بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 
MENYIBAK KONTROVERSI HARTA GONO-GINI
>> Islam tidak mengenal harta bersama/harta gono gini
>> Status harta gono gini cacat secara syariat
 
Pernikahan adalah tali perekat terkuat yang menyatukan antara dua insan yang saling mencintai. Begitu kuatnya, sampai-sampai menjadikan dua insan yang berbeda seakan menyatu. Menyatu dalam urusan rasa, duka, suka, cita-cita, harta dan lainnya. Begitu eratnya hubungan mereka sampai-sampai berbagai batasan personal antara mereka seakan sirna. Mereka bahu membahu membangun bahtera rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
 
Kebahagian suami adalah kebahagian istri. Dan sebaliknya pun juga demikian, kebahagiaan istri adalah sumber kebanggaan suami.
 
Eratnya hubungan antara suami istri ini mengaburkan berbagai batasan hak-hak antara mereka. Akibatnya, dalam banyak kasus Anda kesulitan untuk memisahkan antara harta milik suami dari hak milik istri. Masalah menjadi muncul ke permukaan, tatkala salah satu dari mereka meninggal dunia atau mereka bercerai.
 
Untuk menyelesaikan masalah ini, biasanya masyarakat kita menempuh tradisi gono-gini, yaitu membagi sama rata seluru harta yang dimiliki sejak awal pernikahan.
 
Mengenal Harta Gono-gini.
 
Yang dimaksud dengan harta gono-gini (harta bersama) yaitu semua harta yang diperoleh selama pernikahan. Dengan demikian, semua harta yang diperoleh atas jerih payah suami bersama istri, atau oleh suami seorang diri secara hukum positif dihukumi sebagai harta bersama. Demikianlah penjabaran harta bersama yang termaktub pada pasal 35, dari UU Perkawinan No 1, thn 1974.
 
Karena harta tersebut dianggap milik bersama maka konsekwensinya:
 
A) suami atau istri hanya dapat menjual, atau menggadaikan, atau menghibahkan harta ini semaunya sendiri, tanpa restu dari pihak kedua, sebagaimana termaktub pada pasal 36 dari Undang-undang Perkawinan.
 
B) Apabila tali perkawinan antara mereka putus karena perceraian, maka menurut Undang-Undang ini, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, sebagaimana ditegaskan ada pasal 37. Dan pada penjelasan pasal 37, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “hukumnya masing-masing” mencakup hukum agama, adat dan lainnya. Pada kenyataannya, banyak dari kaum muslimin yang memilih hukum adat untuk menyelesaikannya.
 
Tinjauan Syariat Harta Gono-gini
 
Harta gono-gini adalah istilah baru yang BELUM PERNAH DISEBUT dalam literatur klasik Islam. Bahkan sebaliknya, berbagai data yang ada mengisyaratkan tiadanya harta gono-gini. Berikut beberapa hukum syariat yang dapat menjadi petunjuk kuat, bahwa Islam tidak mengenal istilah “harta bersama/gono-gini”.
 
1. Maskawin sepenuhnya milik istri
 
Dengan tegas Alquran menjelaskan, bahwa maskawin adalah SEPENUHNYA milik istri, dan tidak halal bagi suami untuk mengambilnya, kecuali atas kerelaan istrinya.
 
(وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا)
 
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu, (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. [QS. An Nisa’ 4]
 
Alquran juga mengharamkan atas suami untuk mengambil kembali maskawin yang telah ia berikan kepada istrinya, walau keduanya telah berpisah dengan perceraian:
 
)وَإِنْ أَرَدتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنطَارًا فَلاَ تَأْخُذُواْ مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَاناً وَإِثْماً مُّبِيناً(
 
Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? [QS. An Nisa’ 20]
 
2. Kewajiban nafkah atas suami
 
Di antara bukti nyata bahwa secara syariat harta istri terpisah dari harta suami ialah kewajiban nafkah atas suami terhadap istrinya.
 
Pada suatu hari sahabat Mu’awiyah Al Qusyairi bertanya kepada Rasulullah ﷺ: Ya Rasulullah, apakah hak-hak istri yang kita tunaikan? Beliau ﷺ menjawab:
 
(أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ(
 
“Engkau memberinya makan bila engkau memiliki makanan. Memberiya pakaian bila engkau memiliki pakaian. Dan janganlah engkau memukul wajahnya, mencelanya dengan mengatakan: “Semoga Allah menjelekkan wajahmu.” Dan janganlah engkau mengucilkannya kecuali di dalam rumahmu sendiri.” [HR Abu Dawud]
 
Anggapan bahwa seluruh harta yang diperoleh selama masa pernikahan adalah milik berdua sama rata, BERTENTANGAN dengan kewajiban nafkah atas suami.
 
3. Istri berhak mengajukan gugatan hukum atas nafkahnya yang tertunda
 
Hak istri atas nafkah dari suaminya telah jelas. Bahkan bila suami tidak patuh hukum sehingga menelantarkan istrinya, maka istri berhak mengajukan gugatan hukum terhadap suaminya, baik gugatan cerai atau atau gugatan agar suaminya patuh hokum, dengan memberi nafkah kepadanya tanpa syarat.
 
Suatu hari Hindun binti ‘Utbah istri Abu Sufyan mengadu kepada Rasulullah ﷺ. Ia berkata: Wahai Rasulullah, sejatinya Abu Sufyan adalah lelaki pelit. Ia tidak memberiku nafkah yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anak-anakku, kecuali bila aku secara sembunyi-sebunyi dan tanpa sepengetahuannya mengambil sebagian hartanya. Apakah aku berdosa melakukan yang demikian itu? Rasulullah ﷺ menjawab:
 
خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ.
 
“Silakan engkau mengambil dari hartanya dalam jumlah yang sewajarnya, sesuai dengan kebutuhanmu dan kebutuhah anak-anakmu.” [Muttafaqun ‘Alaih]
 
Dengan jelas Nabi ﷺ menyebut harta Abu Sufyan adalah miliknya, dan bukan milik bersama. Andai ada status harta gono-gini, niscaya Nabi ﷺ menyebutkan bahwa harta Abu Sufyan adalah harta milik Hindun juga.
 
4. Suami miskin, berhak menerima zakat istrinya
 
Dikisahkah bahwa Zaenab istri sahabat Abdullah bin Mas’ud bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang rencananya menyalurkan sedekah wajibnya kepada suaminya yang miskin. Menanggapi pertanyaan ini, Rasulullah ﷺ bersabda:
 
( نعم لها أجران أجر القرابة وأجر الصدقة ) متفق عليه
 
“Iya, itu dapat dapat menggugurkan kewajibannya, dan ia mendapat dua pahala: pahala kekerabatan dan pahala sedekah.” [Muttafaqun ‘alaih]
 
Berdasarkan hadis ini, Mayoritas Ulama menyatakan, bahwa seorang istri yang kaya dapat menyalurkan zakatnya kepada suaminya yang miskin. [Al Mughni oleh Ibnu Qudamah 2/545 dan Subulus Salam oleh As Shan’any 2/143]
 
Andai ada sistem gono-gini pada hubungan suami dan istri, niscaya suami secara otomatis turut menjadi kaya, bila istri kaya. Dan demikian pula sebaliknya.
 
5. Adanya hukum waris antara suami istri
 
Allah ﷻ menegaskan hal ini pada ayat berikut:
 
(وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ)
 
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya, sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat, atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat, atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. [QS. An Nisa’ 12]
 
Berbagai hukum di atas dan lainnya menjadi bukti nyata, bahwa status harta gono gini cacat secara syariat.
Wallahu taala a’alam bisshawab.
 
Penulis: DR Muhammad Arifin Badri
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#pembagianhartaperceraian #suamiistricerai #hartagonoginidalamIslam #statushartagonogini #perceraian #cerai #statushartagonoginicacatsecarasyariat