بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 

APAKAH ANAK PEREMPUAN DICUKUR RAMBUTNYA KETIKA AKIKAH?

Salah satu sunnah yang diajarkan di dalam agama kita, dan sayangnya masih banyak yang belum mempraktikkannya, adalah mencukur habis (sampai gundul) rambut bayi di hari yang ketujuh setelah kelahirannya. Dalam beberapa riwayat disebutkan dengan redaksi:

أَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى

“Bersihkan dari bayi tersebut kotoran.”

Sebagian para ulama menafsirkan, bahwa salah satu bentuk membersihkan kotoran dari tubuh bayi adalah dengan mencukur rambutnya. Sehingga jika ada pertanyaan kenapa rambut itu dicukur, maka jawaban salah satunya adalah untuk membersihkan kotoran. Nanti kita akan jelaskan dalam pandangan medis pun ternyata juga tidak jauh berbeda.

Bukan hanya mencukur rambut bayi saja, tapi juga kita dianjurkan untuk bersedekah dengan ukuran seberat rambut yang dicukur tadi. Ketika selesai dicukur, maka rambutnya ditimbang terlebih dahulu, setelah itu dibuang/dikubur.

Dalilnya adalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi, dan hadis ini dinilai Hasan oleh Imam Al-Haitsami dan juga oleh Syaikh Al-Albani. Dari sahabat Nabi ﷺ sekaligus menantunya, yaitu Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau menuturkan:

عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْحَسَنِ بِشَاةٍ وَقَالَ ‏ “‏ يَا فَاطِمَةُ احْلِقِي رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِي بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً ‏”

“Rasulullah ﷺ mengakikahi Al-Hasan dengan menyembelih kambing, kemudian beliau berkata: ‘Wahai Fatimah, cukurlah rambut kepalanya, dan bersedekahlah dengan nominal perak seberat rambutnya.’” [HR. Tirmidzi]

Jadi sedekahnya bukan dalam bentuk perak, tapi dalam bentuk nominalnya.

Dari hadis ini dan juga hadis-hadis yang lain, Mayoritas Ulama mengatakan, bahwa menggunduli rambut bayi laki-laki adalah sunnah. Para ulama mengkhususkan bayi laki-laki, karena hadis yang tadi kita baca sedang membahas tentang cucu Nabi ﷺ yang jenis kelaminnya laki-laki.

Di dalam riwayat yang lain disebutkan:

عَنِ الْغُلاَمِ

“Anak laki-laki.”

Oleh karena itu Mayoritas Ulama mengatakan, bahwa kalau anaknya laki-laki, maka sunnah untuk dicukur sampai habis.

Adapun untuk bayi dengan jenis kelaminya perempuan, maka para ulama berbeda pendapat. Ulama Syafi’iyyah dan Malikiyah mengatakan bahwa sama saja, yaitu disunnahkan untuk dicukur juga. Mereka berdalil dengan sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa putri Nabi itu juga dicukur. Buktinya yaitu rambut Zainab dan Ummu Kultsum ditimbang dengan perak lalu disedekahkan. Tapi riwayat ini sanadnya dinilai Dhaif oleh Imam Nawawi.

Tapi mereka masih punya alasan yang mengatakan bayi perempuan pun juga disunnahkan. Alasan mereka adalah bahwa mencukur bayi perempuan itu tetap ada maslahatnya, yaitu bisa bersedekah. Juga maslahat lainnya adalah, bahwa rambut dari bayi yang digundul itu biasanya nanti tumbuhnya (setelah digundul) akan lebih bagus.

Pendapat ulama Hanabilah mengatakan, bahwa kalau bayi permpuan rambutnya tidak boleh dicukur. Alasannya karena hadis-hadis yang menyebutkan cukur itu rata-rata redaksinya bayi laki-laki. Lalu kenapa tidak boleh dicukur? Jawabannya karena aslinya perempuan itu tidak boleh digundul. Hal ini karena mahkotanya perempuan itu ada di rambut.

Intinya dua pendapat ini sama-sama kuat. Silakan memilih salah satu dari dua pendapat itu, tidak masalah.

Mencukur Rambut Bayi dan Bersedekah ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Fiqih Pendidikan Anak yang disampaikan oleh Ustadz Abdullah Zaen, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 19 Rajab 1443 H / 21 Februari 2022 M.

 

Sumber: https://www.radiorodja.com/51447-mencukur-rambut-bayi-dan-bersedekah/

 

══════

 

Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat! Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: +61 405 133 434 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat