بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
ADAB BERHUBUNGAN INTIM DALAM ISLAM
Setiap Pasutri pasti menginginkan hubungan yang romantis. Istimewanya dalam ajaran Islam, aturan ketika di ranjang pun diajarkan, demi mewujudkan keharmonisan rumah tangga. Aturan di sini ada yang menjelaskan mengenai larangan yang mesti dijauhi, ada pula beberapa hal yang sunnah (anjuran), ditambah lagi dengan pelurusan terhadap hal-hal yang dianggap tidak boleh oleh sebagian kalangan, padahal asalnya boleh. Semoga dengan semakin mengetahui aturan-aturan Islam ini, hubungan intim dengan sang istri semakin mesra dan tidak sampai melanggar yang Allah larang, yang diinginkan hanyalah ridho Allah.
Pertama: Disunnahkan bercumbu rayu sebagai pemanasan terlebih dahulu di awal-awal hubungan badan.
Inilah alasan kenapa Nabi ﷺ menganjurkan untuk menikahi wanita perawan, karena kita pun bisa menikmati manisnya. Ketika Jabir menikah, Nabi ﷺ bertanya padanya:
« هَلْ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا » . فَقُلْتُ تَزَوَّجْتُ ثَيِّبًا . فَقَالَ « هَلاَّ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ »
“Apakah engkau menikahi gadis (perawan) atau janda?” “Aku menikahi janda”, kata Jabir. “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja, karena engkau bisa bercumbu dengannya, dan juga sebaliknya ia bisa bercumbu mesra denganmu?” (HR. Bukhari no. 2967 dan Muslim no. 715). Ibnu Hajar mengatakan bahwa hal ini sebagai isyarat kalau gadis sangat menyenangkan jika diisap lidahnya, ketika bermain-main atau menciumnya (Fathul Bari, 9: 122).
Kedua: Menyetubuhi istri di kemaluan, terserah dari depan atau belakang.
Allah Ta’ala berfirman:
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu, bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al Baqarah: 223).
Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Yang namanya ladang (tempat bercocok tanam) pada wanita adalah di kemaluannya, yaitu tempat mani bersemai untuk mendapatkan keturunan. Ini adalah dalil bolehnya menyetubuhi istri di kemaluannya, terserah dari arah depan, belakang atau istri dibalikkan.” (Syarh Muslim, 10: 6)
Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa orang Yahudi berkata kepada kaum Muslimin, “Barang siapa yang menyetubuhi istrinya dari arah belakang, maka anaknya nanti bisa juling (matanya). Turunlah firman Allah Ta’ala:
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam. Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu, bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al Baqarah: 223). Lantas Rasulullah ﷺ bersabda:
مُقْبِلَةً وَمُدْبِرَةً مَا كَانَ فِي الفَرْجِ
“Terserah mau dari arah depan atau belakang, selama di kemaluan.” (HR. Ath Thohawi 3: 41 dalam Syarh Ma’anil Atsar dengan sanad yang Shahih)
Ketiga: Tidak boleh menyetubuhi istri di dubur
Sebagaimana disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 223 di atas, bahwa istri adalah seperti ladang kita bercocok tanam. Tempat benih tersebut disemai adalah di kemaluan, bukanlah di dubur, sebagaimana kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (10: 6).
Hadis yang mendasari larangan ini adalah sabda Rasul ﷺ:
مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا
“Benar-benar terlaknat, orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad 2: 479. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadis tersebut Hasan)
Begitu juga sabda Rasul ﷺ:
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-
“Barang siapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –ﷺ-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini Shahih).
Ancaman yang ditunjukkan pada dua hadis di atas menunjukkan, bahwa perbuatan ini termasuk Dosa Besar karena disertai laknat (jauh dari rahmat Allah), dan dinyatakan sebagai suatu kekufuran.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan: “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa tidak halal menyetubuhi di dubur sedikit pun baik pada manusia maupun hewan dalam segala macam keadaan.” (Syarh Muslim, 10: 6)
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Allah Ta’ala sendiri mengharamkan menyetubuhi wanita haid, karena adanya haid di kemaluannya. Bagaimana lagi jika yang disetubuhi adalah tempat yang keluarnya najis mughollazhoh (najis yang berat)? Seks anal tidak dipungkuri lagi termasuk jenis liwath (sodomi). Menurut Madzhab Abu Hanifah, Syafi’iyah, pendapat Imam Ahmad dan Hambali, perbuatan seks anal ini haram, tanpa adanya perselisihan di antara mereka. Demikian pula hal ini menjadi pendapat yang nampak pada Imam Malik dan pengikutnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 267-268)
Keempat: Tidak boleh menyetubuhi wanita di masa haid
Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Kaum Muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Alquran dan hadis-hadis yang Shahih” (Al Majmu’, 2: 359).
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624)
Dalam hadis disebutkan:
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-
“Barang siapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –ﷺ-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini Shahih). Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan, bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata: “Barang siapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.”
Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam hadis disebutkan:
اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ
“Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid), selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302)
Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْلِكُ إِرْبَهُ
Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi ﷺ ada yang mengalami haid. Rasulullah ﷺ ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau ﷺ memerintahkannya untuk memakai sarung, agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata: “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’), sebagaimana Nabi ﷺ menahannya?” (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293).
Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadis di atas, “Bab Mencumbu Wanita Haid Di Atas Sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haid, atau selain kemaluannya.
Kelima: Jika seorang pria kuat, ia boleh mengulangi hubungan intim untuk kedua kalinya, namun hendaknya berwudhu terlebih dahulu
Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Jika salah seorang di antara kalian menyetubuhi istrinya, lalu ia ingin mengulanginya kembali, maka berwudhulah” (HR. Muslim no. 308). Perintah wudhu di sini adalah sunnah (anjuran) dan bukan wajib (Syarh Shahih Muslim, 3: 217).
Keenam: Boleh-boleh saja suami istri tidak berpakaian, sehingga bisa saling melihat satu dan lainnya
Hal ini dibolehkan, karena tidak ada batasan aurat antara suami istri. Kita dapat melihat bukti hal ini dari hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ جَنَابَةٍ
“Aku pernah mandi bersama Nabi ﷺ dari satu bejana, dan kami berdua dalam keadaan junub” (HR. Bukhari no. 263 dan Muslim no. 321). Al-Hafizh lbnu Hajar Al Asqalani rahimahullah berkata: “Ad-Dawudi berdalil dengan hadis ini untuk menyatakan bolehnya seorang suami melihat aurat istrinya dan sebaliknya. Pendapat ini dikuatkan dengan kabar yang diriwayatkan lbnu Hibban dari jalan Sulaiman bin Musa bahwasanya, ia ditanya tentang hukum seorang suami melihat aurat istrinya. Maka Sulaiman pun berkata: ‘Aku pernah bertanya kepada ‘Atha tentang hal ini, ia menjawab: ‘Aku pernah menanyakan permasalahan ini kepada ‘Aisyah, maka ‘Aisyah membawakan hadis ini dengan maknanya’.” (Fathul Bari, 1: 364).
Sebagai pendukung lagi adalah dari ayat Alquran berikut, Allah Ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6)
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” (QS. Al Mu’minun: 5-6).
Ibnu Hazm berkata: “Ayat ini umum, menjaga kemaluan hanya pada istri dan hamba sahaya. Berarti dibolehkan melihat, menyentuh dan bercampur dengannya.” (Al Muhalla, 10: 33)
Sedangkan hadis:
إِذَا أَتَى أَهْلَهُ فَلاَ يَتَجَرَّدَا تَجَرُّدَ العَيْرَيْن
“Jika seseorang menyetubuhi istrinya, janganlah saling telanjang.” (HR. An Nasai dalam Al Kubro 5: 327 dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 6: 163. Abu Zur’ah mengatakan Mandal yang meriwayatkan hadis ini adalah keliru). Penulis Shahih Fiqh Sunnah (3: 188) mengatakan bahwa hadis ini munkar, tidak Shahih. Maka asalnya, boleh suami istri saling telanjang ketika hubungan intim. Wallahu a’lam.
Ketujuh: Istri hendaklah tidak menolak ketika diajak hubungan intim oleh suaminya
Dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Subuh” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436).
Namun jika istri ada halangan, seperti sakit atau kecapekan, maka itu termasuk uzur dan suami harus memaklumi hal ini. Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Ini adalah dalil haramnya wanita enggan mendatangi ranjang, jika tidak ada uzur. Termasuk haid bukanlah uzur, karena suami masih bisa menikmati istri di atas kemaluannya.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 7)
Kedelapan: Jika seseorang tidak sengaja memandang wanita lain, lantas ia begitu takjub, maka segeralah datangi istrinya
Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari Nabi ﷺ bahwasanya beliau pernah melihat seorang wanita, lalu ia mendatangi istrinya Zainab, yang saat itu sedang menyamak kulit miliknya. Lantas beliau menyelesaikan hajatnya (dengan berjima’, hubungan intim), lalu keluar menuju para sahabatnya seraya berkata:
إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ
“Sesungguhnya wanita datang dalam rupa setan, dan pergi dalam rupa setan. Jika seorang di antara kalian melihat seorang wanita yang menakjubkan (tanpa sengaja), maka hendaknya ia mendatangi (bersetubuh dengan) istrinya, karena hal itu akan menolak sesuatu (berupa syahwat) yang terdapat pada dirinya” (HR. Muslim no. 1403)
Para ulama berkata, bahwa Rasul ﷺ melakukan seperti ini sebagai penjelasan bagi para sahabat, mengenai apa yang mesti mereka lakukan dalam keadaan demikian (yaitu ketika melihat wanita yang tidak halal, pen). Beliau ﷺ mencontohkan dengan perbuatan dan perkataan sekaligus. Hadis ini juga menunjukkan, tidak mengapa mengajak istri untuk hubungan intim di siang hari, atau waktu lain yang menyibukkan, selama pekerjaan yang ada mungkin ditinggalkan. Karena bisa jadi laki-laki sangat tinggi sekali syahwatnya ketika itu, yang bisa jadi membahayakan badan, hati atau pandangannya jika ditunda (Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 179).
Kesembilan: Tidak boleh menyebarkan rahasia hubungan ranjang
Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِى إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِى إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا
“Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada Hari Kiamat, adalah laki-laki yang menggauli istrinya, kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1437). Syaikh Abu Malik berkata: “Namun jika ada maslahat syar’i sebagaimana yang dilakukan istri Nabi ﷺ yang menyebarkan, bagaimana Rasulullah ﷺ berinteraksi dengan istrinya, maka tidaklah masalah” (Shahih Fiqh Sunnah, 3: 189).
Kesepuluh: Jika seseorang datang dari safar, hendaklah dia mengabarkan istrinya dan jangan datang sembunyi-sembunyi
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلاً فَلاَ يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوْقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمَغِيْبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ
“Jika salah seorang dari kalian datang pada malam hari, maka janganlah ia mendatangi istrinya. (Berilah kabar terlebih dahulu), agar wanita yang ditinggal suaminya mencukur bulu-bulu kemaluannya, dan menyisir rambutnya” (HR. Bukhari no. 5246 dan Muslim no. 715).
Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلاً يَتَخَوَّنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ
“Rasulullah ﷺ melarang seseorang mendatangi istrinya di malam hari untuk mencari-cari tahu, apakah istrinya berkhianat kepadanya atau untuk mencari-cari kesalahannya” (HR. Muslim no. 715).
Kesebelas: Boleh menyetubuhi wanita saat menyusui
Dari ‘Aisyah, dari Judaamah binti Wahb, saudara perempuan ‘Ukaasyah, ia berkata bahwasanya ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ
“Sungguh, semula aku ingin melarang (kalian) dari perbuatan ghiilah. Lalu aku melihat bangsa Romawi dan Persia, di mana mereka melakukan ghiilah terhadap anak-anak mereka. Ternyata hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka” (HR. Muslim no. 1442). Ghiilah bisa bermakna menyutubuhi wanita yang sedang menyusui. Ada pula yang mengartikan wanita menyusui yang sedang hamil (Lihat Syarh Shahih Muslim, 10: 16). Kebolehan menyetubuhi wanita yang sedang menyusui tentu saja dengan melihat maslahat dan mudhorot (bahaya) sebagai pertimbangan.
Wallahu a’lam bish showwab.
Sumber:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH? Asalnya, Safar Wanita…