بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
TIDAK SALAT JUMAT DAN TIDAK SALAT BERJAMAAH DI MASJID
>> Fatwa Majelis Ulama Indonesia
 
Beberapa hari belakangan ini korban virus Covid -19 semakin banyak. Pemerintah dan sejumlah pakar kesehatan menganjurkan untuk menerapkan protokol medis berupa physical distancing dan self isolation. Bahkan BNPB menegaskan, bahwa darurat Corona ditetapkan sampai akhir April 2020 nanti.
 
Menyusul hal di atas, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwanya untuk mengerjakan salat di rumah, dan mengganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur empat rakaat karena pandemi Covid-19. Tentu hal-hal preventif tersebut dilakukan agar virus Corona ini tidak memakan banyak korban jiwa.
 
Silakan cermati pelajaran penting tentang takdir yang ada di gambar.
Semoga Allah beri kepahaman kenapa kita harus patuh kepada orang yang lebih berilmu.
 
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
 
Penulis: Al-Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc hafizhahullah
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
TIDAK SALAT JUMAT DAN TIDAK SALAT BERJAMAAH DI MASJID