Allah berkehendak mengganti hak orang yang dizalimi dari sisi-Nya, maka tidak ada yang dapat menolaknya. Sebagaimana (Allah) kalau berkehendak mengampuni (dosa-dosa) selain syirik bagi orang yang Dia dikehendaki. Oleh karena itu, dalam hadis Qishas, yang mana Jabir bin Abdullah naik (kendaraan) menuju ke Abdullah bin Unais selama sebulan untuk bertamu dengannya.
Telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad, 3/495 dan lainnya. Hadis ini dijadikan oleh Bukhari sebagai penguat dalam Sahihnya. Dan ia termasuk dalam katagori hadis Tirmizi yang sahih atau hasan. Di dalamnya dikatakan:
إذا كان يوم القيامة فإن الله يجمع الخلائق فى صعيد واحد ، يسمعهم الداعى وينفذهم البصر ، ثم يناديهم بصوت يسمعه من بعد كما يسمعه من قرب ، أنا الملك ، أنا الديان ، لا ينبغي لأحد من أهل النار أن يدخل النار وله عند أحد من أهل الجنة حق حتى أقصه منه ، ولا ينبغي لأحد من أهل الجنة أن يدخل الجنة ولأحد من أهل النار عنده حق حتى أقصه منه
“Ketika pada Hari Kiamat, maka Allah kumpulkan semua makhluk di satu tempat. Lalu terdengar orang yang memanggil. Terlihat dalam pandangan mata. Kemudian dipanggil dengan suara yang terdengar orang paling jauh, sebagaimana orang yang dekat juga mendengar. Aku adalah Raja, Aku Sang Perkasa. Tidak sepatutnya seorang pun dari penduduk Neraka masuk Neraka, sementara dia masih memiliki hak kepada salah seorang dari penduduk Surga, sampai diqisas (diambil hak darinya). Dan tidak sepatutnya penduduk Surga masuk ke Surga, sementara dia masih memiliki hak kepada salah seorang penduduk Neraka, sampai Aku ambil hak darinya.
Dalam Sahih Muslim dari hadis Abu Said:
“Sesungguhnya penduduk Surga ketika telah melewati jembatan. Mereka berhenti di Qintoroh antara Surga dan Neraka. Sebagian menyelesaikan hak kepada sebagian lainnya. Ketika mereka telah dibersihkan dan disucikan, mereka diizinkan untuk masuk Surga.
Allah subhanahu wataala berfirman: “Dan janganlah sebagian kamu menggunjing kepada sebagian lainnya.”
Menggunjing merupakaan kezaliman kehormatan, kemudian dilanjutkan:
“Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.” [QS. Al-Hujarat: 12]
Mereka telah diingatkan agar bertobat dari menggunjing, dan ia termasuk kezaliman. Hal ini kalau orang yang dizalimi mengetahui pengganti (kezalimannya). Kalau sekiranya orang yang digunjingi atau dituduh, tidak mengetahui hal itu, ada yang mengatakan, bahwa di antara syarat tobatnya adalah memberitahukannya. Ada pula yang mengatakan, bahwa hal tersebut tidak disyaratkan. Ini merupakan pendapat mayoritas. Kedua pendapat tersebut merupakan riwayat dari Imam Ahmad.
Akan tetapi pendapat seperti ini terhadap orang yang dizalimi, hendaknya diimbangi dengan melakukan kebaikan-kebaikan, seperti mendoakan kebaikan, beristigfar, beramal saleh dan dihadiahkan kepadanya, sebagai pengganti dari gunjingan dan tuduhan kepadanya.
Hasan Al-Basri mengatakan:
‘Tebusan ghibah adalah memohonkan ampunan kepada orang yang dighibahi.’