بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
SEPUTAR BULAN SYAKBAN
Oleh: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc hafizhahullah
 
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
 
Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah ﷻ.
Salawat dan salam semoga selalu Allah berikan kepada Nabi kita Muhammad ﷺ, pada keluarga beliau, para sahabat, serta orang-orang yang mengikuti beliau sampai Hari Kiamat kelak.
 
Saya berdoa dengan nama-nama Allah yang Husna dan sifat-sifat yang mulia.
 
اَللَّهُمَّ إِنِّنا أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا, وَ رِزْقًا طَيَّبًا, وَ عَمَلاً مُتَقَبَّلاً
 
“Wahai Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik, dan amal yang diterima. Allahumma Aamiin.”
 
Saya akan membicarakan tentang Syakban. Saya beri judul “Seputar bulan Syakban.”
Poin pertama berkenaan dengan Syakban adalah keutamaan Syakban.
Keutamaan Syakban
 
Hadis Pertama
 
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam An Nasa’i dan disahihkan atau dihasankan oleh Imam Al baniy rahimahullah Taala:
 
قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنْ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ, قَالَ ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
 
Dari ‘Usamah Ibnu Zaid radhiyallahu ‘anhu bercerita, aku berkata:
“Wahai Rasulullah, aku belum pernah melihat engkau berpuasa dalam sebulan dari bulan-bulan yang ada, lebih banyak dibandingkan berpuasa di bulan Syakban.”
 
Kemudian Rasulullah ﷺ menjawab pertanyaan ini. Beliau ﷺ mengatakan:
“Itu adalah bulan yang orang-orang lalai terhadap bulan tersebut (Syakban adalah sebuah bulan yang orang-orang kebanyakan lalai terhadap bulan tersebut). Terletak antara Rajab dan Ramadan, dan dia adalah bulan di dalamnya diangkat amal-amal kepada Rabb Alam Semesta. Maka aku ingin amalku diangkat dalam keadaan aku sedang berpuasa.” [HR. An Nasai’ nomor 2317]
 
Dari hadis ini kita ambil pelajaran keutamaan Syakban adalah, amalan-amalan perbuatan manusia (amal ibadah atau amal buruk) diangkat ke hadapan Allah ﷻ. Dan inilah keutamaan Syakban.
 
Ada perbedaan pendapat atau ada sebuah permasalahan yang terjadi di antara para ulama, dan dibicarakan di antara mereka, yaitu tentang diangkatnya amalan pebuatan pada waktu Syakban.
 
Dalam Hadis Riwayat Imam Muslim dan yang lainnya, bahwa Rasulullah ﷺ mengatakan:
 
يُرْفَعُ إِلَيْهِ عَمَلُ اللَّيْلِ قَبْلَ عَمَلِ النَّهَارِ وَعَمَلُ النَّهَارِ قَبْلَ عَمَلِ اللَّيْلِ
 
“Amal siang diangkat sebelum amal malam, amal malam diangkat sebelum amal siang.” [HR. Muslim nomor 263, versi Syarh Muslim nomor 179]
 
Hadis ini menunjukkan bahwa amalan diangkat pada setiap harinya.
 
Di sana ada hadis lain yang juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa ketika beliau ﷺ ditanya kenapa berpuasa pada hari Senin dan Kamis, maka beliau ﷺ juga menjawab:
 
تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ
 
“Bahwa amalan diangkat pada hari Senin dan Kamis.”
 
Bagaimana menggabungkan tiga riwayat yang sahih-sahih ini?
 
• Bahwa ada amal perbuatan siang diangkat sebelum amalan malam. Amal perbuatan malam diangkat sebelum amalan siang,
• Dan ada hadis yang menyatakan bahwa setiap Senin dan Kamis juga diangkat amal perbuatan.
• Ada hadis lagi yang menyatakan bahwa di bulan Syakban diangkat amal perbuatan.
 
Maka jawabannya disebutkan di dalam kitab Hasyiyatusindi, bahwa tiga riwayat tersebut sahih, dan tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya. Hanya cara memahaminya adalah:
 
√ Setiap hari ada amal yang diangkat. Yaitu amal perbuatan siang diangkat sebelum malam, dan amal perbuatan malam diangkat sebelum siang.
 
√ Dan setiap pekannya (minggunya) diangkat amal perbuatan dua kali, yaitu amal perbuatan untuk satu minggu diangkat setiap Senin dan Kamis.
 
√ Adapun setiap tahunnya amal perbuatan juga diangkat, yaitu pada bulan Syakban.
 
Ini menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar diangkatnya amal perbuatan. Karena tiga hadis tersebut sahih, dan semua hadis yang menunjukkan tentang diangkatnya amal perbuatan senantiasa Rasulullah ﷺ dalam keadaan sedang berpuasa.
 
Artinya, ketika amal diangkat, beliau ﷺ ingin diri beliau dalam keadaan sedang berpuasa. Hal ini menunjukkan bahwa kita dianjurkan pada hari-hari ini, ketika amal-amal perbuatan diangkat, maka kita sedang dalam keadaan ibadah kepada Allah ﷻ.
 
Yang jelas, ini adalah poin pertama dari keutamaan Syakban, yaitu bulan yang diangkat amal satu tahun, yaitu terjadi pada bulan Syakban.
 
Maka perbanyaklah berpuasa pada bulan Syakban ini.
 
Hadis Kedua
 
Yang menunjukkan keutamaan Syakban adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dan hadisnya dihasankan oleh Imam Albaniy rahimahullah Taala.
 
Dari Abu Musa Al Ashary radhiyallahu taala ‘anhu meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda:
 
إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِى لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ
 
“Sesungguhnya Allah benar-benar melihat pada malam pertengahan Syakban, atau disebut pada malam Nisfu Syakban. Lalu Allah akan mengampuni seluruh makhluknya, (kecuali) dua orang yang tidak diampuni oleh Allah di malam Nisfu Syakban, yaitu Musyrik dan orang Musyahin.” [HR. Ibnu Majah nomor 1390]
 
• Orang Musyrik adalah seorang yang melakukan kesyirikan kepada Allah ﷻ.
• Orang Musyahin. Musyahin diambil dari kata syahna. Syahna artinya pertengkaran / perselisihan/ perkelahian antara seseorang dengan yang lain.
 
Dua orang ini saja yang tidak mendapatkan ampunan dari Allah pada malam pertengahan Syakban.
 
Pelajaran dari hadis ini yang bisa kita ambil dari keutamaan Syakban adalah malam Nisfu Syakban, yaitu malam pengampunan dari Allah untuk seluruh makhluk-Nya, kecuali seorang Musyrik dan seorang Musyahin.
 
Hadis Ketiga
 
Hadis yang menunjukkan tentang keutamaan Syakban berikutnya, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dari Abu Tsa’labah Al Husain radhiyallahu taala ‘anhu, dan hadis ini dihasankan oleh Imam Albaniy rahimahullah taala.
 
Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
 
إذا كان ليلة النصف من شعبان اطلع الله إلى خلقه، فيغفر للمؤمنين، ويملي للكافرين، ويدع أهل الحقد بحقدهم حتى يدعوه
 
“Jika pada malam pertengahan Syakban Allah menilik pada makhluk-makhluk-Nya (seluruhnya), lalu Allah akan mengampuni orang-orang yang beriman, dan membiarkan orang-orang kafir, dan meninggalkan orang-orang yang hasad dengan sifat hasadnya, sampai mereka meninggalkan sifat hasad tersebut.” [HR. At Thabrani dalam Sahihul Jami’ nomor 771]
 
Berdasarkan hadis tersebut kita ambil pelajaran, bahwa keutamaan Syakban adalah malam pertengahan Syakban, pengampunan dari Allah untuk orang beriman kecuali:
 
• Orang kafir
• Orang yang hasad (orang yang iri dan dengki di dalam dirinya)
 
Inilah tiga hadis sahih yang berkenaan dengan Syakban.
 
Poin Kedua yang berkenaan dengan Syakban yaitu amalan yang sangat dianjurkan di bulan ini.
 
Amalan Yang Sangat Dianjurkan Di Bulan Syakban
 
(1) Yang Pertama: Memerbanyak Puasa Sunnah
 
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim disebutkan, bahwa amalan yang sangat dianjurkan di bulan Syakban adalah memerbanyak puasa Sunnah. Dan memerbanyak di sini:
 
√ Tidak harus puasa Senin dan Kamis
√ Tidak harus puasa 13,14,15 Hijriyah
√ Tidak harus puasa tiga hari di bulan Syakban (awal, akhir, pertengahan bulan)
 
Tidak!
 
Tetapi memerbanyak di sini adalah memerbanyak puasa Sunnah secara mutlak. Entah itu dari mulai besok Rabu, Kamis, Jumat, terus saja memerbanyak. Tidak terbatasi dengan waktu.
 
Dan mudah-mudahan bisa diamalkan.
 
Hadis Riwayat Imam Muslim:
 
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ صِيَامِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ كَانَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ قَدْ صَامَ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ قَدْ أَفْطَرَ وَلَمْ أَرَهُ صَائِمًا مِنْ شَهْرٍ قَطُّ أَكْثَرَ مِنْ
 
صِيَامِهِ مِنْ شَعْبَانَ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلَّا قَلِيلًا
 
Dari Abu Salamah radhiyallahu, beliau pernah bertanya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang puasanya Rasulullah ﷺ (setiap harinya puasa Sunnahnya bagaimana):
 
“Sering Rasulullah ﷺ berpuasa, sampai kami mengira beliau terus-terusan berpuasa (tidak pernah berbuka). Dan sering Rasulullah ﷺ berbuka, puasa sampai kami mengira beliau terus berbuka (tidak pernah berpuasa).”
 
Kemudian Aisyah radhiyallahu ‘anha bercerita lagi:
 
“Dan aku belum pernah melihat beliau berpuasa pada satu bulan, lebih banyak dari puasa beliau di bulan Syakban. Beliau sering berpuasa pada bulan Syakban seluruhnya. Dan beliau sering berpuasa di bulan Syakban kecuali sedikit.” [HR. Muslim no 1957, versi Syarh Muslim no 1156]
 
Dari hadis ini bisa kita ambil pelajaran, bahwa amalan yang sangat ditekankan di bulan Syakban yaitu “berpuasa” dan inilah faidahnya.
 
Kata “seluruhnya” dari Aisyah radhiyallahu ‘anha di sini maksudnya adalah tidak satu bulan penuh.
 
Kenapa?
 
Karena dalam riwayat yang lain disebutkan:
 
“Rasulullah ﷺ belum pernah menyempurnakan puasa satu bulan penuh, kecuali di bulan Ramadan.”
 
Ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ tidak pernah berpuasa satu bulan penuh, kecuali di bulan Ramadan. Menunjukkan pula bahwa pada bulan Syakban Nabi ﷺ berpuasa sebanyak-banyaknya, tapi tetap ada berbukanya. Jadi kalau ada undangan makan siang boleh.
 
Kemudian pada hadis yang lain yang diriwayatkan oleh Bukhari:
 
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا حَدَّثَتْهُ قَالَتْ لَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ
 
Dari Abu Salama radhiyallahu ‘anhu bercerita, bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha bercerita kepada beliau:
 
“Nabi Muhammad ﷺ belum pernah berpuasa dalam sebulan lebih banyak dibandingkan di bulan Syakban. Sesungguhnya beliau berpuasa di bulan Syakban seluruhnya.” [HR. Bukhari no. 1834, versi Fathul Bari no. 1970]
 
Artinya puasa Sunnah. Adapun puasa wajib, pada bulan Ramadan tentunya.
 
Dan ingat, kata-kata “seluruhnya” itu apa?
 
Yaitu “hampir semuanya”.
 
Kenapa kita mengartikan “hampir semuanya”?
 
Karena ada hadis yang menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ belum pernah menyempurnakan puasa sebulan penuh, kecuali pada bulan Ramadan.
 
(2) Jauhkan diri kita, keluarga kita, anak-anak istri kita, rumah kita dari seluruh hal yang berkaitan dengan kesyirikan.
 
Amalan kedua yang sangat ditekankan ketika Syakban, yaitu menjauhkan diri kita, keluarga kita, anak istri kita, rumah kita dari seluruh hal yang berkaitan dengan kesyirikan, untuk mendapatkan pahala diampuni oleh Allah ﷻ pada Nisfu Syakban.
 
Jauhkan diri kita, keluarga kita, anak istri kita, rumah kita dari seluruh praktik-praktik kesyirikan, jimat-jimat yang dianggap mendatangkan keramat. Dan apa saja yang berkaitan dengan merusak akidah seorang Muslim dijauhkan, agar mendapatkan ampunan di malam Nisfu Syakban.
 
(3) Menyelesaikan persengketaan. Perselisihan di antara sesama Muslim yang lagi bertengkar (berselisih), maka minta dihalalkan (dimaafkan), meskipun dalam keadaan benar.
 
(4) Hilangkan rasa hasad, dengki, iri terhadap apa yang dimiliki orang lain.
 
Amalan keempat yang sangat ditekankan di bulan Syakban adalah menghilangkan rasa hasad, dengki, iri, terhadap apa-apa yang dimiliki oleh orang lain.
 
Hasad, dengki, iri ini maksudnya adalah bercita-cita atau berangan-angan, nikmat kelebihan yang ada pada orang lain hilang.
 
Poin ketiga yang berkenaan dengan bulan Syakban adalah:
 
Perbuatan Yang Mengada-Ada Di Bulan Syakban
 
Apa arti “mengada-ada”? Mengada-ada yaitu:
 
√ Belum ada contohnya
√ Belum ada syariatnya
√ Belum ada dalilnya,
√ Tidak disyariatkan dalam Islam.
 
Tujuan menyebutkan perkara ini adalah:
 
• Bukan ingin menyalah-nyalahkan kaum Muslim, bukan sok pintar, atau bukan sok benar.
 
• Ingin menasihati kaum Muslim jika ada yang keliru, karena kita sayang kepada kaum Muslim. Kita mencintai sesama Muslim.
 
• Bukan ingin memecah-belah di antara kaum Muslim. Bahkan ingin menyatukan kaum Muslimin dengan beribadah hanya yang sesuai dengan Sunnah Rasulullah ﷺ.
 
Perkara pertama dalam hal mengada-ada di bulan Syakban adalah:
 
• Mengkhususkan berpuasa di hari pertengahan Syakban, atau ibadah di malam hari pada pertengahan Syakban.
 
• Jadi siangnya berpuasa, kemudian malamnya beribadah tertentu. Itu belum ada contohnya. Ini perkara yang mengada-ada.
 
Hadis Pertama:
 
Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata:
 
“Diriwayatkan (kata ‘diriwayatkan’ di sini menunjukkan kelemahan)”
 
إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا. فَإِنَّ اللَّهَ يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا
 
“Jika pada pertengahan Syakban, maka malamnya beribadahlah, siangnya berpuasalah. Sesungguhnya Allah turun ke langit dunia di malam Nisfu Syakban, sampai terbenam matahari.
 
Kemudian Allah berfirman:
 
فَيَقُولُ: أَلاَ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ لِي فَأَغْفِرَ لَهُ أَلاَ مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ أَلاَ مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ أَلاَ كَذَا أَلاَ كَذَا، حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
 
• Adakah yang minta ampun kepada-Ku, Aku langsung ampuni dia.
• Adakah yang meminta rezeki kepada-Ku, Aku berikan rezeki kepada dia.
• Adakah seseorang yang terkena penyakit kemudian dia minta sehat kepada-Ku, Aku akan sehatkan dia.
 
Adakah…. adakah…. adakah…
Sampai waktu Subuh.”
 
Hadis ini Maudhu’ (palsu). Kenapa?
Karena di dalamnya ada seorang perawi yang bernama Abu Bakar bin Abdillah.
 
• Imam Ahmad mengatakan, Abu Bakar bin Abdillah sering memalsukan hadis.
• Imam Bukhari dan Imam Ahmad mengatakan seperti itu.
• Imam Nasai mengatakan Matruk. Perawi ini ditinggalkan oleh Ahli Hadis karena sangat suka memalsukan hadis. Jadi hadisnya palsu.
• Imam Ibnu Hibban mengatakan bahwa dia adalah seorang perawi yang sering meriwayatkan hadis-hadis palsu.
 
Saya sering mengatakan, bahwa amalan yang mengada-ada dalam Islam dalilnya tidak lebih dari tiga hal:
• Hadis Palsu,
• Hadis Lemah atau
• Hadis Sahih tetapi salah penempatan.
 
Kemudian hadis lain yang sering dipakai dan terdapat dalam Kitab Kanzul Ummal:
 
“Barang siapa yang menghidupkan malam Idul Adha, Idul Fitri, dan malam Nisfu Syakban, maka hatinya tidak akan mati, ketika hari-hari semua hati mati.”
 
Derajat hadis ini adalah hadis yang Mudhtharib (hadis yang lemah sekali), karena di dalamnya ada seorang perawi yang bernama Marwan bin Salim.
 
Imam Ahmad mengatakan, Marwan bin Salim ini “laisa bi tsiqah” (Orang yang tidak bisa dipercaya).
 
Ustadz, Imam Ahmad kok berani sekali mengata-ngatai orang?
 
“Bukan mengata-ngatai, tetapi ingin menjelaskan kelemahan hadis.”
 
Imam Ad Daruquthni mengatakan, Matrukul. Orang ini ditinggalkan hadisnya.
Yahya ibnu Said Al Qaththan, seorang ulama hadis, mengatakan: Laisa bi syai’. Perawi ini tidak ada harganya.
 
Ada lagi hadis ketiga yang berkenaan dengan mengkhususkan amalan pada malam Nisfu Syakban.
 
Ingat, di awal pertemuan tadi kita jelaskan, bahwa memang malam Nisfu Syakban malam yang utama. Apa keutamaannya?
 
Keutamaannya yaitu Allah akan mengampuni seluruh makhluk, kecuali yang berbuat syirik, yang bertengkar, dan yang hasad.
 
Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabbal radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
 
“Barang siapa yang menghidupkan lima malam, maka wajib baginya mendapatkan Surga, yaitu malam Hari Tarwiyyah (tanggal 7 malam 8 Zulhijah), malam Hari Arafah (malam ke-9 Zulhijah), malam hari Idul Adha, malam hari Idul Fitri, dan malam Nisfu Syakban.”
 
Hadis ini adalah hadis yang di dalamnya ada perawi yang Matruk, sehingga bisa dikategorikan hadis yang Maudhu atau lemah sekali.
 
Di dalamnya ada seorang perawi yang bernama Abdurrahman bin Zaid Al Ammi. Kata Yahya bin Said Al Qaththan: kadzab, tukang dusta.
Dan kalau ada didalam hadis ada seorang perawi yang kadzab, itu pasti hadis palsu.
Dan Imam Nasai mengatakan Matruk. Hadis ini adalah lemah sekali.
 
Kemudian juga di dalamnya ada seorang perawi yang bernama Suwaib ibn Said. Dia Dhaif. Seorang perawi yang lemah.
Jadi cacat hadis ini banyak sekali.
 
Perkara kedua yang diada-adakan di dalam Islam dan belum ada contohnya dari Rasulullah ﷺ, yaitu salat yang disebut dengan Salat Alfiyah.
Salat ini dikerjakan di malam pertengahan Syakban.
 
Diriwayatkan dari Nabi ﷺ (sekali lagi, kalau ada kata ‘diriwayatkan’ itu maksudnya lemah):
 
“Wahai Ali, barang siapa yang salat seratus rakaat pada malam Nisfu Syakban, pada setiap rakaat membaca Al Fatiha lalu Qul huwallahu ‘ahad sepuluh kali (jadi setiap rakaat seperti itu), maka Allah akan:
 
• Menghapuskan dosanya,
• Menjadikan dia orang yang paling bahagia, kemudian
• Allah akan utus kepadanya 70 ribu malaikat yang menuliskan untuknya kebaikan-kebaikan, dan 70 ribu malaikat yang lain menghapuskan darinya kesalahan-kesalahan, dan
• Diangkatkan derajatnya sampai awal tahun.
• Allah akan memberikan kedudukan kepadanya di Surga Adn bersama 70 ribu malaikat atau 700 ribu malaikat, yang mana 70 ribu malaikat tersebut membuatkan untuknya istana-istana dan kota-kota, dan juga
• Menumbuhkan (di dalam istana dan kota-kota tadi) pohon yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pernah terbetik di dalam hati manusia.”
 
Hadis ini menunjukkan keutamaan Salat Alfiyah.
 
Imam Syaukani yang bermadzhab Syafi’iyah mengatakan: Huwa Maudhu. Ini hadis palsu.
 
Ibnu Jauzi di dalam kitabnya Al Maudhu’at mengatakan, hadis ini tidak kami ragukan, bahwasanya dia adalah palsu.
 
Jadi capek-capek, tidak ada pahalanya. Ini yang disebut dalam Surat Al Ghasiyah:
 
هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ (١) وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ خَاشِعَةٌ (٢) عَامِلَةٌ نَاصِبَةٌ (٣)
 
“Apakah kamu mendapati cerita tentang Al Ghasiyah? Wajah-wajah pada Hari Kiamat tertunduk lesu. Amalannya tidak ada nilainya (kosong seperti debu yang beterbangan).”
 
Seratus rakaat tetapi tidak sesuai dengan contoh Rasulullah ﷺ.
 
Hadis ini terkenal kenapa?
Karena disebutkan di dalam Kitab Ihya Ulumuddin yang ditulis oleh Al Ghazali rahimahullah.
Akan tetapi Al Hafizh Al Iraqi di dalam kita Al Mughni an Hamlil Asfar fil Asfar fi Takhriji ma’a fil Ihya min Akhbar, beliau meneliti hadis-hadis yang ada di dalam kitab Ihya Ulumuddin yang sangat terkenal berkata:
“Hadis tentang salat malam pertengahan Syakban adalah hadis yang batil.”
 
Ada cerita yang disebutkan oleh Imam Ath Thartusy di dalam kitab beliau Al Baitsu ‘ala inkari Bid’i wal Hawadits, tentang terjadinya Salat Alfiyah ini.
 
Bahwasanya ada seseorang yang salat di Masjidil Aqsha. Suaranya bagus. Salatnya pas di pertengahan Syakban. Karena suaranya bagus, maka orang pada ikut salat.
 
Akhirnya tahun yang akan datang begitu juga. Setiap pertengahan Syakban dia salat, dan orang-orang ikut. Akhirnya terkenal di masyarakat dengan nama Salat Alfiyah.
 
Kapan ini terjadi?
Ini terjadi pada tahun 448H. Jadi 400 tahun lebih setelah Nabi ﷺ meninggal, baru ada salat ini.
Maka tidak benar salat ini.
 
Imam Nawawi rahimahulllah mengatakan di dalam kitab beliau Al Majmu’ Syarh Al Huhadzdzab:
 
“Salat Ragha-ib yang dikerjakan 12 rakaat antara Magrib dan Isya, yang dikerjakan di malam Jumat pertama bulan Rajab, dan salat malam Nisfu Syakban yang disebut dengan Salat Alfiyah yang dikerjakan seratus rakaat, kedua salat ini adalah salat yang mengada-ada, yang buruk, yang mungkar. Dan jangan sampai tertipu, meskipun dua salat ini disebutkan di dalam kitab Qutul Qulub dan kitab Ihya Ullumuddin.”
 
Ini perkataan Imam Nawawi yang bermadzhab Syafi’iyah, yang beliau adalah salah satu Muharirul Madzhab kata para ulama. Yaitu peneliti Madzhab Syafi’iyah, yang kata-kata beliau dijadikan sandaraan dalam Madzhab Syafi’iyah.
 
Jadi jangan nanti mengaku Madzhab Syafi’iyah, padahal Madzhab Syafi’iyah menyatakan itu adalah perbuatan yang tidak ada contohnya dari Rasulullah ﷺ.
 
“Jangan tertipu dengan hadis yang disebutkan dalam hal keduanya itu (Salat Ragha-Ib dan Salat Alfiyah), karena sesungguhnya semua hadis itu adalah hadis yang batil.”
 
Perkara ketiga dalam hal mengada-ada di bulan Syakban adalah mengkhususkan berziarah kubur pada malam Nisfu Syakban, atau pada hari pertengahan Syakban.
 
Ada hadisnya, dari A’isyah radhiyallahu ‘anha:
 
“Aku kehilangan Rasulullah ﷺ pada suatu malam. Lalu aku keluar rumah mencari beliau ﷺ. Ternyata beliau berada di kuburan Baqi’ pada malam Nisfu Syakban.”
 
Kemudian singkat cerita, Rasulullah ﷺ bersabda:
 
“Allah turun pada pertengahan Syakban ke langit dunia, dan Allah mengampuni makhluk- makhluknya sebanyak bulu-bulu yang ada pada kulit domba.”
 
Ini dijadikan sebagai dalill oleh sebagian orang, bahwa berzirah kubur pada malam Nisfu Syakban, atau pada hari Nisfu Syakban.
 
Tetapi hadis ini adalah Hadis Lemah yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah, dan tidak bisa diambil sebagai sandaran hukum.
 
Wallahu a’lam.
 
Perkara-perkara lainnya yang diada-adakan adalah:
 
• Perkara keempat, yaitu mengkhususkan sedekah di malam pertengahan Syakban.
• Perkara kelima, menganggap malam pertengahan Syakban atau malam Nisfu itu adalah malam Lailatul Qadar.
 
Ini lima perkara yang diada-adakan dalam agama Islam, tentang malam pertengahan Syakban.
 
Permasalah-Permasalahan yang Berkaitan dengan Puasa di Bulan Syakban
 
Permasalahan Pertama
Yaitu larangan dalam sebuah hadis, tentang berpuasa Sunnah setelah pertengahan Syakban (jika sudah tanggal 16 Syakban sampai 29 Syakban kita dilarang berpuasa)
 
Padahal dalam hadis sebelumnya kita dianjurkan untuk memerbanyak puasa Sunnah di bulan Syakban.
 
Kita lihat hadisnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu (Hadis Sahih), Rasulullah ﷺ bersabda:
 
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُوا
 
“Jika Syakban sudah dipertengahan, maka janganlah kalian berpuasa.” [HR. Tirmidzi nomor 738 dan Abu Dawud nomor 2337]
 
Artinya, dari mulai tanggal16 sampai 29 Syakban janganlah kalian berpuasa.
Kalau kita tinjau dari kesahihannya hadisnya, terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama.
 
Yang mensahihkan hadis ini adalah: Imam Tirmidzi, Imam Ibnu Hibban, Imam Hakim, Imam Ibnu Abdilbar dan yang lainnya, dan termasuk di dalamnya adalah Imam Albani rahimahullah.
 
Yang melemahkan hadis ini adalah Imam Abdurrahman bin Mahdi seorang Ulama Hadis, Imam Ahmad, Abu Zur’ah Al Asram dan yang lainnya.
 
Artinya terjadi perbedaan pendapat dalam pensahihan derajat hadis ini.
 
Bagaimana para ulama menyikapi hadis ini? Karena kalau kita lihat hadis-hadis riwayat Bukhari Muslim, Aisyah radhiyallahu ‘anha bercerita, bahwa Rasulullah ﷺ memerbanyak puasa di bulan Syakban.
 
Ada hadis dari Aisyah menceritakan Rasulullah ﷺ berpuasa hampir sebulan Syakban. Dan itu cerita Aisyah, bukan sabda Rasulullah ﷺ.
 
Sedangkan ini hadis Rasulullah ﷺ yang keluar. Kalau kita lihat mana yang lebih kuat? Cerita sahabat tentang Rasulullah ﷺ, atau hadis Rasulullah ﷺ?
 
Tentunya hadis Rasulullah ﷺ, bila dilihat dari Hadis Qauli itu lebih kuat dibandingkan Hadis Fi’li. Hadis yang merupakan ucapan Rasulullah ﷺ lebih kuat dibandingkan hadis yang merupakan cerita tentang perbuatan Rasulullah ﷺ.
 
Sekarang bagaimana memahami hadis ini?
 
Terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama dalam memahami hadis ini.
 
Pendapat Pertama
 
Dilarang berpuasa dari pertengahan bulan Syakban. Dan larangan ini berupa larangan makruh atau keharaman.
 
Cara memahami hadis tadi sebagian ulama berpendapat, bahwa dilarang berpuasa dari pertengahan Syakban sebagaimana lahir (zahir) dari hadis ini, kecuali bagi siapa yang mempunyai kebiasaan berpuasa sebelumnya.
 
• Misalkan punya kebiasan Puasa Senin-Kamis, atau Puasa Dawud, atau Puasa tanggal 13,14 dan 15 Hijriyah, atau puasa yang lainnya.
 
• Atau yang sudah berpuasa dari awal Syakban, maksudnya dari tanggal 1 terus sampai akhir nanti.
 
Ini pendapat pertama, dan merupakan pendapat Madzhab Syafi’iyah.
 
Disebutkan dalam Kitab Fathul Bari yang ditulis oleh Al Hafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani rahimahullah, dan juga dalam kitab Majmu’ yang ditulis oleh Imam Nawawi yang bermadzhab Syafi’iyah.
 
Imam Nawawi mengatakan di dalam Kitab Riyadhush Shalihin yang artinya:
 
باب النهي عن تقدم رمضان بصومٍ بعد نصف شعبان إلا لمن وصله بما قبله أو وافق عادة له بأن كان عادته صوم الاثنين والخميس
 
“Bab Larangan tentang mendahului Puasa Ramadan dengan berpuasa setelah pertengahan Syakban, kecuali bagi siapa yang dia menyambung puasanya dari awal bulan Syakban, atau jika puasanya bertepatan dengan kebiasaan Puasa Sunnah Senin-Kamis (maka silakan dia berpuasa).”
 
Adapun kalau dia tidak berpuasa dari awal, kemudian dia mulai berpuasa di tanggal 16 Syakban, maka ini dilarang (menurut pendapat yang pertama).
 
Pendapat Kedua
 
Diperbolehkan berpuasa secara mutlak di bulan Syakban. Dan mereka menganggap hadis tentang larangan berpuasa di pertengahan Syaban adalah hadisnya lemah.
 
Al Hafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani mengatakan yang artinya:
 
قَالَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ: يَجُوزُ الصَّوْمُ تَطَوُّعًا بَعْدَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ وَضَعَّفُوا الْحَدِيثَ الْوَارِدَ فِيهِ
 
“Jumhur Ulama mengatakan, boleh berpuasa Sunnah secara mutlak setelah pertengahan Syakban (mulai dari awal, pertengahan, atau akhir Syakban). Dan mereka melemahkan hadis ini (‘Jika Syakban sudah dalam pertengahan, maka janganlah kalian berpuasa’).”
 
Sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnu Qudamah (Kitab Al Mughni) yang artinya:
 
لَيْسَ هُوَ بِمَحْفُوظٍ. وَسَأَلْتُ عَنْهُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ مَهْدِيٍّ, فَلَمْ يُصَحِّحْهُ
 
“Hadis itu tidak Sahih. Aku bertanya kepada Abdurrahman bin Mahdi, dan beliau tidak mensahihkan hadis tersebut.”
 
Allahu a’lam, pendapat paling kuat adalah pendapat kedua, bahwa mutlak boleh berpuasa di bulan Syakban.
 
Mau berpuasa dimulai tanggal 1, atau tanggal 16, atau kapan saja di bulan Syakban, silakan, karena berdasarkan cerita Aisyah, bahwasanya Rasulullah ﷺ berpuasa di bulan Syakban kecuali sedikit saja (tidak berpuasanya).
 
Lalu ustadz, hadis tadi kan derajatnya sahih?
 
Betul, hadis tentang larangan berpuasa setelah pertengahan Syakban adalah sahih.
 
Bagaimana menjawabnya?
 
Yaitu larangannya berupa kemakruhan saja.
 
Jadi tentang larangan berpuasa di pertengahan Syakban hadisnya kita katakan sahih. Pendapat yang lebih kuat adalah hadisnya sahih.
 
Cuma larangannya berupa kemakruhan saja. Kenapa?
Karena banyak sekali hadis yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memerbanyak puasa di bulan Syakban.
 
Permasalah-Permasalahan Yang Berkaitan dengan Puasa di Bulan Syakban
 
Permasalahan Kedua
Bolehkah menggabungkan dua niat dalam puasa Syakban?
 
Misalkan dia biasa berpuasa pada hari Senin. Kemudian dia niatkan puasa hari Senin plus niat juga untuk puasa Syakban.
 
Jawabannya, wallahu a’lam, boleh.
 
Ini disebutkan dalam permasalahan fikih. Saya sering mengatakan: “Bersyarikat di dalam niat.”
 
Jadi beberapa amal ibadah niatnya kita gabung, kita kerjakan dalam satu pekerjaan.
 
Sama dengan kalau orang masuk masjid setelah Azan Subuh. Di hadapan dia ada Salat Tahiyyatul Masjid, ada salat dua rakaat sebelum Subuh (Qabliyah Subuh), ada salat setelah wudhu. Tiga niat ini dia gabung, dan dia kerjakan cuma dua rakaat. Itu boleh. Dan semoga pahalanya tiga.
 
Sama juga seperti hari Jumat dalam keadaan Junub. Dia ingin Mandi Junub dan ingin juga mandi salat Jumat. Maka dia gabung niatnya. Mandi Junub sekalian juga mandi salat Jumat.
 
Ustadz, kalau Mandi Junubnya sebelum salat Subuh bagaimana?
 
Bahkan tidak mengapa, karena memang berkaitan dengan salat Jumat atau hari Jumat, dan dia mandi pada hari Jumat.
 
Kecuali kalau seandainya pada jam 9, jam 10 pagi “bebaluhan” (berkeringat) lagi, sehingga kalau duduk di tengah orang banyak menimbulkan bau yang tidak nyaman, maka lebih baik dia mandi sebelum salat Jumat.
 
Tetapi pada asalnya hukumnya boleh menggabung Mandi Junub dengan mandi salat Jumat.
 
Syaratnya apa ustadz?
 
Lihat perkataan para ulama, syarat bolehnya menggabungkan niat-niat tadi.
 
Yang disebutkan Al Hafizh Ibnu Rajab Al Hambali dalam kitab ” تقرير القواعد وتحرير الفوائد ” mengatakan:
 
إذا اجتمعت عبادتان من جنس واحد في وقت واحد ليست إحداهما مفعولة على جهة القضاء ولا على طريق التبعية للأخرى في الوقت تداخلت أفعالهما، واكتفى فيهما بفعل واحد
 
“Jika terkumpul dua ibadah dari satu jenis di dalam satu waktu, dan syaratnya yang satu bukan qadha, atau yang satu bukan mengikuti ibadah sebelumnya, maka boleh diniatkan dengan dua niat satu pekerjaan.”
 
Saya ulangi.
 
Menggabungkan niat puasa Syakban dengan puasa sunnah lainnya, bolehkah?
Maka jawabannya: Boleh. Tapi dengan syarat, yaitu:
 
• Bukan dari qadha.
Misalkan kalau dia punya utang puasa Ramadan tahun lalu. Dia ingin berpuasa membayar (meng-qadha) utang tersebut di bulan Syakban. Dia niatkan dua, mengqadha Ramadan dan berpuasa Syakban, maka ini tidak boleh.
 
Kenapa?
 
Karena salah satunya qadha, maka tidak bisa.
 
• Salah satunya bukan ikutan dari ibadah sebelumnya.
Contoh, seorang wanita di bulan Ramadan punya utang enam hari haid. Di bulan Syawal dia ingin berpuasa bulan Syawal, karena ada hadis yang berbunyi: “Barang siapa yang telah berpuasa Ramadan lalu dia mengikutkan puasanya dengan enam hari berpuasa di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa setahun penuh”.
 
Orang ini ingin mengamalkan hadis, tapi dia masih punya utang puasa enam hari di bulan Ramadan. Maka dia tidak boleh menggabung niat meng-qadha Puasa Ramadan dengan puasa enam hari di bulan Syawal.
 
Kenapa?
 
Karena enam hari di bulan Syawal adalah ikutan Puasa Ramadan. Artinya enam hari bulan Syawal bisa dilaksanakan setelah selesai Puasa Ramadan.
 
Contoh-contoh ibadah yang bisa digabungkan niatnya:
 
• Mandi Junub dengan Mandi Salat Jumat.
 
• Mandi dan berwudhu. Atau lebih mudahnya memahaminya, mandi mengangkat hadats besar dengan mengangkat hadats kecil, bisa digabung sekaligus.
 
Artinya kalau orang Junub diniatkan di dalam dirinya mengangkat hadats besar dan hadats kecil sekalian, sesudah Mandi Junub asalkan tidak kentut lagi, tidak kencing lagi, maka dia boleh langsung salat tanpa berwudhu.
 
Kenapa?
 
Karena hadats besarnya dan hadats kecilnya sudah terangkat berdasarkan niatnya.
Tentunya tidak keluar kentut atau tidak keluar kencing setelah itu.
Kalau ketika mandi keluar kentut, maka ini tidak boleh. Dia harus berwudhu sebelum salat.
 
Imam Syafi’i mengatakan:
 
وَإِنْ كَانَ جُنُبًا فَاغْتَسَلُ لَهُمَا جَمِيْعًا أَجْزَأَهُ
 
“Jika dia Junub, maka dia Mandi Junub dan dia niatkan untuk mandi salat Jumat. Cukup baginya.”
 
Kemudian juga dalam mengangkat hadis kecil, ada perkataan menarik dari Imam Baihaqi:
 
باب الدليل على دخول الوضوء في الغسل
 
“Bab: Dalil bahwa wudhu masuk ke dalam mandi.”
 
Jadi kalau orang Mandi Junub, asal dia meniatkan mengangkat hadats besar dan hadis kecil, sesudah Mandi Junubnya dia boleh langsung salat tanpa berwudhu.
 
• Salat Tahiyyatul Masjid dengan Salat Sunnah Wudhu dan Salat Sunnah Qabliyyah, bisa digabung tiga-tiganya.
 
Jadi kita tidak perlu datang ke masjid, Tahiyyatul Masjid dulu dua rakaat. Baru setelah itu bangun lagi Salat Qabliyyah dua rakaat. Baru setelah itu bangun lagi Salat Wudhu dua rakaat.
 
Maka jawabannya, ada dalil bahwa setiap amal sesuai dengan niatnya. Dan itulah kemudahan di dalam agama Islam.
 
Adapun ibadah-ibadah/amalan yang tidak boleh digabung di antaranya:
 
• Puasa 6 (enam) hari di bulan Syawal digabung dengan qadha Ramadan.
• Salat Zuhur digabung niatnya dengan Salat Qabliyyah Zuhur.
 
Ini tidak boleh. Kenapa tidak boleh? Karena ini ibadah tersendiri.
 
Salat Zuhur ibadah tersendiri, Salat Qabliyyah Zuhur ibadah tersendiri.
 
Ada tersisa satu permasalahan lagi yang berkaitan dengan puasa di bulan Syakban, yaitu apa hukumnya kalau berpuasa hari Sabtu di bulan Syakban?
 
Ada permasalahan yang disebutkan oleh para ulama tentang ‘Bolehkah berpuasa di hari Sabtu secara sendirian?’
 
Saya bacakan Fatwa yang disebutkan oleh Imam Ibnu Baz rahimahullah Taala bahwa:
 
الحديث في السبت في النهي عن صيام يوم السبت حديث ضعيف شاذ مطرب وهو ما يروى عنه صلى الله عليه وسلم – أنه قال
 
“Hadis yang berkenaan tentang larangan berpuasa di hari Sabtu adalah Hadis Lemah (Dhaif), Menyendiri, Goncang (Idhthirab).
 
Yaitu hadis yang diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
 
لا تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلا فِيمَا افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلا لِحَاءَ عِنَبَةٍ ، أَوْ عُودَ شَجَرَةٍ فَلْيَمْضُغْهُ
 
‘Jangan sekali-sekali salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Sabtu, kecuali yang diwajibkan atas kalian. Jika kalian tidak memilliki makanan apa pun selain kulit anggur atau ranting pohon, maka hendaklah dia mengunyahnya.’ [HR. Tirmidzi: 744, Abu Abu Dawud: 2421, Ibnu Majah: 1726, dan disahihkan Al Albani]
 
Berdasarkan hadis ini, tidak boleh seseorang berpuasa sunnah secara sendirian di hari Sabtu, kecuali yang diwajibkan atas kalian, yaitu puasa wajib.
 
Imam Ibnu Baz rahimahullah mengatakan:
“Hadis ini Lemah dan Guncang. Diperingatkan oleh para Ahli Hafizh dari hadis.”
 
Maka hadis tersebut tidak sahih. Oleh sebab itu boleh:
 
√ Berpuasa hari Sabtu bersamaan dengannya hari Jumat,
√ Berpuasa Jumat dan Sabtu,
√ Berpuasa Sabtu dan Ahad,
√ Berpuasa sendirian hari Sabtu.
 
Tidak mengapa pada hal itu.
 
Ini yang benar dan ini yang sahih. Karena hadis ini lemah, tidak sah untuk dijadikan sandaran hukum.
 
Permasalahan lain: Bolehkah berpuasa Sunnah pada hari Jumat secara sendirian?
 
Nanti kan kita berpuasa di bulan Syakban ini. Setelah kita mendengar hadis tersebut, kita ingin berpuasa, tetapi kebetulan liburnya pada hari Jumat. Dan pada hari lain kita bekerja (sehingga berat untuk berpuasa, misalkan).
 
Maka bolehkah saya berpuasa hari Jumat saja, tanpa berpuasa hari sebelumnya, Kamis, ataupun tanpa setelahnya, Sabtu?
 
Maka lihat jawaban beliau, Imam Ibnu Baz rahimahullah:
 
صيام يوم الجمعة منفرداً نهى النبي صلى الله عليه وسلم عنه إذا كان صومه لخصوصيته؛
 
“Berpuasa hari Jumat secara tersendiri dilarang oleh Rasulullah ﷺ atasnya. Kalau dia berpuasa untuk kekhususan hari Jumatnya.”
 
Jadi tidak ada orang berpuasa karena Jumatnya.
 
Dari Juwairiyah binti Al Harits radhiyallahu ‘anha:
 
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ فَقَالَ أَصُمْتِ أَمْسِ قَالَتْ لا قَالَ تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا قَالَتْ لا قَالَ فَأَفْطِرِي
 
“Nabi ﷺ pernah menemuinya pada hari Jumat, dan ia dalam keadaan berpuasa.
Lalu beliau ﷺ bersabda: ‘Apakah engkau berpuasa kemarin?’
‘Tidak,’ jawabnya.
‘Apakah engkau ingin berpuasa besok?’ tanya beliau lagi.
‘Tidak,’ jawabnya lagi.
‘Batalkanlah puasamu,’ kata Nabi ﷺ.” [HR. Bukhari nomor 1986)
 
Artinya, tidak boleh berpuasa hari Jumat secara sendirian, kecuali berpuasa sebelumnya atau sesudahnya.
 
Dan di dalam Kitab Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim, dari Abu Harairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
 
لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ
 
“Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian, berpuasa (sunnah) di hari Jumat, kecuali berpuasa (sunnah) sebelumnya atau sesudahnya.” [HR. Bukhari no. 1849′ versi Fathul Bari: 1985 dan Muslim nomor 1929, versi Syarh Muslim nomor 1144]
 
Ada pertanyaan selanjutnya. Kalau Hari Arafah bertepatan dengan Jumat dan kita tidak menunaikan ibadah haji.
 
Dan Puasa Hari Arafah pahalanya menghapuskan dosa satu tahun yang lalu dan yang akan datang (dua tahun diampuni). Rugi jika tidak berpuasa di Hari Arafah.
Sedangkan kita tidak berpuasa hari Kamisnya, tidak puasa juga hari Sabtunya.
Bolehkah kita puasa hanya hari Jumat itu, yang bertepatan dengan tanggal 9 Zulhijah (Hari Arafah)?
 
Maka jawabannya: Boleh!
 
Kenapa?
 
Karena kita berpuasanya bukan karena hari Jumatnya, tetapi karena Hari Arafahnya, yang bertepatan dengan 9 Zulhijahnya.
 
Hadis lain yang menunjukan bahwasanya dilarang berpuasa mengkhususkan hari Jumat adalah Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim.
 
Dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda:
 
لا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ
 
“Janganlah khususkan malam Jumat dengan salat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jumat dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya, kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu.” [HR. Muslim nomor 1930, versi Syarh Muslim nomor 1144]
 
Jadi tidak ada ibadah khusus malam Jumat, karena malam Jumatnya, atau karena hari Jumatnya.
 
Tambahan tentang puasa-puasa atau masalah-masalah yang berkaitan dengan puasa di bulan Syakban adalah:
 
• Larangan puasa setelah pertengahan Syakban.
Jawaban yang benar? Boleh, secara umum hukumnya boleh puasa di awal, di akhir, atau di pertengahan.
 
• Menggabungkan niat Puasa Syakban dengan Puasa Senin Kamis, atau puasa 13, 14 dan 15 Hijriyah.
Jawabannya: Boleh
 
• Puasa di hari Sabtu
Jawabannya: Boleh (karena hadisnya lemah).
 
• Puasa di hari Jumat. Jadi kalau ada orang di bulan Syakban ini ingin berpuasa di hari Jumat maka syaratnya apa?
Jawabannya harus puasa di hari sebelumnya atau sesudahnya (Kamis atau Sabtu).
 
Inilah empat perkara permasalahan yang berkaitan dengan puasa di bulan Syakban.
 
Apa yang baik hanya dari Allah ﷻ, apa yang buruk itu dari saya pribadi.
 
وصلى الله على نبينا محمد والحمد لله رب العالمين
والسَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
 
 
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook:
https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
SEPUTAR BULAN SYAKBAN
SEPUTAR BULAN SYAKBAN
SEPUTAR BULAN SYAKBAN
SEPUTAR BULAN SYAKBAN
SEPUTAR BULAN SYAKBAN
SEPUTAR BULAN SYAKBAN
SEPUTAR BULAN SYAKBAN
SEPUTAR BULAN SYAKBAN
SEPUTAR BULAN SYAKBAN
SEPUTAR BULAN SYAKBAN
SEPUTAR BULAN SYAKBAN
SEPUTAR BULAN SYAKBAN
SEPUTAR BULAN SYAKBAN
SEPUTAR BULAN SYAKBAN
SEPUTAR BULAN SYAKBAN
SEPUTAR BULAN SYAKBAN
SEPUTAR BULAN SYAKBAN

seputar bulan syakban