“Hendaklah orang yang suka meninggalkan Salat Jumat menghentikan perbuatannya. Atau jika tidak Allah akan menutup hati-hati mereka. Kemudian mereka benar-benar akan tergolong ke dalam orang-orang yang lalai.” [HR. Muslim no. 865]
“Barang siapa meninggalkan Salat Jumat sebanyak tiga kali karena lalai terhadap salat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” [HR. Abu Daud, An Nasai, dan Ahmad]
Ini akibat yang menimpa hati. Musibah ini lebih bahaya dari akibat yang menimpa jasad atau kulit seseorang.
Sedangkan hukuman duniawi, hendaklah Ulil Amri (Penguasa) memberi hukuman pula bagi orang yang meninggalkan Salat Jumat tanpa ada uzur, agar mencegah tindak kejahatan mereka. Hendaklah setiap muslim bertakwa pada Allah, janganlah sampai ia melalaikan kewajiban yang telah Allah wajibkan. Jika seseorang lalai dalam demikian, maka ia akan menuai petaka dari Allah. Jagalah perintah Allah, niscaya pahala Allah akan diraih. Dan Allah akan beri karunia kepada siapa saja yang Dia kehendaki. [Sumber fatwa: ahlalhdeeth.com]