Hukum Laki-laki Mandi Bersama Laki-laki Lainnya
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
1. Saya ingin bertanya tentang batasan aurat laki-laki di hadapan laki-laki lainnya. Dari mana dan sampai di mana?
2. Apakah boleh seorang laki-laki menampakkan seluruh auratnya kepada laki-laki lain, seperti mandi bersama ataupun yang lainnya?
3. Apa hukum laki-laki menampakkan auratnya kepada laki-laki lain?
Jawaban:
Wa alaikumus salam
Bismillah was sholatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Allah ta’ala berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
Perintahkan kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya;”. (QS. An-Nur: 30)
Makna ”Memelihara kemaluannya” mencakup dua hal:
1. Menjaga kemaluan dari perbuatan zina
2. Menjaga kemaluan agar tidak dilihat oleh orang lain.
Karena itu, ulama sepakat HARAMNYA membuka aurat di depan orang lain selain istrinya. (Al-Hawi fi Tafsir Alquran al-Karim – Tafsir Surat an-Nur).
Di ayat lain, Allah ta’ala memuji fungsi pakaian bagi manusia:
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا
Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. (QS. Al-A’raf: 26).
Ayat ini mengisyaratkan WAJIBNYA menutup aurat mughalladzah (aurat besar), dan Allah sebut di ayat ini dengan sau-ah.
Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sesama lelaki melihat aurat lelaki yang lain atau wanita melihat aurat wanita yang lain.
Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki yang lain, jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita yang lain. (HR. Muslim 338, Turmudzi 2793, dan yang lainnya).
Aurat Lelaki Antara Pusar hingga Lutut
Mayoritas ulama sepakat bahwa batas aurat lelaki adalah antara pusar hingga lutut. Dalam ensiklopedi fikih dinyatakan:
عورة الرّجل في الصّلاة وخارجها ما بين السّرّة والرّكبة عند الحنفيّة والمالكيّة والشّافعيّة والحنابلة، وهو رأي أكثر الفقهاء
Aurat laki-laki dalam sholat maupun di luar sholat, antara pusar hingga lutut, menurut Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah dan Hambali. Dan ini pendapat mayoritas ulama. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 22/118)
Di antara dalil yang menunjukkan pendapat ini adalah hadis dari Ibnu Jarhad, dari bapaknya yang termasuk salah satu Ahlus Suffah. Beliau menceritakan bahwa suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat paha beliau terbuka. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan:
غَطِّ فَخِذَكَ فَإِنَّهَا مِنَ العَوْرَةِ
”Tutupi pahamu, karena itu termasuk surat.” (HR. Ahmad 15929, Turmudzi 2798 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Dari keterangan di atas, praktik mandi bersama antara laki-laki dengan laki-laki yang sudah baligh dan masing-masing membuka aurat, adalah perbuatan yang bertentangan dengan adab Islam.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Leave A Comment