#NasihatUlama
HUKUM MEMERIKSA CATATAN PRIBADI ATAU HP SUAMI
Asy-Syaikh Musthafa Mabram hafizhahullah
Pertanyaan:
Istri saya memeriksa sebagian catatan pribadi saya ketika saya pergi. Maka apakah dengan perbuatan semacam ini dia telah terjatuh pada tindakan memata-matai yang hukumnya haram itu? Dan apakah tindakan memata-matai termasuk dosa besar?
Jawaban:
Tidak boleh baginya untuk melakukan hal tersebut. Dan apa yang dia lakukan -tidak diragukan lagi- itu adalah perbuatan yang diharamkan atasnya. Bahkan sekalipun ada yang mengatakan, bahwa suami adalah pihak yang boleh dicurigai, maka sesungguhnya yang wajib adalah menutupi rahasianya. Sedangkan tindakan memata-matai tidak boleh dilakukan, karena kita dilarang darinya. Nabi ﷺ bersabda:
ولا تجسسوا.
“Janganlah kalian melakukan tindakan memata-matai!”
(HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Tindakan memata-matai dinilai oleh sekelompok dari para ulama sebagai salah satu-dosa besar, sebagaimana hal itu telah diketahui disebutkan dalam kitab-kitab yang menjelaskan tentang dosa-dosa besar, seperti kitab asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Ibnu Hajar al-Haitsamy, dan yang lainnya.
? Syarh Nuzhmun Risalah Ila Ahlil Qashim, pelajaran ketiga.
Leave A Comment