ADAKAH ANJURAN AZAN DAN IQAMAH UNTUK BAYI YANG BARU LAHIR?
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
ADAKAH ANJURAN AZAN DAN IQAMAH UNTUK BAYI YANG BARU LAHIR?
Ada sebuah hadis yang banyak tersebar dan diamalkan oleh masyarakat nusantara, yang disandarkan kepada Rasulllah ﷺ, tentang mengazani atau iqamah bayi. Namun hadis ini diragukan oleh para ulama mengenai keshahihannya. Berikut pembahasannya:
“Barang siapa yang kelahiran anak, lalu azan di telinga kanannya dan iqamat di telinga kirinya, maka setan tidak akan membahayakannya.”
Derajat Hadis: PALSU
Diriwayatkan oleh Abu Ya’la (6780), Ibnu Sunni (623), Ibnu Adi (7:2656), Baihaqi dalam Syu’ab (8619), dan Ibnu Asakir (57:280), dari Yahya bin Ala, dari Marwa bin Salim, dari Tholhah bin Ubaidillah, dari Husain secara marfu.
Sisi kelemahannya adalah Yahya bin Ala’ yang dituduh para ulama sebagai pemalsu hadis. Juga Marwan bin Salim, seorang yang tertuduh berdusta dan hadisnya sangat munkar sekali. Oleh karena itu, hadis ini dilemahkan oleh Ibnu Adi, Baihaqi, dan Al-Haitsami, serta dianggap palsu oleh Al-Munawi dan Al-Albani.
Yang mirip juga dengan hadis ini adalah:
“Dari Abu Rofi’, maula Rasulullah ﷺ berkata:
“Saya melihat Rasulullah azan sebagaimana untuk salat, di telinga Hasan bin Ali saat dilahirkan oleh Fathimah.”
Derajat Hadis: LEMAH
Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq (7986), Ahmad (6:90), Abu Dawud (5105), Tirmidzi (1514), dan lainnya. Sisi kelemahan hadis ini adalah Ashim bin Ubaidillah, orang yang lemah. Inilah cacat hadis ini sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hibban, Baihaqi, Mundziri, Adz-Dzahabi, Ibnu Turkumani, dan Al-Albani.
Oleh karena itu, apa yang dikatakan oleh Imam Tirmidzi sebagai hadis hasan dan Imam Hakim berkata bahwa sanadnya shahih, yang benar adalah TIDAK HASAN dan TIDAK SHAHIH.
[Lihat Takhrij Adzkar, Hal. 512]
Sumber: Hadis Lemah dan Palsu yang Populer di Indonesia, Ahamad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Pustaka Al Furqon, Cetakan: III 1430 H.