بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
BEBERAPA KEMUNGKARAN DI AKHIR TAHUN
Pertama: Keharaman merayakan hari Natal dan Tahun Baru
Umat Islam tidaklah mengenal hari raya, kecuali tiga hari:
• Idul Fitri,
• Idul Adha, dan
• Hari Jumat.
Perayaan hari raya, selain tiga hari raya ini, adalah bentuk penyerupaan terhadap kaum kuffar dan perkara baru dalam agama. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.
”Baran gsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak memiliki tuntunan dari kami, amalan itu tertolak.” [1]
Tidak ada silang pendapat di kalangan ulama akan keharaman hal di atas.
Kedua: Penetapan kalender dengan perhitungan Masehi
Bagi umat Islam, telah berjalan di tengah mereka penetapan bulan berdasarkan ketetapan Islam. Allah ﷻ berfirman:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus. Maka janganlah kalian menganiaya diri kalian dalam bulan yang empat itu.” [QS. At-Taubah: 36]
Penyebutan nama-nama bulan telah masyhur dalam berbagai hadis Nabi ﷺ. Demikian pula umat Islam telah bersepakat, bahwa penanggalan mereka berdasarkan pada Hijrah Nabi ﷺ, sehingga mereka hanya mengenal Kalender Hijriyah.
Ketiga: Berpartisipasi dalam hari raya mereka
Imam Malik rahimahullah berkata:
Hal yang kubenci (yaitu) ikut bersama mereka pada perahu yang mereka tumpangi, dalam rangka hari raya mereka, karena dikhawatirkan bila kemungkaran dan laknat terhadap mereka turun.” [2]
Ibnul Hajj rahimahullah berkata:
“Seorang Muslim tidak halal menjual suatu apapun kepada orang Nasrani menyangkut keperluan hari raya mereka. Tidak daging, tikar, tidak pula pakaian. Juga tidak menimpahkan suatu apapun, walau hanya seekor kendaraan, karena hal tersebut tergolong membantu mereka di atas kekafirannya. Para penguasa memiliki kewajiban untuk melarang kaum Muslimin dari hal tersebut.” [3]
Keempat: Memberi hadiah atau ucapan selamat
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:
“Adapun memberi ucapan selamat kepada simbol-simbol khusus kekafiran, (hal tersebut ) adalah haram menurut kesepakatan (ulama) ….” [4]
Bahkan Abu Hafs Al-Hanafy rahimahullah berlebihan dengan berkata:
“Barang siapa yang memberi hadiah telur kepada seorang musyrik untuk mengagungkan hari (raya mereka), sungguh dia telah kafir kepada Allah Taala.” [5]
Kelima: Berpakaian dengan pakaian mereka
Telah sah dari Nabi ﷺ akan celaan terhadap memakai pakaian orang-orang kafir. Juga terhadap para perempuan, Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah dahulu.” [QS. Al-Ahzab: 33]
Keenam: Menerima hadiah dari perayaan mereka
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dan Al-Lajnah Ad-Da`imah memfatwakan:
“Seorang Muslim tidak boleh memakan (makanan) apapun yang dibuat oleh orang-orang Yahudi, Nasrani, atau musyrikin, berupa makanan-makanan hari raya mereka. Seorang Muslim juga tidak boleh menerima hadiah hari raya mereka, karena (penerimaan) tersebut merupakan bentuk memuliakan mereka, tolong-menolong bersama mereka dalam menampakkan simbol-simbol mereka, dan melariskan bidah-bidah mereka, serta berserikat bersama mereka pada hari-hari raya mereka, yang terkadang hal tersebut menyeret (seorang Muslim) untuk menjadikan hari-hari raya mereka sebagai hari raya kita. Atau paling tidak terjadi pertukaran undangan untuk mengambil makanan atau hadiah pada hari raya kita dan hari raya mereka. Hal ini merupakan bentuk-bentuk fitnah dan perbuatan bidah dalam agama.
Telah sah dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda:
“Siapa yang mengada-adakan perkara baru dalam agama kami, hal yang bukan dari agama, hal tersebut tertolak.”
Juga tidak diperbolehkan untuk memberi hadiah kepada mereka perihal hari raya mereka.” [6]
Ketujuh: Ikut andil dalam kemaksiatan dan kemungkaran
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَا مِنْ قَوْمٍ يُعْمَلُ فِيْهِمْ بِالْمَعَاصِيْ ثُمَّ يَقْدِرُوْنَ عَلَى أَنْ يُغَيِّرُوا ثُمَّ لاَ يُغَيِّرُوا إِلاَّ يُوْشِكُ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللَّهُ مِنْهُ بِعِقَابٍ.
“Tidaklah suatu kaum, yang diperbuat kemaksiatan-kemaksiatan di antara mereka, kemudian mereka sanggup mengubah hal itu, lantas mereka tidak mengubah hal tersebut, kecuali dikhawatirkan bahwa Allah akan menimpakan siksaan terhadap mereka semua secara umum.” [7]
Hendaknya setiap hamba bertakwa kepada Allah ﷻ, serta menjaga diri dan keluarganya terhadap segala hal yang mendatangkan kemurkaan Allah ﷻ:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga kalian terhadap api Neraka.” [QS. At-Tahrim: 6]
Wallahu a’lam.
—————————-
Catatan Kaki
[1] Diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha.
[2] Sebagaimana dalam Al-Luma’ Fi Al-Hawadits wa Al-Bida’ 1/294 Karya At-Turkumany melalui perantara makalah Nahyu Ahlil Islam ‘An Tahni`ah Ahlil Kuffar bi A’yadihim.
[3] Sebagaimana dalam Fatawa Ibnu Hajar Al-Haitamy (Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra) 4/329.
[4] Ahkam Ahl Ad-Dzimmah 1/441.
[5] Fathul Bary 3/263 cet. Dar Thaibah
[6] Fatawa Al-Lajnah 22/399.
[7] Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzy, Ibnu Majah dan selainnya dari Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu. Dishahihkan oleh Albany dalam Ash-Shahih no. 1574, 3353.
Oleh Al-Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi Hafizhahullah
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
BEBERAPA KEMUNGKARAN DI AKHIR TAHUN
Leave A Comment