بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#FikihJualBeli

MULTI LEVEL MARKETING DALAM TIMBANGAN SYARIAT

Sekilas Tentang MLM

Pengertian MLM

Secara umum, Multi Level Marketing (MLM) dalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi, yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Orang akan disebut up line jika memunyai down line. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horisontal kiri kanan, ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat All about MLM oleh Benny Santoso hal: 28, Hukum Syara’ MLM oleh Hafidl Abdur Rohman, M.A.)

Kilas Balik Sejarah MLM

Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari dengan berdirinya Amway Corporation dan produknya Nutrilite, yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927. Setelah tujuh tahun melakukan eksperimen, akhirnya dia berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepada teman-temannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata: “Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu, dan saya akan memberikan komisi padamu.”

Inilah praktik awal MLM. Yang singkat cerita selanjutnya, perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah ke rumah dilarang beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distrobutor utama pruduk Nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way Association, yang akhirnya berganti nama menjadi Amway. (Lihat All About MLM hal: 23)

Sistem Kerja MLM

Secara global, sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member, dari perusahaan yang melakukan praktik MLM. Adapun secara terperinci, bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
  2. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
  3. Sesudah menjadi member, maka tugas berikutnya adalah mencari calon member-member baru dengan cara seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
  4. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
  5. Jika member mampu menjaring member-member baru yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang akan didapatkan, karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member, yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.
  6. Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.

Di antara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut, dengan janji akan diberikan keuntungan sebesar, hampir seratus persen dalam setiap bulannya. (Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal: 285-287)

Ada beberapa perusahaan MLM lainnya, yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran. Selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama. Semakin banyak angotanya, maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.

Kesimpulanya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM. Namun semuanya berinti pada mencari anggota, lalu dia bertugas mencari anggota lainnya. Semakin banyak anggotanya, akan semakin banyak bonus yang diperolehnya.

Hukum Syari Bisnis MLM

Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum. Namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu yang menggunakan sistem sebagai berikut:

  1. Menjual barang-barang yang diperjual belikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram, karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah, mengingat pihak pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan, yang apabila ia ikut memasarkan, akan mendapatkan keuntungan secara estafet. Dengan demikian praktik perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan, karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah sekaligus mudlorobah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja, yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqih Indonesia hal: 288)
  2. Calon anggota mendaftar ke perusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan, baik untuk dijual lagi atau tidak, dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan poin atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut, maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (Spekulasi) nya sangat jelas, dan ada unsur kezaliman terhadap anggota.
  3. Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan. Dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti di atas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba, karena menaruh uang di perusahaan tersebut, kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak.
  4. Mirip dengan yang sebelumnya, yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat, untuk menanamkan modal di situ, dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.
  5. Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memerdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengonsumsi produknya, atau yang dijual adalah barang yang haram, maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM, tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.

Kalau ada yang bertanya: “Okelah, kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa model di atas telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum MLM secara umum?”

Saya paparkan di sini keterangan dari Syaikh Salim Al Hilali hafidlohullah. (1) Beliau berkata:

“Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap angota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu, dengan iming-iming dapat bonus. Semakin banyak anggota dan semakin banyak memasarkan produknya, maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut, dengan harapan agar cepat kaya, dengan waktu yang sesingkat mungkin, dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:

  1. Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
  2. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30 % dari uang yang bayarkan pada perusahaan MLM
  3. Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara menyalinnya dari situs perusahaan MLM ini di jaringan internet.
  4. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memerbaharui keanggotaannya setiap tahun, dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada mereka.
  5. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line). Sedangkan level bawah (down line) selalu memberikan nilai poin pada yang berada di level atas mereka. (2)

Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya karena beberapa sebab yaitu:

  1. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota.
  2. Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syari.
  3. Banyak dari kalangan ekonom dunia sampai pun orang-orang non Muslim meyakini, bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan. Oleh karena itu, mereka melarangnya karena bisa membahayakan perokonomian nasional, baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum.

Dengan berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syari didasarkan pada maksud dan hakikatnya, serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya, karena ini berarti terjadi penipuan pada Allah dan Rasul-Nya ﷺ, (3). Oleh karena itu, sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syari.

Kalau ada yang bertanya: “Bahwasannya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang.”

Jawabanya: “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana difirmankan oleh Allah Ta’ala:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khomer dan judi. Katakanlah: Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar, dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al Baqoroh: 219)

Tatkala bahaya dari khomer dan perjudian itu lebih banyak dari pada manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.

Kesimpulannya: Bahwasanya bisnis MLM ini adalah alat untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi di siang bolong ingin menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang batil, juga merupakan bentuk spekulasi, dan spekulasi adalah bentuk perjudian.

Fatwa Tentang MLM

Ini adalah teks Fatwa para masyayikh Yordania murid-murid Imam Al Albani, yaitu: Syaikh Ali Hasan, Masyhur Hasan Alu Salman, Salim bin ‘Id Al Hilali dan Musa Alu Nashr.

 

Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru, tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya, yang menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu, serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun, untuk bisa tetap menjadi anggotanya.Yang mana karena dia telah memromosikan sistem bisnis ini, maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu, yang terus bertambah sesuai dengan hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.

Jawaban:

Bergabung menjadi anggota PT semacam ini untuk memromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang, dengan menunggu bisa merekrut anggota baru, serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM. Karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memeroleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh si anggota tersebut.

Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan beberapa kaidah para ulama’.

Wallahu Al Muwaffiq.

Amman Al Balqo’

26 Sya’ban 1424 H

Penutup

Inilah analisis fikih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakana, bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syari yang kami sebutkan di atas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya, karena memang pada dasarnya semua muamalah hukumnya halal, kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah tanda tanya besar: “Adakah MLM yang seperti itu?” kami tunggu jawabannya dari para pelaku bisnis MLM.

Akhirnya semoga Allah Ta’ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta segenap umat Islam dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan rezeki yang halalan Thoyyiban.

Wallahu a’lam bish showab.

 

Penulis: Al-Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf hafizhahullah

Sumber: www.ahmadsabiq.com

 

Catatan Kaki:

(1) Jangan ada yang berkata, bahwa bisa saja hukum ini adalah kesimpulan Syaikh Salim Al Hilali dari MLM yang ada di Yordania, yang berarti tidak mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena dua hal:

Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan seputar bisnis MLM yang datang dari seantero penjuru dunia.

Bahwa MLM semuanya dan di mana saja berawal dari Amway, yang pada intinya adalah pemasaran produk perusahaan dengan sistem berantai yang membentuk piramida. Dengan dalil bahwa gambaran syaikh tentang MLM sama dengan yang ada di Indonesia.

(2) Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM adalah up line, sedangkan down line akan selalu dirugikan adalah, bahwa bentuk piramida ini akan berhenti pada level tertentu, yang mana mereka tidak mungkin bisa mencari anggota baru lagi, yang dengannya semua bonus dan poin yang dijanjikan adalah impian belaka. Dan perlu di cermati, bahwa di manapun down line, akan selalu lebih banyak dari pada up line.

Sebagai sebuah gambaran. Apabila ada suatu perusahaan MLM yang mengharuskan setiap anggotanya untuk merekrut lima orang anggota lainnya, maka perhitungannya sebagai berikut:

Tabel Perhitungan pada MLM

Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat juta orang dan semua penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM, maka pada level sebelas, seorang anggota tidak mungkin lagi mencari anggota baru di kota Surabaya. Dan ini sepertinya sesuatu yang jauh sekali, karena tidak semua orang ingin mengikuti program MLM, dan anggaplah semuanya tergabung dalam MLM pastilah dalam banyak PT. MLM dan bukan pada salah satu saja. Yang ini semua mengharuskan orang pada level delapan atau sembilan tidak bisa lagi mencari anggota baru.

(3) Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadis:

عن أبي ملك الأشعري رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ليشربن ناس من أمتي الخمر ويسمونها بغير اسمها يعزف عتى رؤوسهم بالمعازف و المغنيات يخسف الله بهم الأرض و يجعل منهم القردة و الخنازير

Dari Abu Malik Al Asy’ari berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Sungguh sebagian dari umatku akan minum khomer dan mereka menamakannya dengan nama lain, serta dimainkan musik dan para biduanita pada mereka. Sunguh, Allah akan akan membuat mereka tertelan bumi, serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi.” (HR. Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad shohih, lihat As Shohihah 1/138)