بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

BENARKAH ISTRI MEMILIKI HAK PENUH ATAS MAHARNYA?

Bolehkah ia menjual maharnya tanpa sepengetahuan suaminya?

Pertanyaan:

Waktu saya menikah, suami saya memberikan mahar sebesar 20.200 gram. Karena ingin menolong orang tua saya, saya menjual mahar tersebut tanpa sepengetahuan suami saya. Tapi akhirnya saya mengakui hal tersebut kepada suami saya. Suami saya mengikhlaskannya. Tapi mertua saya tidak terima dan meminta ganti mahar tersebut terhadap saya. Apa yang harus saya lakukan?

Jawaban:

Bolehnya Menjual Mahar

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah..

Mahar pernikahan 100% MENJADI HAK ISTRI. Siapa pun tidak memiliki hak terhadap mahar tersebut. Suami Anda, orang tua Anda, apalagi mertua Anda, sama sekali TIDAK memiliki wewenang terhadap mahar tersebut.

Allah Ta’ala berfirman:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi), sebagai pemberian yang penuh dengan kerelaan. Namun jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan kerelaan, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 4)

Ayat ini dijadikan dalil oleh para ulama, bahwa mahar dalam pernikahan SEPENUHNYA MENJADI HAK MEMPELAI WANITA. Siapa pun orangnya, termasuk orang tua sang istri, TIDAK memiliki hak sedikit pun untuk mengambil maharnya.

Ibn Hazm mengatakan: “Tidak halal bagi ayah seorang gadis, baik masih kecil maupun sudah besar, juga ayah seorang janda dan anggota keluarga lainnya, menggunakan sedikit pun dari mahar putri atau keluarganya. Dan tidak sorang pun yang kami sebutkan di atas, berhak untuk memberikan sebagian mahar itu, tidak kepada suami baik yang telah menceraikan ataupun belum (menceraikan), tidak pula kepada yang lainnya. Siapa yang melakukan demikian, maka itu adalah perbuatan yang salah dan tertolak selamanya.” (Al Muhalla, 9:511).

Namun jika mempelai wanita mengizinkan kepada suaminya, atau orang tuanya, dengan penuh kerelaan hatinya, maka dibolehkan bagi suami atau orang tua untuk mengambilnya. (Tafsir Ibn Katsir, 2:150).

Oleh karena itu, istri memiliki WEWENANG PENUH untuk menggunakan mahar tersebut. Dia bisa menjualnya, menyimpannya, atau memberikannya kepada orang lain. Dan tidak boleh ada seorang pun yang menghalanginya, karena itu murni hak istri.

Allahu a’lam

 

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)