APA ITU KHALWAT DAN BAGAIMANA HUKUMNYA?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#MuslimahSholihah

APA ITU KHALWAT DAN BAGAIMANA HUKUMNYA?

Pengertian Khalwat

Khalwat adalah seorang laki-laki berada bersama perempuan yang bukan mahramnya, dan tidak ada orang ketiga bersamanya. (Lihat Al-Mar`atul Muslimah Baina Ijtihadil Fuqoha` wa Mumarosat Al-Muslimin  hal. 111).

Khalwat adalah perkara yang DIHARAMKAN dalam agama ini, sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil – dalil. Di antara  dalil-dali itu adalah sebagai berikut:

Satu: Hadis ‘Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu yang dikeluarkan oleh Bukhary-Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ.

“Hati-hati kalian terhadap masuk (bertemu) dengan para perempuan. Maka berkata seorang lelaki dari Anshar: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu dengan Al-Hamwu. Beliau berkata: “Al-Hamwu  adalah maut”.

Imam Muslim mengeluarkan dengan sanad yang shohih dari Al-Lais bin Sa’ad, Ahli Fikih negeri Mesir rahimahullah. Beliau berkata: “Al–Hamwu adalah saudara laki-laki suami dan yang serupa dengannya dari kerabat sang suami; anak paman dan yang semisalnya”.

Berkata Imam Nawawi: “Sepakat ahli bahasa, bahwa makna Al–Hamwu adalah kerabat suami sang istri seperti bapaknya, ibunya, saudara laki-lakinya, anak saudara laki-lakinya, anak pamannya dan yang semisalnya”.

Kemudian Imam An-Nawawy berkata: “Dan yang diinginkan dengan Al-Hamwu di sini (dalam hadis di atas,-pent.) adalah kerabat suami selain bapak-bapaknya dan anak-anaknya. Adapun bapak-bapak dan anak-anaknya, mereka adalah mahram bagi istrinya, boleh bagi mereka ber-khalwat dengannya dan tidaklah mereka disifatkan sebagai maut”. Baca: Syarah Shohih Muslim 14/154.

Adapun sabda Rasulullah ﷺ: “Al-Hamwu  adalah maut”, ada beberapa penjelasan dari para ‘ulama tentang maksudnya:

Maksudnya bahwa ber-khalwat dengan Al-Hamwu akan mengantar kepada kehancuran agama seseorang, yaitu dengan terjatuhnya kedalam maksiat, atau mengantar kepada mati itu sendiri, yaitu apabila ia melakukan maksiat dan mengakibatkan ia dihukum rajam. Atau bisa kehancuran bagi perempuan itu sendiri, yaitu ia akan diceraikan oleh suaminya, bila sebab kecemburaannya.

Berkata Ath-Thobary: “Maknanya adalah seorang lelaki ber-khalwat dengan istri saudara laki-lakinya atau (istri) anak saudara laki-lakinya, kedudukannya seperti kedudukan maut, dan orang Arab menyifatkan sesuatu yang tidak baik dengan maut”.

Ibnul ‘A’raby menerangkan, bahwa orang Arab kalau berkata: “Singa adalah maut”, artinya berjumpa dengan singa adalah maut, yaitu hati-hatilah kalian dari singa, sebagaimana kalian hati-hati dari maut.

Berkata pengarang Majma’ Al-Ghora’ib: “Yaitu tidak boleh seorang pun ber-khalwat dengannya kecuali maut”.

Berkata Al-Qodhi ‘Iyadh: “Maknanya bahwa ber-khalwat dengan Al-Hamwu adalah pengantar kepada fitnah dan kebinasaan”.

Berkata Al-Qurthuby: “Maknanya bahwa masuknya kerabat suami (bertemu) dengan istrinya, menyerupai maut dalam jeleknya dan rusaknya, yaitu hal tersebut diharamkan (dan) dimaklumi pengharamannya”.

Lihat: Fathul Bary 9/332 karya Al-Hafizh Ibnu Hajar dan Syarah Shohih Muslim karya Imam An-Nawawy 14/154.

Dua: Hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma riwayat Bukhary, Rasulullah ﷺ berkata:

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ امْرَأَتِيْ خَرَجَتْ حَاجَّةً وَاكْتُتِبْتُ فِيْ غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا قَالَ ارْجِعْ فَحَجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ.

“Janganlah  seorang laki-laki ber-khalwat dengan perempuan, kecuali bersama mahramnya. Maka berdirilah seorang lelaki lalu berkata: “Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk haji dan saya telah terdaftar di perang ini dan ini”. Beliau ﷺ berkata: “Kembalilah engkau, kemudian berhajilah bersama istrimu”.

Berkata Al -Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathur Bari (4/ 32 – 87): “Hadis ini menunjukkan pengharaman khalawat antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang tidak semahram, dan hal ini disepakati oleh para ‘ulama dan tidak ada khilaf didalamnya”.

Tiga: Nabi ﷺ bersabda:

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ.

“Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan perempuan, karena yang ketiga bersama mereka adalah setan”. (Dishohihkan oleh Syeikh Al-Albany dalam Ash-Shohihah no. 430).

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 9/490 setelah tentang disyariatkannya melihat kepada perempuan yang dipinang, beliau menjelaskan beberapa hukum yang berkaitan dengannya, di antaranya beliau berkata: “Dan tidak boleh ber-khalwat dengannya, karena khalwat adalah haram, dan tidak ada dalam syariat (pembolehan), selain dari melihat, karena dengan khalwat itu tidak ada jaminan tidak terjatuh ke dalam hal yang terlarang”.

 

Empat: Hadis Jabir yang dikeluarkan oleh Imam Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:

أَلَا لَا يَبِيْتَنَّ رَجُلٌ عِنْدَ امْرَأَةٍ ثَيِّبٍ إِلَّا أَنْ يَكُوْنَ نَاكِحًا أَوْ ذَا مَحْرَمٍ.

“Janganlah seorang laki-laki bermalam di tempat seorang janda, kecuali ia telah menjadi suaminya atau sebagai mahramnya”.

Imam An-Nawawi berkata dalam Syarah Shohih Muslim (14/153): “Hadis ini dan hadis-hadis setelahnya (menunjukkan) haramnya ber-khalwat dengan perempuan ajnabiyah (bukan mahram) dan (menunjukkan) bolehnya ber-khalwat dengan siapa yang merupakan mahramnya. Dan dua perkara ini disepakai (d ikalangan para ‘ulama,-pent.)”.

Dan perlu diketahui, bahwa pengharaman khalawat tersebut adalah berlaku umum, baik itu di rumah maupun di luar rumah, serta tempat yang lainnya. Lihat Al-Mufashshol Fii Ahkamil Mar`ah (3/ 422).

Lima: Hadis ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ.

“Perempuan itu adalah aurat. Kalau dia keluar, maka dibuat agung/indah oleh setan”. (HR. At-Tirmidzi no. 1173 dan lain-lainnya dan dishohihkan oleh Syeikh Muqbil dalam Al-Jami’ Ash-Shohih).

 

Penulis: Al-Ustadz Abul Fadhl Shobaruddin Bin Arif hafizhahullah

Sumber: http://an-nashihah.com/?p=329

 

Admin Nasihat Sahabat

Artikel Terbaru

DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…

2 months lalu

BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…

2 months lalu

BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…

2 months lalu

LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…

3 months lalu

KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…

3 months lalu

SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH? Asalnya, Safar Wanita…

4 months lalu