بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
APA ITU GHIBAH?
Ghibah itu termasuk dosa besar. Namun perlu dipahami artinya:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ »
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ﷺ ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi ﷺ: “Jika sesuai kenyataan, berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” [HR. Muslim no. 2589].
Ghibah kata Imam Nawawi adalah menyebutkan kejelekan orang lain di saat ia tidak ada saat pembicaraan. [Syarh Shahih Muslim, 16: 129]
Dalam Al Adzkar (hal. 597), Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan:
“Ghibah adalah sesuatu yang amat jelek, namun tersebar di khalayak ramai. Yang bisa selamat dari tergelincirnya lisan seperti ini hanyalah sedikit. Ghibah memang membicarakan sesuatu yang ada pada orang lain, namun yang diceritakan adalah sesuatu yang ia tidak suka untuk diperdengarkan pada orang lain. Sesuatu yang diceritakan bisa jadi pada badan, agama, dunia, diri, akhlak, bentuk fisik, harta, anak, orang tua, istri, pembantu, budak, pakaian, cara jalan, gerak-gerik, wajah berseri, kebodohan, wajah cemberutnya, kefasihan lidah, atau segala hal yang berkaitan dengannya. Cara ghibah bisa jadi melakui lisan, tulisan, isyarat, atau bermain isyarat dengan mata, tangan, kepala atau semisal itu.”
Bahkan dikatakan dalam Majma’ Al Anhar (2: 552), segala sesuatu yang ada maksud untuk mengghibah termasuk dalam ghibah dan hukumnya haram.
Hukum ghibah itu diharamkan berdasarkan kata sepakat ulama. Ghibah termasuk dosa besar. Sebagian ulama membolehkan ghibah pada non-muslim seperti Yahudi dan Nasrani, sebagaimana diisyaratkan dalam Subulus Salam (4: 333). Sebagiannya lagi tetap melarang ghibah pada Kafir Dzimmi.
Semoga bermanfaat.
Referensi:
—
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ TENTANG MUSIK DAN NASYID Syaikh Ahmad An-Najmi rahimahullah berkata: إن الأغاني معصية والمصر…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ KISAH RAJA NAJASYI (ASHHAMAH BIN JABAR) DARI ETIOPIA Najasyi bisa dikatakan tabi’in,…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ PENGKHIANATAN KONSTITUSI An Najasy adalah putra tunggal Raja Habasyah (Etiopia). Para punggawa kerajaan…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ APAKAH ALLAH BERBICARA DENGAN HURUF DAN SUARA? Pertanyaan: Bagaimana cara menjelaskan kepada orang…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ SIFAT MURKA BAGI ALLAH Ahlussunnah meyakini Allah ﷻ memiliki sifat al ghadhab…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ MENGIMANI SIFAT MURKA ALLAH Kemuliaan suatu disiplin ilmu sangat erat kaitannya dengan…