بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
APA YANG PERLU KITA LAKUKAN KETIKA TAHUN BARU?
Pertanyaan:
Apa yang harus kita lakukan ketika malam tahun baru? Apakah boleh tahajud berjamah?
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Perayaan tahun baru termasuk hari raya non-muslim. Dengan bukti, perayaan ini memiliki latar belakang ideologi. Sehingga bukan sebatas tradisi yang berkembang di masyarakat. Tapi yang terjadi adalah hari raya non-Muslim yang diikuti kaum Muslimin. Dan seperti inilah dampak buruk ikut-ikutan orang kafir. Sehingga ketika perayaan itu digelar, tidak lagi bisa dibedakan mana muslim, mana kafir.
Nabi ﷺ pernah mengingatkan:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum, maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut.” [HR. Ahmad 5114, Abu Daud 4033 dan dihasankan al-Albani]
Penjelasan bahwa tahun baru adalah perayaan karena ideologi non-Muslim, bisa kita simak di: https://konsultasisyariah.com/9614-hukum-merayakan-tahun-baru.html
Setelah kita memahami bahwa perayaan ini DILARANG secara syariat, lalu apa yang perlu kita lakukan ketika tahun baru?
Ada dua pilihan, dan kita akan mempertimbangkan mana yang lebih memungkinkan:
[1] Dicuekin, sikapi saja seperti tidak terjadi apa-apa.
[2] Membuat acara tandingan lainnya, seperti tahajud berjamaah di masjid atau kajian tengah malam atau zikir mujahadahan, dst…
Hari raya non-Muslim sudah ada sejak zaman Nabi ﷺ. Bahkan sudah ada sejak zaman sebelumnya, sehingga kita bisa meniru bagaimana cara beliau ﷺ bersikap.
Ketika Nabi ﷺ datang ke kota Madinah, penduduk kota tersebut merayakan dua hari raya, Nairuz dan Mihrajan. Beliau ﷺ pernah bersabda di hadapan penduduk Madinah:
قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا، فَإِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْرًا مِنْهُمَا، يَوْمَ الْفِطْرِ، وَيَوْمَ النَّحْرِ
“Saya mendatangi kalian dan kalian memiliki dua hari raya, yang kalian jadikan sebagai waktu untuk bermain. Padahal Allah telah menggantikan dua hari raya terbaik untuk kalian: Idul Fitri dan Idul Adha.” [HR. Ahmad 12827 & dishahihkan Syuaib al-Arnauth]
Perayaan Nairuz dan Mihrajan adalah hari raya orang Persia, agama Majusi. Dua hari perayaan dimeriahkan penduduk Madinah, isinya hanya bermain-main dan makan-makan. Sama sekali tidak ada unsur ritual sebagaimana yang dilakukan orang Majusi, sumber asli dua perayaan ini. Namun mengingat dua hari tersebut adalah perayaan orang kafir, Nabi ﷺ melarangnya. Sebagai gantinya, Allah berikan dua hari raya terbaik: Idul Fitri dan Idul Adha.
Dan Nabi ﷺ tidak memberikan acara tandingan seperti Dhuha berjamaah atau diganti kajian. Beliau ﷺ hanya mengingatkan bahwa itu dilarang, dan selanjutnya tidak perlu digantikan dengan acara tertentu di hari itu. Karena gantinya adalah Idul Fitri dan Idul Adha.
Karena itulah TIDAK dianjurkan membuat acara tandingan ketika malam tahun baru. Cukup diceukin saja, anggap tidak ada apapun. Justru membuat acara tandingan ketika malam tahun baru, termasuk menjadikan malam itu sebagai malam istimewa, sehingga perlu dilakukan ibadah khusus.
Kita bisa tiru seperti suasana di Tanah Suci. Tidak ada suasana apapun yang berbeda antara malam tahun baru dengan malam sebelumnya.
Demikian, semoga bermanfaat. Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: http://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabatPinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#tahunbarudalamIslam #hukumrayakantahunbaru #harirayaorangkafir #nataldantahunbarumenurutIslam #ketikatahunbaru #NewYear #pergantiantahunbaruMasehi #tasyabuh #tasyabbuh
Leave A Comment