بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
ANCAMAN TERHADAP LAKI-LAKI YANG TIDAK SHOLAT JUMAT
Rasulullah ﷺ bersabda:
لينتهيَنَّ أقوامٌ عن ودعِهم الجُمعاتِ أو ليختِمَنَّ اللهُ على قلوبِهم ثمَّ ليكونَنَّ من الغافلين
“Sungguh harus berhenti orang-orang yang terbiasa meninggalkan sholat Jumat. Atau sungguh Allah benar-benar akan menutup hati-hati mereka. Kemudian sungguh benar-benar mereka akan termasuk orang-orang yang lalai.” [HR. Muslim dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu’anhuma]
#Beberapa_Pelajaran:
1) Bahaya meninggalkan sholat Jumat dengan sengaja, tanpa ada alasan yang dibenarkan syariat.
2) Peringatan kepada orang-orang yang meninggalkan sholat Jumat untuk segera bertaubat kepada Allah ta’ala.
3) Rasulullah ﷺ tidak mengabarkan kecuali wahyu. Maka dua kemungkinan dalam hadis yang mulia ini pasti terjadi.
Al-Qodhi ‘Iyadh rahimahullah berkata:
وَالْمَعْنَى أَنَّ أَحَدَ الْأَمْرَيْنِ كَائِنٌ لَا مَحَالَةَ، إِمَّا الِانْتِهَاءُ عَنْ تَرْكِ الْجُمُعَاتِ، وَإِمَّا خَتْمُ اللَّهِ عَلَى قُلُوبِهِمْ، فَإِنَّ اعْتِيَادَ تَرْكِ الْجُمُعَةِ يُغَلِّبُ الرَّيْنَ عَلَى الْقَلْبِ وَيُزَهِّدُ النُّفُوسَ فِي الطَّاعَةِ، وَذَلِكَ يُؤَدِّي بِهِمْ إِلَى أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْغَافِلِينَ
“Maknanya, bahwa satu dari dua perkara mesti terjadi pada siapa pun, TIDAK MUNGKIN TIDAK, yaitu apakah segera berhenti meninggalkan sholat Jumat, atau kalau tidak, maka Allah akan menutup hati-hati mereka, karena terbiasa meninggalkan sholat Jumat menyebabkan dominasi noda hitam di hati, menjadikan jiwa malas dalam melakukan ketaatan, dan itu semua mengantarkan mereka menjadi orang-orang yang lalai.” [Al-Mirqoh, 3/1023]
4) Bahaya berpaling dari kebenaran dan tidak mengamalkan perintah Allah ta’ala, bahwa orang yang melakukannya akan ditimpa azab pada hatinya. Allah ta’ala akan menutup hatinya, sehingga ia tersesat dan tidak dapat mengenal kebenaran. Dan kelak ia akan ditimpa azab pada badannya, setelah azab pada hatinya tersebut.
5) Sholat Jumat diwajibkan bagi orang yang terpenuhi padanya enam syarat:
• Muslim,
• Laki-laki,
• Baligh,
• Berakal,
• Merdeka (bukan budak),
• Muqim (bukan musafir).
Maka orang kafir, wanita, anak kecil yang belum baligh, orang gila, budak dan musafir tidak diwajibkan sholat Jumat. Hanya saja orang kafir tetap akan mendapatkan hukuman karena kekafirannya, ditambah dengan hukuman karena tidak melakukan sholat Jumat dan meninggalkan kewajiban-kewajiban yang lainnya.
[Lihat Subulus Salam, 1/397 dan Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Ibni Baz rahimahullah, 12/320-321, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 7/88 no. 17157]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Sumber:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ JIKA TAK MERASAKAN RASA MANIS DAN KELAPANGAN HATI KETIKA BERAMAL SALEH Ibnul…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BEGINILAH BENTUK MAKAM DI DUA TEMPAT SUCI HARAMAIN ASY SYARIFAIN, MEKKAH DAN MADINAH…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BEGINILAH BENTUK MAKAM RAJA DAN PANGERAN SAUDI, SEDERHANA DAN TIDAK ADA KEMEWAHAN Di…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BAGAIMANA WAHYU SAMPAI KEPADA RASULULLAH? Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah,…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ SELAMATKAN SAUDARAMU DARI PENGHINAAN Jangan membeberkan kesalahan orang lain. Ingatlah, bahwa Allah telah…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ KUPAS TENTANG TAWASSUL & MEMINTA SYAFAAT Sumber: Penuntut Ilmu Syari Tautan Video: https://youtu.be/8HCQimgmj44…