“Ulama sepakat bahwa kewajiban Zakat Fitri terarah kepada seluruh umat Islam;
– Yang laki-laki dan wanita,
– Anak kecil dan orang dewasa,
– Berstatus budak ataupun orang merdeka,
Berdasarkan hadis Ibnu Umar yang telah lewat.” [Bidayah al-Mujtahid, II/661]
Ketika seorang Muslim memiliki kelebihan uang atau bahan makanan di hari raya, maka di kondisi itu dia wajib mengeluarkan Zakat Fitri. Hanya ini ketentuannya.
“Pendapat asy-Syafi’i dan Mayoritas Ulama ialah Zakat Fitri wajib atas Muslim yang memiliki kelebihan untuk makan dirinya dan keluarganya.” [Syarah Shahih Muslim, VII/59]
Atas dasar ini, meski secara status seseorang tergolong miskin, namun jika masih memiliki kelebihan yang mencukupinya di hari raya, maka dia wajib mengeluarkan Zakat Fitri.
“.. Karena dalil tentang masalah ini tidak mengkhususkan (kewajibannya) tertuju pada orang kaya saja atau orang miskin saja.” [Nail al-Authar, IV/220]
Asy-Syaikh Zaid bin Hadi al-Madkhali rahimahullah menambahkan:
فإن زكاة الفطر كما علمت مما مضى أنها طهرة للصائم من الرفث واللغو والمأثم وهذه يحتاج إليها صاحب المال القليل والكثير والغني والفقير، لذا فقد وجبت على من ملك صاعا زائداً على قوت يومه وليلته – والله أعلم
“Sebab Zakat Fitri sebagaimana telah kamu ketahui dari hadis yang telah lewat, bertujuan untuk membersihkan orang yang berpuasa dari ucapan kotor, perbuatan sia-sia, dan dosa. Pembersihan ini diperlukan oleh orang yang hartanya sedikit maupun banyak, diperlukan oleh orang kaya dan orang miskin. Oleh karenanya, kewajiban Zakat Fitri tertuju bagi siapa saja yang memiliki kelebihan kadar satu sha’ di luar kebutuhan hari raya dan malamnya. Wallahu a’lam.” [Al-Afnan an-Nadiyyah, III/97]
Sedangkan jika seseorang tidak memiliki apa-apa sama sekali untuk dimakan di hari raya atau hanya cukup untuk dirinya dan keluarganya saja, maka di kondisi ini tidak ada kewajiban Zakat Fitri atasnya.
Imam Ibnul Mundzir rahimahullah berkata:
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَنْ لَا شيء له فلا فطرة عَلَيْهِ
“Ulama sependapat, bahwa orang yang tidak memiliki apapun, maka dia tidak memiliki kewajiban membayar Zakat Fitri.” [Dinukil dalam al-Majmu’, VI/113]
Anak kecil yang tidak memiliki harta sama sekali, maka Zakat Fitrinya wajib dibayarkan oleh orang tuanya. Ini jelas.
Imam Ibnul Mundzir rahimahullah menerangkan:
وأجمعوا على أن صدقة الفطر تجب على المرء إذا أمكنه أداؤها عن نفسه، وأولاده الأطفال الذين لا أموال لهم
“Ulama sepakat, bahwa Zakat Fitri wajib dibayar oleh orang yang mampu. Dia tunaikan untuk dirinya dan anak-anaknya yang masih kecil yang tidak punya harta.” [Al-Ijma’, hlm. 47]
Sedangkan jika anak kecil mempunyai harta, seumpama memiliki tabungan karena ditabungkan oleh orang tuanya untuknya, maka ayahnya tidak berkewajiban membayarkan Zakat Fitrinya.
“Mayoritas Ulama berpendapat, bahwa seorang ayah tidak berkewajiban untuk membayarkan Zakat Fitri anak-anaknya yang masih kecil apabila mereka memiliki harta. Ini ialah pendapat asy-Syafi’i, Abu Hanifah, dan Malik.” [Bidayah al-Mujtahid, II/662]
“Pernyataan Ibnu Umar, ‘(Rasulullah ﷺ mewajibkan Zakat Fitri (setelah selesai) dari Ramadan … atas anak kecil ataupun dewasa… )’ menunjukkan bahwa wajibnya Zakat Fitri anak kecil dari hartanya sendiri. Dan yang diperintah untuk mengeluarkannya ialah orang yang merawatnya. Ini jika si anak mempunyai harta. Jika tidak, maka orang yang menafkahinyalah yang membayarkan zakatnya. Ini pendapat Mayoritas Ulama.” [Nail al-Authar, IV/214]
Jika ayahnya merasa ringan dan tetap ingin mengeluarkan Zakat Fitri untuk anaknya, meski anaknya memiliki harta, maka ini pun tidak masalah.
Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah berkata:
لو تبرّع صاحب البيت أو رب البيت بإخراجها عمّن في بيته فهذا جائز؛ لأن ابن عمر – رضي الله عنهما – كان يفعل ذلك، فكان يخرج عمّن في بيته
“Seandainya kepala rumah tangga ingin berbuat baik dengan mengeluarkan Zakat Fitri bagi orang yang di rumahnya, maka ini boleh. Karena Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma biasa melakukannya. Beliau menunaikan Zakat Fitri untuk orang rumah beliau.” [Fath Dzil Jalali wal Ikram, VI/202]
Tidak masalah jika seorang wanita yang membayarkan Zakat Fitri orang di rumahnya, terlebih di kondisi ayah anak-anaknya telah meninggal misalnya.
Terdapat riwayat dari Asma’ bintu Abi Bakr radhiyallahu ‘anhuma:
“Sesungguhnya beliau biasa mengeluarkan Zakat Fitri untuk orang-orang yang beliau nafkahi, yang kecil dan yang dewasa.” [ATSAR SHAHIH- Diriwayatkan Ibnu Zanjawaih, (Al-Amwal, 2378)]
Wajibkah Zakat Fitri Atas Orang Yang Gila?
Seorang Muslim, apabila kehilangan akal atau gila, maka tetap diambilkan dari hartanya untuk membayar Zakat Fitri, karena termasuk dalam cakupan hadis Ibnu Umar.
والزكاة للفطر واجبة على المجنون إنْ كان له مال، لأنَّه ذَكَر أو أنثى، حُرٌّ أو عَبد، صغير أو كبير
“Zakat Fitri juga wajib atas orang gila, jika dia memiliki harta, karena kondisinya bisa laki-laki atau perempuan, orang merdeka atau budak, anak kecil atau dewasa.” [Al-Muhalla, pembahasan no. 717, VI/118]
Beliau mengisyaratkan bahwa orang gila tidak keluar dari kandungan hadis Ibnu Umar. Hal semisal ini dijelaskan Asy-Syaikh al-Utsaimin dalam Fath Dzil Jalali wal Ikram (VI/190).