بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
BOLEHKAH JUAL BELI TANAH UNTUK DIJADIKAN KUBURAN?
>> Cara pengadakan makam
Pertama: Dari Tanah Wakaf
Pengadaan kuburan umum yang sudah terkenal di masyarakat dari masa ke masa adalah dari tanah wakaf. Mewakafkan tanah yang diperuntukkan untuk kuburan umum merupakan perbuatan sangat mulia dan menjadi amal jariyah seseorang. Karena wakaf tersebut dibutuhkan oleh setiap orang, dan setiap orang pasti akan menemui ajalnya.
Pengalihan hukum dari tanah pribadi menjadi tanah wakaf untuk kuburan dapat terjadi dengan dua cara:
• Pertama: Dengan adanya ucapan “wakaf” dari yang punya. Cara ini disepakati oleh para ulama. Karena lafal “wakaf” sudah menunjukkan hukumnya dengan jelas.
• Kedua: Dengan perbuatan. Misalnya seseorang menjadikan tanah pribadinya sebagai kuburan, kemudian mengizinkan orang lain untuk dikuburkan di dalamnya. Menurut pendapat Jumhur Ulama (selain Mazhab Syafi’iyyah), perbuatan seperti ini sudah bisa mengubah hukum tanahnya menjadi wakaf untuk kuburan umum. [Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 44/116]
Kedua: Tanah Pinjaman
Jika seperti ini, pemilik tanah hanya meminjamkan penggunaan tanah untuk dikuburkan di sana. Tidak ada niatan dan ucapan untuk mewakafkannya.
Para Ulama Syafiiyyah dan Hambaliyah membolehkan pengadaan makam model ini. Tapi dengan konsekuensi, pemilik tanah sekarang tidak bisa lagi memanfaatkan tanahnya, kecuali setelah jenazah dalam tanah tersebut sudah hancur menjadi tanah.
Berarti seseorang yang memberikan pinjaman tanah untuk kuburan harus mengetahui dan sanggup memenuhi persyaratan ini. Jika tidak, maka akan berakibat fatal bilamana ia mau memanfaatkan tanahnya lagi, dan meminta jenazah untuk dikeluarkan kuburan itu. Sedangkan mengeluarkan mayat dari kuburnya dilarang, seperti yang sudah disebutkan dari ucapan Imam Nawawi rahimahullah:
“Menggali kembali kuburan yang ada penghuninya tidak dibolehkan tanpa ada alasan yang dibolehkan oleh syariat. Hal ini telah disepakati oleh seluruh ulama mazhab Syafi’i. Namun dibolehkan menggali kembali kuburan tersebut bila sudah diyakini bahwa jenazah di dalamnya sudah hancur menjadi tanah. Dalam kondisi seperti ini, boleh untuk dikuburkan jenazah lain di dalamnya, boleh pula memanfaatkan tanah tersebut untuk pertanian, pembangunan, maupun bentuk investasi lainnya.
Ketiga: Membeli Tanah Untuk Dijadikan Kuburan
Contohnya seseorang menyediakan tanah dijual per kavling untuk dijadikan makam. Hal seperti ini DIBOLEHKAN, karena pada hukum asal jual beli adalah halal. Juga tidak ada pelanggaran syariat yang terjadi di dalamnya. Karena dengan dibelinya tanah kavling tersebut, maka ia telah menjadi hak milik si mayit.
Namun dalam hal ini harus diperhatikan dua hal:
• Pertama: Tidak boleh menjual kavling makam di tanah wakaf, karena tanah wakaf tidak boleh lagi dimiliki oleh seseorang. Ia menjadi milik Allah ﷻ yang berhak dimanfaatkan bersama.
• Kedua: Bila ingin membeli kavling makam di tanah pribadi, dan kavling itu sudah pernah dikuburkan jenazah di dalamnya, maka tidak boleh membeli kavling itu, sampai diyakini bahwa mayitnya sudah hancur dimakan tanah, dan siap digali lagi untuk makam orang lain.
Keempat: Menyewa Tanah Untuk Makam
Untuk kuburan model ini, kami belum mendapatkan pendapat para ulama yang menerangkan secara langsung masalah menyewakan tanah untuk dijadikan makam. Mungkin saja, menurut hemat kami, karena kejadian ini belum terjadi pada zaman para ulama terdahulu. Akan tetapi dapat kita simpulkan hukum masalah ini dari gabungan antara hukum membeli tanah makam, dan hukum meminjamkan tanah makam.
Kesimpulannya:
Boleh saja menyewakan tanah untuk dijadikan makam, asalkan dengan akad yang pasti, jelas harganya, dan jelas jangka waktunya. Jangan sampai jangka waktu berakhirnya masa sewa sebelum masa hancurnya jasad mayit di makan tanah. Sehingga berakibat dimanfaatkannya tanah untuk hal-hal lain, yang pada akhirnya mengganggu, atau merusak, atau bahkan harus dikeluarkan jenazah itu dari tanah tersebut. Intinya, jangan sampai akad sewa melahirkan pelanggaran syariat terhadap jenazah Muslim di kemudian hari.
Apabila semua jenis makam ini ada di suatu daerah, maka yang paling afdhal adalah memilih tanah wakaf. Karena tanah tersebut tidak dimiliki oleh seorang pun.
Dinukil dari tulisan berjudul: ‘PENGADAAN KUBURAN’ yang ditulis oleh Ustadz Yasir Lc di https://almanhaj.or.id/4285-pengadaan-kuburan.html
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
BOLEHKAH JUAL BELI TANAH UNTUK DIJADIKAN KUBURAN?
Leave A Comment