APA HUKUM MENJAWAB SALAM YANG DIUCAPKAN UNTUK SUATU ROMBONGAN?
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
APA HUKUM MENJAWAB SALAM YANG DIUCAPKAN UNTUK SUATU ROMBONGAN?
Pendapat Jumhur (Mayoritas) Ulama menyatakan, bahwa menjawab salam bagi orang yang ada pada suatu rombongan atau majelis adalah FARDU KIFAYAH.
Sebagaimana seorang bila ia hendak memberi salam kepada orang-orang yang ada di suatu majelis, ia tidak perlu mengulangi salamnya sebanyak orang yang ada di majelis tersebut. Demikian pula TIDAK DIWAJIBKAN atas setiap orang yang ada di majelis tersebut untuk menjawab salam. Akan tetapi bila sudah ada salah seorang dalam majelis tersebut yang menjawab salam, maka kewajiban atas yang lainnya GUGUR.
Berikut ini adalah nukilan pernyataan Imam Nawawi rahimahullah mengenai permasalahan ini:
”Bila salam diucapkan untuk seorang Muslim, maka wajib atas dirinya untuk menjawab salam. Bila mereka satu rombongan, maka menjawab salam atas mereka hukumnya Fardu Kifayah. Artinya, bila sudah ada SEORANG di antara mereka yang MENJAWAB salam, maka yang lainnya TIDAK terbebani kewajiban untuk menjawab salam. Namun yang lebih utama adalah hendaknya setiap orang yang ada dalam rombongan tersebut memulai untuk memberi salam, dan setiap di antara mereka menjawab salam.” [Syarh Shahih Muslim, 7/394]
Jadi kesimpulannya, hukum menjawab salam bagi suatu rombongan adalah FARDU KIFAYAH. Bila sudah ada salah seorang yang berada di antara rombongan, maka yang lainnya TIDAK TERBEBANI kewajiban untuk menjawab salam. Walaupun seandainya setiap orang di antara mereka hendak menjawab salam, maka itu lebih afdhal.