APAKAH DISUNNAHKAN BERBUKA PUASA DENGAN KURMA/ RUTHAB BERJUMLAH GANJIL?
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
APAKAH DISUNNAHKAN BERBUKA PUASA DENGAN KURMA/ RUTHAB BERJUMLAH GANJIL?
Disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk memulai iftharnya dengan ruthab (kurma setengah matang). Kalau tidak ada maka dengan kurma, dan kalau tidak ada maka dengan air putih. Hal itu telah ditetapkan sesuai dengan perbuatan Nabi ﷺ:
Abu Daud (2356) dan Tirmidzi (696) telah meriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhuberkata:
“Bahwa Rasulullah ﷺ dahulu berbuka dengan beberapa ruthab sebelum shalat. Jika tidak ada ruthab maka dengan beberapa kurma. Dan jika tidak ada juga, maka meneguk beberapa tegukan air”. [Dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Abu Daud]
TIDAK ditetapkan riwayatnya di dalam sunnah, bahwa Rasulullah ﷺ berbuka dengan ruthab atau kurma dengan jumlah yang GANJIL. Maka seorang Muslim dalam rangka mengikuti sunnah agar berbuka dengan ruthab atau kurma TANPA perlu menghitungnya.
Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
“Tidak ada kewajiban, bahkan BUKAN termasuk sunnah, bahwa seseorang berbuka dengan jumlah ganjil: 3, 5, 7 atau 9. Kecuali pada hari raya Idul Fitri telah ditetapkan riwayatnya, bahwa Nabi ﷺ tidak beranjak menuju tempat shalat pada hari raya Idul Fitri, sampai beliau memakan beberapa butir kurma dengan jumlah yang ganjil. Selain dari pada itu maka Nabi ﷺ tidak bermaksud memakan kurma dengan jumlah yang ganjil”. [Fatawa Nur ‘Ala Darb: 11/2] sesuai dengan penomoran di Maktabah Syamilah.
Adapun hadis Anas, bahwa dia berkata:
” كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ أَنْ يُفْطِرَ عَلَى ثَلَاثِ تَمَرَاتٍ ، أَوْ شَيْءٍ لَمْ تُصِبْهُ النَّارُ ” فرواه أبو يعلى (3305) ، فهو حديث ضعيف لا يثبت ، انظر : “الضعيفة” للألباني (966) .
“Bahwa Nabi ﷺ menyukai untuk berbuka dengan tiga kurma atau dengan sesuatu yang tidak tersentuh oleh api (tidak dimasak)”. [HR. Abu Ya’la: 3305, hadis ini Dhaif tidak bisa dipastikan) Baca juga Ad Dha’ifah karya Albani: 966.
Ada sebagian ulama yang menyunnahkan bilangan ganjil dalam segala hal. Syiekh Sholeh Al Fauzan hafidzahullah pernah ditanya:
“Apakah bilangan ganjil itu berlaku pada semua hal yang mubah seperti minum kopi atau yang lainnya, atau hanya pada sesuatu yang ada dalilnya saja ?”
Syiekh menjawab yang intinya:
“Semua perbuatan dan perkataan dilakukan dengan ganjil, ini menjadi bagian dari sunnah”.
“Sesungguhnya Allah adalah ganjil dan menyukai yang ganjil”. Ayyub berkata: “Maka Ibnu Sirin menyukai yang ganjil dalam semua hal, bahkan dalam hal makan beliau lakukan dengan bilangan ganjil”. (Riwayat ini sanadnya Shahih)
Masalah ini sangat luas in syaa Allah. Hanya saja tidak ada riwayatnya, sepanjang pengetahuan kami, bahwa Nabi ﷺ berusaha untuk berbuka dengan ruthab dan kurma dengan ganjil, Bahwa para ulama mengatakan hal itu dari sisi ijtihad saja.