بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
BOLEHKAH MUSLIMIN MENGHADIRI HARI RAYA AHLUL KITAB?
>> Hukum merayakan Natal dan Tahun Baru
Berkatalah Abul Aosim Hibatullah bin al-Hasan bin Manshur al-Thobari, Ahli Fikih dalam Madzhab Asy-Syafi’i:
“Tidak boleh bagi Muslimin untuk menghadiri hari raya mereka karena mereka berada dalam kemungkaran dan kedustaan. Dan bila orang-orang yang baik berbaur dengan orang-orang yang berbuat mungkar tanpa bentuk pengingkaran terhadap mereka, maka mereka seperti orang-orang yang meridainya dan memiliki peran terhadapnya. Maka kami khawatir akan turunnya murka Allah terhadap perkumpulan mereka, sehingga kemurkaan itu menimpa mereka semua. Kami berlindung kepada Allah dari kemurkaan-Nya.” [Ahkamu Ahli Azd-Dzimmah: 3/1245]
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: http://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabatPinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#tahunbarudalamIslam #hukumrayakantahunbaru #harirayaorangkafir #nataldantahunbarumenurutIslam #ketikatahunbaru #NewYear #pergantiantahunbaruMasehi #hukummerayakanNataldanTahunBaru
Leave A Comment