بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
HUKUM TRADISI 4 DAN 7 BULANAN KETIKA WANITA HAMIL, DALAM PANDANGAN ISLAM
? Pertanyaan:
Apakah tradisi 4 bulan ketika istri sedang hamil itu ada, atau batil ustadz?
Apa sunnah yang harus dilakukan ketika istri sedang hamil
? Jawaban:
Bismillah. Tradisi 4 bulan, 7 bulan dan semisalnya ketika seorang istri sedang hamil yang biasa dilakukan oleh sebagian kaum muslimin adalah BUKAN termasuk ajaran Islam. Maka kita wajib meninggalkannya karena Rasulullah ﷺ sebagai imam dan panutan kita yang terbaik dan sempurna, tidak pernah melakukan tradisi seperti itu, ketika istri beliau Khodijah radhiyallahu ‘anha hamil 4 bulan atau 7 bulan, sebanyak 7 kali kehamilan.
Demikian pula Fatimah putri Rasulullah ﷺ ketika ia hamil beberapa kali kehamilan, tidak pernah sekali pun melakukan ritual dan tradisi 4 bulan atau 7 bulan pada masa kehamilannya.
Dan para wanita sahabat Nabi ﷺ juga demikian. Tidak ada seorang pun dari mereka yang melakukan tradisi 4 bulan atau 7 bulan ketika mereka hamil.
» Di dalam hadis yang shohih Rasulullah ﷺ bersabda:
وخير الهدي هدي محمد
✅ “Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad ﷺ.”
? Adapun amalan-amalan yang semestinya dikerjakan oleh wanita yang sedang hamil adalah sebagaimana amalan para wanita muslimah pada umumnya, baik ketika hamil ataupun tidak hamil, yaitu:
1⃣ Mengerjakan ibadah-ibadah wajib seperti sholat 5 waktu, memakai hijab syar’i ketika berada di luar rumah dan di hadapan selain mahromnya.
2⃣ Menaati suami dalam kebaikan dan melayaninya dengan baik.
3⃣ Memerbanyak dzikirullah dan amalan-amalan sunnah seperti membaca Alquran, tasbih, tahmid, takbir, istighfar, sholat sunnah, dsb.
4⃣ Bersyukur kepada Allah atas nikmat-Nya yang dianugerahkan kepadaanya berupa kehamilan anak yang akan menjadi keturunannya yang sholih dan sholihah, in syaa Allah, yaitu dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-karangan-Nya.
5⃣ Memerbanyak doa kepada Allah agar diberi kesehatan, kekuatan dan kemudahan dan keselamatan selama hamil hingga proses melahirkan kandungannya.
Dengan demikian, TIDAK ADA amalan khusus yang disyariatkan dalam agama Islam, ketika seorang wanita muslimah hamil.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga mudah dipahami dan mnjadi ilmu yang bermanfaat.
Sumber:
Leave A Comment