بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
APA HUKUM SALAT DALAM KEADAAN CELANA ATAU LENGAN BAJU DILIPAT/ DIGULUNG?
Apa hukum salat dalam keadaan celana atau lengan baju dilipat/ digulung?
Lalu bolehkah salat dalam keadaan melipat/ menggulung celana, untuk menghindari isbal yang terlarang?
Isbal, sebagaimana pernah diterangkan, adalah menjulurkan celana di bawah mata kaki.
Dalam hadis Ibnu ‘Abbas disebutkan, Nabi ﷺ bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ، وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ
“Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan:
(1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya),
(2,3) Telapak tangan kanan dan kiri,
(4,5) Lutut kanan dan kiri, dan
(6,7) Ujung kaki kanan dan kiri.
Dan kami dilarang mengumpulkan pakaian dan rambut.” [HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490]
Dalam hadis di atas disebutkan larangan mengumpulkan pakaian dan rambut. Apa yang dimaksud perkataan tersebut?
Kaftu dalam hadis yang dimaksud adalah mengumpulkan atau menggabungkan. Hal ini serupa dengan firman Allah ﷻ:
أَلَمْ نَجْعَلِ الْأَرْضَ كِفَاتًا
“Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul.” [QS. Al Mursalat: 25).
Jadi gampangnya, maksud hadis di atas adalah LARANGAN MELIPAT/ MENGGULUNG PAKAIAN, BAIK ITU LENGAN BAJU, MAUPUN CELANA.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi menghukumi melipat/ menggulung pakaian seperti ini adalah makruh. Lihat Shifat Salat Nabi ﷺ, hal. 130.
Lantas bagaimana jika kita memakai celana yang isbal (menjulur di bawah mata kaki), dan supaya tidak isbal, maka celana pun dilipat. Apakah seperti itu dibolehkan?
Isbal jelas sudah ada larangannya bagi laki-laki. Nabi ﷺ bersabda:
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ
“Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di Neraka.” [HR. Bukhari no. 5787]
Sedangkan melipat celana saat salat pun terdapat larangan, sebagaimana diterangkan di atas.
Intinya, ada dua larangan saat ini yaitu:
• Larangan isbal (menjulurkan celana di bawah mata kaki), dan
• Larangan melipat/menggulung pakaian saat salat.
Dan sudah pasti hukum isbal adalah lebih dahsyat, karena sampai diancam Neraka, juga tergolong dosa besar. Adapun melipat celana dalam salat dihukumi makruh. Dalam keadaan seperti dipilih yang lebih penting, yaitu menjauhi isbal, dan salat dalam keadaan melipat celana hingga di atas mata kaki. Demikian keterangan yang diringkaskan dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman As Suhaim dan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Fatwa Al Islam Sual wal Jawab.
Dari penjelasan di atas, keadaan celana yang paling baik adalah tidak dilipat, dan ujung celana tersebut berada di atas mata kaki, atau tidak menutupinya.
Ringkasnya, celana panjang pria tersebut sebaiknya dipotong (tidak dilipat terus menerus), sehingga berada di atas mata kaki, dan tidak punya keinginan untuk isbal di lain waktu. Wallahu a’lam.
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Ditulis oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Catatan Tambahan:
Imam Nawawi berkata:
“Ulama bersepakat tentang larangan seseorang salat, sedangkan pakaian atau lengan bajunya tergulung. Semua ini terlarang dengan kesepakatan ulama. Makruh di sini adalah makruh Tanziih (bukan keharaman.pent).
Seandainya seseorang salat dan keadaannya seperti itu, maka dia telah berbuat buruk, akan tetapi salatnya tetap sah.” [Al-Minhaaj syarh shahih Muslim bin Al-hajjaaj oleh imam An-Nawawi 4/209]
Leave A Comment