بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
SUNNAH-SUNNAH DI HARI RAYA
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah:
Beliau ditanya tentang hukum-hukum dan sunah-sunah pada hari raya.
Beliau rahimahullah menjawab:
Allah menjadikan beberapa hukum di dalam salat:
1. Sunnahnya Bertakbir di Malam Id Sampai Datangnya Imam di Tempat Salat Id
Yang Pertama: Disunnahkan untuk bertakbir di malam hari raya, dari mulai tenggelamnya matahari akhir Ramadan, hingga hadirnya Imam di tempat Salat Id. Dan tata caranya membaca:
الله أكبر الله أكبر لا إله إلا الله، الله أكبر الله أكبر ولله الحمد،
Atau takbirnya tiga kali membaca:
الله أكبر الله أكبر الله أكبر، لا إله إلا الله، الله أكبر الله، أكبر الله أكبر ولله الحمد،
Semuanya boleh.
Dan dianjurkan untuk mengangkat suara dengan zikir ini di pasar-pasar, di masjid-masjid, di rumah-rumah. Dan para wanita tidak mengeraskan suara mereka dengan takbir.
2. Makan Kurma Sebelum Berangkat Salat Idul Fitri
Yang Kedua: Dianjurkan memakan kurma sebelum keluar berangkat Salat Id, karena dulu Nabi ﷺ tidaklah berangkat pada hari raya Idul Fitri, kecuali beliau memakan beberapa butir kurma secara ganjil. Maka mencukupkan dengan bilangan ganjil, sebagaimana perbuatan Nabi ﷺ.
3. Laki-Laki Disunnahkan Memakai Pakaian yang Bagus
Yang Ketiga: Memakai baju yang terbaik. Dan ini khusus bagi kaum laki-laki. Adapun para wanita, maka tidak memakai pakaian yang indah ketika keluar ke tempat Salat Id, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
وليخرجن تفلات.
“Hendaknya mereka (wanita) keluar dengan pakaian biasa.” [HR. Ahmad]
Bukan pakaian yang berdandan, dan mereka diharamkan untuk keluar memakai parfum dan bersolek.
4. Dianjurkan Mandi Sebelum Salat Id
Yang Keempat: Sebagian ulama berpendapat Sunnahnya mandi untuk Salat Id, karena hal itu diriwayatkan dari sebagian Salaf. Mandi untuk salat itu hukumnya Sunnah, sebagaimana disyariatkan untuk salat Jumat, karena berkumpulnya manusia. Kalau seandainya seorang itu mandi, maka itu bagus.
5. Beberapa Hukum Terkait Salat Id
Yang kelima: Melaksanakan Salat Id. Kaum Muslimin telah sepakat akan disyariatkannya Salat Id.
• Di antara mereka ada yang mengatakan hukumnya Sunnah,
• Di antara mereka ada yang berpendapat hukumnya Wajib Kifayah.
• Sebagian mereka juga mengatakan Wajib ‘Ain. Barang siapa meninggalkannya, maka dia berdosa.
Dalil mereka, bahwasanya Nabi ﷺ memerintahkan gadis-gadis pingitan, yang mereka tidak terbiasa keluar, untuk keluar menghadiri Salat Id. Hanya saja para wanita haid harus berpisah dari tempat salat, karena wanita yang haid tidak boleh untuk berdiam di masjid. Walaupun dia boleh melintasi masjid, akan tetapi dia tidak boleh berdiam di sana.
Dan pendapat yang rajih menurutku berdasarkan dalil-dalil Salat Id itu hukumnya Wajib ‘Ain. Bahwasanya wajib atas setiap laki-laki untuk menghadiri Salat Id, kecuali orang yang punya uzur, dan ini pendapat Ibnu Taimiyyah.
Jika Tertinggal dari Salat Id
Apabila seorang ketinggalan Salat Id, maka gugur darinya. Karena seperti salat Jumat, jika terluput, maka gugur. Kalau seandainya waktunya itu waktu Jumat, niscaya kita katakan kepada orang yang ketinggalan Salat jumat: “Jangan engkau salat Zuhur.”
Akan tetapi ketika tertinggal dari Salat Jumat, maka wajib dia Salat Zuhur, karena waktunya adalah waktu Zuhur. Adapun Salat Id, maka tidak ada di sana salat wajib selain Salat Id, dan itu sudah terluput.
Sebagian ulama berpendapat disunnahkan untuk meng-qadha Salat Id, apabila engkau mendatangi salat dalam keadaan Imam sedang berkhotbah. Engkau salat dengan tata cara sebagaimana Imam.
Surat Apa yang Dibaca dalam Salat Id?
Imam disunahkan membaca di rakaat yang pertama Surat Al-A’laa, dan pada rakaat yang kedua Surat Al-Ghasyiyah. Atau membaca Surat Qaf di rakaat yang pertama, dan Surat Al-Qamar di rakaat yang kedua. Dua-duanya ada hadis yang Shih dari Rasulullah ﷺ. [Majmu’ Al-Fatawa 16/216-218]
6. Jika Hari Raya Bertepatan Hari Jumat
Yang Keenam: Jika berkumpul antara Salat Jumat dan Salat Id dalam satu hari, maka Salat Id tetap dilaksanakan, demikian pula Salat Jumat, sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadis Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma dalam riwayat Muslim dalam Sahihnya.
Akan tetapi bagi siapa yang sudah Salat Id bersama imam, kalau dia mau, bisa mengerjakan Salat Jumat. Kalau dia mau, bisa mengerjakan Salat Zuhur (di rumah).
7. Khilaf Terkait Salat Tahiyatul Masjid di Lapangan Salat Id
Yang Ketujuh: Pendapat yang rajih menurutku, tempat Salat Id tergolong masjid, bisa dilaksanakan padanya Salat Tahiyatul Masjid dua rakaat. Bersamaan itu, tidak perlu sebagian kita saling mengingkari sebagian lainnya dalam masalah ini, karena ini adalah masalah khilafiyah. Tidak sepantasnya saling mengingkari dalam masalah khilafiyah, kecuali dalam hal yang dalilnya sangat jelas. Barang siapa yang salat, maka tidak diingkari, barang siapa yang duduk, maka tidak diingkari.
8. Menunaikan Zakat Fitri Pada Waktunya
Yang Kedelapan: Di antara hukum Salat Idul Fitri adalah Zakat Fitri. Nabi ﷺ memerintahkan dibayarkan sebelum Salat Id, dan boleh dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri, berdasarkan hadis Ibnu Umar radhiallahu anhuma riwayat Bukhari:
“Dahulu para sahabat mengeluarkan Zakat Fitri sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.”
Kalau dibayarkan setelah Salat Id, maka tidak tergolong Zakat Fitri. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
“Barang siapa membayarnya sebelum Salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima. Barang s]apa yang membayarnya sesudah salat Id, maka itu adalah sedekah biasa.” [HR. Abu Dawud.
Haramnya Mengakhirkan Membayar Zakat Fitri Hingga Selesai Salat Id
Diharamkan mengakhirkan membayar zakat setelah Salat Id. Kalau dibayarkan setelah salat tanpa uzur, maka itu bukanlah zakat yang diterima.
Kalau ada uzur, seperti seseorang yang safar, tidak ada yang dipakai untuk membayar zakat, atau tidak ada fakir miskin penerima zakat, maka dia bisa membayarkannya ketika ada kemudahan, karena dia memiliki uzur, sekalipun setelah Salat Id.
9. Di Antara Perkara yang Dilarang yang Terjadi di Hari Raya
Berjabat Tangan dengan Bukan Mahram
Yang Kesembilan: Saling mengucapkan selamat Hari Raya (itu hukumnya boleh).
Akan tetapi terjadi perkara yang terlarang dilakukan banyak manusia, yaitu tatkala kaum laki-laki masuk kepada kaum wanita dan saling berjabat tangan dengan wanita, dengan membuka wajah tanpa ada mahram. Maka ini semua adalah kemungkaran. Sebagiannya lebih berat dari lainnya.
Bidahnya Mengkhususkan Ziarah Kubur di Hari Raya
Sebagian manusia melakukan ziarah kubur dan mengucapkan selamat hari raya kepada penghuninya. Maka penghuni kubur tidak perlu diberi ucapan selamat, karena mereka tidak berpuasa dan tidak salat malam.
Ziarah kubur itu tidak boleh dikhususkan di hari raya, Hari Jumat, atau hari tertentu. Dan telah tetap dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Nabi ﷺ berziarah di malam hari. Beliau ﷺ juga bersabda:
“Hendaknya kalian berziarah kubur, karena hal itu akan mengingatkan kalian kepada Alam Akhirat.” [HR. Muslim]
10. Bolehnya Cipika Cipiki di Hari Raya
Yang Kesepuluh: Di antara yang boleh dilakukan pada hari raya adalah saling berpelukan antara sesama laki-laki. Ini tidak mengapa. Dan wanita mencium mahram-mahramnya. Akan tetapi sebagian ulama membenci hal itu, kecuali seorang mencium kening atau kepala ibunya. Demikian juga anak perempuan dan selainnya. Menjauhi mencium pipi, karena hal itu lebih selamat.
11. Berangkat dan Pulang dari Salat Id Melalui Jalan yang Berbeda
Yang Kesebelas: Disunnahkan bagi orang yang berangkat menuju Salat Id untuk melewati satu jalan, dan kembali pulang melewati jalan lainnya, dalam rangka meneladani Rasulullah ﷺ. Hal ini khusus pada Salat Id saja, tidak berlaku pada salat lainnya seperti Salat Jumat dan lainnya.
Hikmah dalah perkara ini adalah: Dalam rangka meneladani Nabi ﷺ.
Sebagian ulama menyebutkan hikmahnya adalah:
• Untuk menunjukkan syiar ini di tempat keramaian dan pasar kaum Muslimin.
• Agar dua jalan tersebut memberikan kesaksian baik nanti di Hari Kiamat.
• Sebagian ulama mengatakan, agar bisa bersedekah kepada fuqara di jalan yang kedua.
Majmu’ Al-Fatawa 16/ 218-213 (dengan sedikit pengubahan)
Sumber: Mahad Ar-Ridhwan Poso
══════
Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat! Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 405 133 434 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Leave A Comment