Apakah Makmum Mengangkat Tangan Ketika Khatib Berdoa?
Pertanyaan:
Bagaimanakah seharusnya kita bersikap menurut hadis yang shahih, pada saat imam berdoa pada khutbah kedua dalam sholat Jumat ? Apakah harus meng’amin‘kan dengan jahar (suara jelas) ? Bukankah dilarang mengucapkan sepatah kata pun saat khatib menyampaikan khutbah sholat Jumat ? Dan haruskah jamaah mengangkat kedua tangan saat imam berdoa ?
Jawaban:
Pertanyaan semacam pertanyaan saudara ini juga pernah ditanyakan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, dan inilah jawaban beliau:
“Mengangkat kedua tangan TIDaK disyariatkan dalam khutbah Jumat, juga tidak disyariatkan dalam khutbah ‘Ied, baik bagi imam maupun makmum. Sesungguhnya yang disyariatkan adalah diam mendengarkan khatib dan mengaminkan doanya dalam hati, dengan tanpa mengeraskan suara. adapun mengangkat kedua tangan maka itu tidak disyariatkan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat kedua tangannya dalam khutbah Jumat dan dalam khutbah ‘Ied.
Dan ketika sebagian sahabat melihat sebagian Umara’ (penguasa) mengangkat kedua tangannya dalam (doa) khutbah Jumat, dia mengingkarinya. Dia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengangkat kedua tangannya (di dalam khutbah Jumat)”.
Memang jika seorang khatib meminta hujan dalam khutbah Jumat, maka dia mengangkat kedua tangannya ketika meminta turun hujan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengangkat kedua tangannya dalam keadaan ini.
Maka, jika seorang khatib meminta hujan dalam khutbah Jumat atau khutbah ‘Ied, disyariatkan baginya mengangkat kedua tangannya karena meneladani Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ” [Majmu’ Maqalaat Syaikh Bin Baaz, 12/339].
Demikian juga masalah apakah jamaah mengangkat kedua tangan saat imam berdoa, juga dijelaskan oleh Syaikh al-‘Allamah Abdurrahman bin Nashir al-Barraak sebagai berikut:
“Mengangkat kedua tangan saat berdoa termasuk di antara sebab-sebab atau faktor-faktor yang menyebabkan terkabulnya doa. Tetapi hal itu disyariatkan secara mutlak (umum) dan muqayyad (tertentu), yaitu disyariatkan secara mutlak (umum) dalam doa mutlak (umum), dan disyariatkan secara muqayyad (tertentu) pada jenis-jenis doa tertentu, yang dijelaskan dalam dalil-dalil. artinya, adalah tidak disyariatkan mengangkat kedua tangan dalam semua doa muqayyad (tertentu), seperti doa di akhir sholat sebelum salam atau setelah salam, karena tidak tidak ada riwayat dalam Sunnah yang menunjukkan hal itu. Tetapi disyariatkan mengangkat kedua tangan dalam doa muqayyad (tertentu) yang ditunjukkan oleh Sunnah, seperti doa setelah melempar jumrah pertama dan kedua, doa di atas bukit Shafa dan Marwa, doa pada waktu Istisqa (meminta hujan) dan doa-doa lainnya yang disebutkan dalam Sunnah. Dengan penjelasan ini, maka tidak disyariatkan bagi para makmum mengangkat kedua tangan mereka pada saat doa khatib di atas mimbar pada hari Jumat. Imam Muslim telah meriwayatkan dari ‘Umarah bin Ruaibah, dia melihat Bisyr bin Marwan mengangkat kedua tangannya di atas mimbar. Maka ‘Umarah berkata:
قَبَّحَ اللَّهُ هَاتَيْنِ الْيَدَيْنِ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَزِيدُ عَلَى أَنْ يَقُولَ بِيَدِهِ هَكَذَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الْمُسَبِّحَةِ
Semoga Allah memburukkan dua tangan itu! Sesungguhnya aku telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah lebih dari mengisyaratkan dengan tangannya begini. Dia mengisyaratkan dengan jari telunjuknya”. [HR. Muslim, no. 874]
Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa Sunnah, tidak mengangkat (kedua tangan – penj) dalam khutbah (Jumat -penj)”.
Wallahu a’lam.
[al-Arak Majmu’ Fatawa al-‘Allamah al-Barraak, 1/32]
[Disalin dari majalah as-Sunnah Edisi 06/Tahun XVI/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
https://almanhaj.or.id/4593-makmum-mengangkat-tangan-ketika-khatib-berdoa.html
Leave A Comment