بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
HUKUM MERAYAKAN TAHUN BARU
Tahun Baru = Hari Raya Orang Kafir
Turut merayakan tahun baru statusnya sama dengan merayakan hari raya orang kafir. Dan ini hukumnya TERLARANG. Di antara alasan pernyataan ini adalah:
Pertama: Turut merayakan tahun baru sama dengan meniru kebiasaan mereka. Nabi ﷺ melarang kita untuk meniru kebiasaan orang jelek, termasuk orang kafir. Beliau ﷺ bersabda:
من تشبه بقوم فهو منهم
“Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum, maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut.” (Hadis Shahih riwayat Abu Daud)
Abdullah bin Amr bin Ash mengatakan:
من بنى بأرض المشركين وصنع نيروزهم ومهرجاناتهم وتشبه بهم حتى يموت خسر في يوم القيامة
“Siapa yang tinggal di negeri kafir, ikut merayakan Nairuz dan Mihrajan (hari raya orang Majusi), dan meniru kebiasaan mereka, sampai mati maka dia menjadi orang yang rugi pada Hari Kiamat.”
Kedua: Mengikuti hari raya mereka termasuk bentuk loyalitas dan menampakkan rasa cinta kepada mereka. Padahal Allah melarang kita untuk menjadikan mereka sebagai kekasih (baca: memberikan loyalitas) dan menampakkan cinta kasih kepada mereka. Allah ﷻ berfirman:
يا أيها الذين آمنوا لا تتخذوا عدوي وعدوكم أولياء تلقون إليهم بالمودة وقد كفروا بما جاءكم من الحق …
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (rahasia), karena rasa kasih saying. Padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu.” [QS. Al-Mumtahanan: 1]
Ketiga: Hari raya merupakan bagian dari agama dan doktrin keyakinan, bukan semata perkara dunia dan hiburan. Ketika Nabi ﷺ datang di kota Madinah, penduduk kota tersebut merayakan dua hari raya, Nairuz dan Mihrajan. Beliau ﷺ pernah bersabda di hadapan penduduk Madinah:
قدمت عليكم ولكم يومان تلعبون فيهما إن الله عز و جل أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الفطر ويوم النحر
“Saya mendatangi kalian, dan kalian memiliki dua hari raya yang kalian jadikan sebagai waktu untuk bermain. Padahal Allah telah menggantikan dua hari raya terbaik untuk kalian: Idul Fitri dan Idul Adha.” [HR. Ahmad, Abu Daud, dan Nasa’i]
Perayaan Nairuz dan Mihrajan yang dirayakan penduduk Madinah isinya hanya bermain-main dan makan-makan. Sama sekali tidak ada unsur ritual sebagaimana yang dilakukan orang Majusi, sumber asli dua perayaan ini. Namun mengingat dua hari tersebut adalah perayaan orang kafir, Nabi ﷺ melarangnya. Sebagai gantinya, Allah berikan dua hari raya terbaik: Idul Fitri dan Idul Adha.
Untuk itu, turut bergembira dengan perayaan orang kafir, meskipun hanya bermain-main, tanpa mengikuti ritual keagamaannya, termasuk perbuatan yang telarang, karena termasuk turut mensukseskan acara mereka.
Keempat: Allah ﷻ berfirman menceritakan keadaan ‘ibadur rahman (hamba Allah yang pilihan):
و الذين لا يشهدون الزور …
“Dan orang-orang yang tidak turut dalam kegiatan az-Zuur…”
Sebagian ulama menafsirkan kata ‘az-Zuur’ pada ayat di atas dengan hari raya orang kafir. Artinya berlaku sebaliknya. Jika ada orang yang turut melibatkan dirinya dalam hari raya orang kafir, berarti dia bukan orang baik.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: http://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabatPinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#tahunbarudalamIslam #hukumrayakantahunbaru #harirayaorangkafir #nataldantahunbarumenurutIslam #ketikatahunbaru #NewYear #pergantiantahunbaruMasehi
Leave A Comment