بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
HALALKAH MEMAKAN KALONG (KELELAWAR)?
Hukum Makan Kelelawar
Ulama berselisih pendapat tentang hukum memakan kelelawar. Ada tiga pendapat utama dalam hal ini:
1. Madzhab Syafi’i dan Hambali mengharamkan memakan kelelawar.
2. Madzhab Maliki menyatakan hukumnya makruh dan tidak sampai haram, namun bukan sesuatu yang mubah untuk dikonsumsi.
3. Sementara para ulama dari Madzhab Hanafi berselisih pendapat, ada yang menyatakan halal, dan ada yang berpendapat tidak halal.
Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menukil keterangan ulama sebelumnya, An-Nakha’i mengatakan, “Semua burung halal, kecuali kelelawar. Hewan ini haram karena menjijikkan. Bukan termasuk hewan yang thayib menurut masyarakat Arab, dan mereka pun tidak memakannya.”
Sementara Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Muhadzab menyatakan: “Kelelawar haram”. Sementara Ar-Rafi’i mengatakan: ‘Sebenarnya terdapat perbedaan dalam hal ini’.”
Demikian kesimpulan dari Fatawa Syabakah Islamiyah, no.103303
InsyaAllah, pendapat ulama yang menganggap tidak halalnya kelelawar lebih mendekati kebenaran. Di antara dalil yang menguatkan haramnya kelelawar adalah keterangan sahabat, Abdullah bin Amr radhiallahu’anhuma, bahwa beliau mengatakan:
لا تقتلوا الضفادع فإن نقيقها تسبيح ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال يا رب سلطني على البحر حتى أغرقهم
“Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbih. Janganlah membunuh kelelawar, karena ketika Baitul Maqdis dirobohkan, dia berdoa: ‘Ya Allah, berikanlah aku kekuasaan untuk mengatur lautan, sehingga aku bisa menenggelamkan mereka (orang yang merobohkan Baitul Maqdis)’.” [Riwayat Al-Baihaqi, no. 19166. Al-Baihaqi mengatakan, keterangan ini Mauquf (keterangan sahabat), dan sanadnya Sahih]
Setelah menyebutkan hadis tersebut, Imam Al-Baihaqi menyatakan:
والذي نهى عن قتله يحرم أكله إذ لو كان حلالا لأمر بذبحه ولما نهى عنه كما لم ينه عن قتل ما يحل ذبحه وأكله والله أعلم
“Binatang yang dilarang untuk dibunuh, haram untuk dimakan. Karena jika hewan itu halal, tentunya akan diperintahkan untuk disembelih, dan tidak dilarang untuk dibunuh, sebagaimana binatang lainnya yang halal dikonsumsi. Allahu a’lam” [Sunan Baihaqi, keterangan riwayat no. 19166]
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsulatasiSyariah.com
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
HALALKAH MEMAKAN KALONG (KELELAWAR)?
Leave A Comment