بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
HUKUM BEKERJA DI PERUSAHAAN YANG BEKERJASAMA DENGAN BANK RIBAWI
Ada pertanyaan yang ditujukan ke Syaikh Ibnu Baz (terjemahnya):
“Saya seorang bendahara atau bagian keuangan suatu perusahaan. Perusahaan tersebut terpaksa berutang secara riba kepada bank. Sampai kepadaku Surat Akad utang sebagai penetapan atas utang perusahaan. Artinya, apakah aku dianggap berdosa jika aku membuat Akad utang tanpa mengesahkannya?
Beliau rahimahullah menjawab:
“Tidak boleh tolong menolong dalam transaksi riba di perusahaan tersebut, karena Rasulullah ﷺ melaknat pemakan , orang yang mengutangi, penulis akad dan dua saksi riba. Rasulullah ﷺ bersabda: “Mereka sama” (hukumnya. pen) [HR. Muslim]
Dan dalam Alquran disebutkan:
“Jangan kalian tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran.” [QS. Al-Maidah:2]
[Majmu’ fatawa Ibnu Baz juz.19 hal.190]
Syaikh Utsaimin ditanya oleh pegawai yang perusahaannya bermuamalah dengan bank konvensional,
Beliau rahimahullahberkata:
Apabila Anda sekarang tidak menulis riba dan tidak menjadi saksi atasnya, tidak mengambil riba dan tidak menyerahkannya, maka aku berpandangan tidak apa-apa (bekerja di perusahaan yang bermuamalah dengan riba. pen) selama jenis pekerjaan Anda untuk perusahaan baik. Dosa perusahaan ditanggung oleh perusahaan itu sendiri.
Beliau kemudian menyebutkan alasan pembolehan bekerja di tempat tersebut:
– Pertama: Perusahaan ini tidak didirikan untuk riba.
– Kedua: Anda tidak bersentuhan langsung dengan riba, baik itu dengan tulisan, persaksian, atau bantuan. Pekerjaan Anda terpisah dengan riba. (http://islamqa.info/ar/ref/129663)
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
riba,bank konvensional,hukum bekerja di perusahaan kerjasama dengan bank ribawi,bank ribawi,hukum riba
Baca juga:
Leave A Comment