بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
APAKAH ANAK LELAKI USIA MUMAYYIZ TERANGGAP MAHRAM KETIKA SAFAR?
Pertanyaan:
Mohon dijelaskan tentang mahram. Ada keluarga yang ingin umrah dengan anak laki-lakinya yang berumur belum genap 13 tahun. Apa bisa anak tersebut dijadikan mahram?
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Apakah mahram itu disyaratkan harus sudah baligh?
• Hanabilah memersyaratkannya (yaitu mahram haruslah sudah baligh)
• Jumhur ulama berpendapat, bahwa seorang mahram apabila telah mumayyiz (mampu membedakan salah benar) dan Murohiq (ABG) – mendekati baligh –, dan seorang wanita merasa aman jika disertai olehnya, maka yang demikian ini mencukupi. Mereka menganggap bahwa hukum Murohiq sama dengan hukum baligh.
Di dalam al-Ma’ani, bahwa makna Murohiq adalah بين البلوغ وسن الرشد (antara baligh dan usia remaja), sebelum mimpi basah, dan usianya antara 13-19 tahun.
• Hanabilah berpendapat bahwa mahram haruslah sudah baligh
قال ابن قدامة: قيل لأحمد فيكون الصبي محرَماً ؟ قال: لا ، حتى يحتلم ؛ لأنه لا يقوم بنفسه ؛ فكيف يخرج مع امرأة ، وذلك لأن المقصود بالمحرم حفظ المرأة ولا يحصل إلا من البالغ العاقل ” انتهى .
Ibnu Qudamah (salah satu ulama Hanabilah) berkata:
Imam Ahmad ditanya: Apakah anak kecil itu bisa menjadi mahram?
Beliau menjawab: Tidak, sampai dia bermimpi (baligh). Karena dia belum mampu berdiri sendiri, bagaimana bisa dia keluar menyertai seorang wanita?
Demikianlah karena maksud dari mahram itu adalah untuk melindungi wanita. Dan hal ini tidak akan bisa tercapai kecuali oleh anak yang sudah baligh dan berakal.
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Faqihuzzaman Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullahu:
سئل الشيخ ابن عثيمين رحمه الله:
” .. الولد متى يكون محرماَ لأمه؟ هل هو بالبلوغ أو بالتمييز؟ ” .
فأجاب: ” المحرم بارك الله فيك! يكون مَحْرَماً إذا كان بالغاً عاقلاً، فمن لم يبلغ فليس بمحرم، ومن كان في عقله خلل فليس بمحرم ” انتهى من “لقاءات الباب المفتوح” (123/20/ترقيم الشاملة) ، وينظر جواب السؤال رقم (170300) .
Syaikh Ibnu Ustaimin rahimahullahu ditanya:
“Kapan seorang anak lelaki bisa menjadi mahram bagi ibunya? Apakah harus baligh atau mumayyiz dulu?”
Syaikh menjawab:
“Mahram itu… Semoga Allah memberkahi Anda… Akan menjadi mahram apabila dia telah baligh dan berakal. Barang siapa yang belum baligh, maka belum menajdi mahram. Demikian pula orang yang ada gangguan pada akalnya juga tidak termasuk mahram. ” [Liqo Bab al-maftuh]
Kesimpulan
Yang menjadi mahram adalah (laki-laki) yang mampu menjaga dan melindungi seorang wanita ketika ada bahaya di dalam safarnya. Inilah yang bisa menjadi mahram. Jadi apabila si anak lelaki tersebut:
• Sudah pernah mimpi, atau sudah tampak perubahan fisik dan suara, maka dia sudah masuk baligh. Dengan demikian para ulama bersepakat akan kemahramannya.
• Belum mimpi (belum baligh) namun sudah tampak dari fisiknya yang cukup besar dan sudah bisa memandang mana yang baik dan buruk, serta seorang wanita merasa aman dengan dirinya, maka dia masuk kategori Murohiq dan menurut Jumhur Ulama dia termasuk mahram.
Wallahu a’lam.
Penulis: Abu Salma Muhammad @abinyasalma
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#anakkeciljadimahram #mahramwanita #mahramperempuan, #safarnyawanita #safarnyaperempuan #anakmumayizbolehjadimahram #hukumanakkeciljadimahram
Leave A Comment