بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 

APAKAH BAGI JAMAAH HAJI BOLEH MENCUKUR RAMBUTNYA JIKA DIA MAU BERKURBAN?

Pertanyaan:
Apakah dibolehkan bagi yang berniat untuk melaksanakan ibadah haji memotong kuku atau mencukur rambutnya? Apalagi dia akan melaksanakan ibadah kurban. Pada tahun ini dia mewakilkan kepada salah seorang anaknya untuk menyembelih hewan kurbannya.

Jawaban:
Alhamdulillah.

Pertama:

Tidak dibolehkan bagi siapa saja yang ingin berkurban untuk mencukur rambutnya setelah memasuki sepuluh hari pertama Zulhijah, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

( إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا ) رواه مسلم(1977(

“Jika sepuluh awal Zulhijah sudah masuk, dan salah seorang dari kalian ingin melaksanakan ibadah kurban, maka tidaklah dia menyentuh (mencukur) rambutnya sedikit pun.” [HR. Muslim: 1977]

Hukum ini berlaku khusus bagi yang berkurban saja. Sedangkan bagi orang yang menjadi wakilnya untuk membeli hewan kurbannya, menyembelihnya, atau membagikan dagingnya, maka tidak termasuk pada hukum tersebut.

Kedua:

Barang siapa yang berangkat haji dan ingin berkurban, atau mewakilkan kurbannya kepada seseorang di negara asalnya, maka dia boleh mencukur rambutnya pada saat bertahallul dari umrah atau hajinya, karena mencukur rambut pada saat Tahallul dari Ihramnya termasuk manasik.

Syeikh Ibnu Baaz rahimahullah pernah ditanya:

“Seorang laki-laki yang berniat untuk melakukan ibadah haji dan berniat untuk Haji Tamattu’, dia juga berwasiat agar diwakilkan penyembelihan kurbannya. Maka bagaimanakah hukumnya jika dia ingin menghalalkan diri (bertahallul) dari Ihramnya setelah menyempurnakan manasik umrahnya?

Beliau rahimahullah menjawab:

“Diwajibkan baginya mencukur atau menggundul rambutnya, baik diwakilkan atau menyembelih sendiri, jika dia berhaji Tamattu’, dan sebelum melaksanakan larangan-larangan dalam berihram.” [Majmu’ Fatawa: 17/233]

Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:

“Jamaah haji jika melaksanakan umrah, maka harus memilih yang mencukur (tidak menggundul). Maka dia tetap harus mencukur, meskipun dia ingin berkurban di negaranya, karena mencukur dalam umrah termasuk manasik.” [Majmu’ Al Fatawa: 25/141]

Wallahu a’lam.

 

Sumber: https://islamqa.info/id/answers/192454/apakah-bagi-jamaah-haji-boleh-mengambil-sebagian-rambutnya-jika-mau-berkurban

 

══════

 

Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat! Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: +61 405 133 434 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat