Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi ﷺ bersabda:
إذا انْقَطَعَ شِسْعُ أحَدِكُمْ، أوْ مَنِ انْقَطَعَ شِسْعُ نَعْلِهِ، فلا يَمْشِ في نَعْلٍ واحِدَةٍ حتَّى يُصْلِحَ شِسْعَهُ، ولا يَمْشِ في خُفٍّ واحِدٍ، ولا يَأْكُلْ بشِمالِهِ، ولا يَحْتَبِي بالثَّوْبِ الواحِدِ، ولا يَلْتَحِفِ الصَّمَّاءَ
“Jika tali sandal salah seorang di antara kalian putus, maka janganlah ia berjalan dengan satu sandal, hingga ia perbaiki tali sandalnya tersebut. Dan janganlah berjalan dengan satu alas kaki saja. Dan janganlah makan dengan tangan kiri. Dan janganlah duduk ihtiba dengan hanya menggunakan satu kain. Dan janganlah berselimut dengan ash shamma.” [HR. Muslim no. 2099]
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi ﷺ bersabda:
لا يَمْشِ أحَدُكُمْ في نَعْلٍ واحِدَةٍ، لِيُنْعِلْهُما جَمِيعًا، أوْ لِيَخْلَعْهُما جَمِيعًا
“Janganlah kalian berjalan dengan satu sandal saja. Hendaknya pakai keduanya, atau lepas keduanya.” [HR. Muslim no. 2097]
Faidah:
• Tidak boleh bersengaja berjalan dengan satu sandal atau satu alas kaki.
Jika tali sandal putus, maka ada dua solusi:
a) Segera perbaiki saat itu juga,
b) Berjalan tanpa sandal, sampai sandalnya diperbaiki atau mendapat sandal yang lain.
• Duduk ihtiba adalah duduk dengan cara memeluk lutut. Jika hanya menggunakan satu kain, dikhawatirkan akan tersingkap farji-nya.
• Isytimalus shamma’ (berselimut dengan ash shamma’) adalah menggunakan pakaian yang menyelimuti seluruh tubuh sehingga membuat kedua tangannya tidak bebas bergerak.