Apakah Akikah Selain Hari Ketujuh Bid’ah?

Pertanyaan:

Nadhdharakumullâh. Syarat ibadah adalah dalil. Apa ada dalil yang menjelaskan bahwa akikah setelah hari ketujuh, yaitu ketika mampu itu boleh? Apakah ada atsar sahabat ? Kalau tidak ada, apakah tidak termasuk bid’ah?

Jawaban:

Sudah menjadi kesepakatan kaum Muslimin bahwa ibadah wajib didasari dengan dalil, termasuk dalam masalah akikah.

Akikah disyariatkan berdasarkan beberapa hadis Nabi ﷺ, di antaranya:

كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Setiap anak bayi tergadaikan dengan akikahnya yang disembelih pada hari ketujuh (dari kelahirannya). Ia dicukur dan diberi nama. [HR Abu Daud rahimahullah dan dinilai shahih oleh al-Albani rahimahullah dalam Irwa’ul Ghalîl no. 1169].

Berdasarkan hadis ini disunnahkan melakukan penyembelihan akikah pada hari ketujuh. Namun apabila disembelih di hari lain, maka itu juga sah, berdasarkan keumuman hadis Sulaiman bin ‘Amir Radhiyallahu anhu yang berbunyi :

مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى

Bersama anak bayi ada akikah sehingga sembelihlah sembelihan dan hilangkan gangguan darinya (mencukurnya). [HR al-Bukhari no. 5049].
Oleh karena itu dalam madzhab Hambali dan pendapat ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma dan Ishaq bin Rahawaih rahimahullah dinyatakan, bahwa bila tidak bisa disembelih pada hari ketujuh, maka boleh disembelih pada hari keempat belas dan bila tidak bisa, maka disembelih pada hari keduapuluh satu. Apabila disembelih sebelumnya atau sesudahnya juga sah, karena tujuan penyembelihan terwujud dengannya.
Adapun madzhab Syafi’iyah menegaskan, bahwa akikah tidak gugur dengan sebab tertunda, namun disunnahkan untuk tidak menunda penyembelihan akikah hingga memasuki usia baligh. [lihat al-Mughni 9/364 cetakan Darul Fikr].
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penyembelihan akikah selain hari ketujuh bukan termasuk perbuatan bid’ah.
Wallahu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]