بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
BAGAIMANA CARANYA PATUNGAN DALAM BERKURBAN?
 
Pertanyaan:
Apakah boleh patungan dalam berkurban? Berapa jumlah umat Islam yang dibolehkan patungan dalam berkurban?
 
Jawaban:
Alhamdulillah
 
DIBOLEHKAN patungan dalam berkurban, jika hewan kurbannya SAPI atau UNTA. Adapun KAMBING maka TIDAK BOLEH PATUNGAN.
 
Setiap satu sapi atau unta dibolehkan patungan untuk tujuh orang.
 
Telah dijelaskan bahwa para sahabat radhiyallahu ‘anhum pernah bekerjasama dalam hady (sembelihan haji), tujuh orang untuk satu ekor unta atau sapi, dalam haji dan umrah.
 
Imam Muslim (1318) meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu ia berkata:
 
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ .
 
“Kami berkurban bersama Rasulullah ﷺ pada tahun perjanjian Hudaibiyah dengan badanah (unta gemuk) untuk tujuh orang, dan sapi juga untuk tujuh orang”.
 
Dan dalam riwayat yang lain: Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata:
 
حَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحَرْنَا الْبَعِيرَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ .
 
“Kami pergi haji bersama Rasulullah ﷺ. Maka kami menyembelih unta untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang”.
 
Abu Daud (2808) meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
 
( الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْجَزُورُ – أي: البعير – عَنْ سَبْعَةٍ ) . صححه الألباني في صحيح أبي داود .
 
“Sapi untuk tujuh orang, dan unta untuk tujuh orang.” [Disahihkan oleh al Baani dalam Sahih Abu Daud]
 
An Nawawi dalam “Syarh Muslim” berkata:
“Dari beberapa hadis di atas menunjukkan bolehnya bekerjasama (patungan/ berserikat) dalam berkurban. Dan hasil ijmak mereka, bahwa untuk kambing tidak bisa untuk patungan. Dan dalam hadis ini bahwasanya badanah (unta gemuk) bisa untuk tujuh orang, dan sapi juga untuk tujuh orang. Setiap sapi dan unta masing-masing seperti tujuh kambing. Hingga jika seseorang yang berihram harus membayar tujuh dam, maka ia boleh menyembelih badanah (unta gemuk) atau sapi”.
 
Lajnah Daimah pernah ditanya tentang kerjasama dalam berkurban, lalu mereka menjawab:
“Unta dan sapi untuk tujuh orang, baik mereka terdiri dari satu anggota keluarga, atau dari banyak keluarga, baik mereka ada hubungan kekerabatan atau tidak, karena Nabi ﷺ mengizinkan para sahabatnya untuk bergabung setiap tujuh orang dalam satu ekor unta atau sapi, dan beliau tidak merinci dalam hal tersebut”. [Fatawa Lajnah Daimah: 11/401]
 
Syeikh Ibnu Utsaimin dalam “Ahkamul Udhhiyah” berkata:
“Satu kambing mencakup satu orang, dan 1/7 nya unta atau sapi, seperti cukupnya satu kambing untuk satu orang.”
 
 
Sumber:
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
BAGAIMANA CARANYA PATUNGAN DALAM BERKURBAN?