بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 

JENIS-JENIS HAJI

 
Berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih dari Nabi ﷺ, ada tiga jenis haji yang bisa diamalkan. Masing-masingnya mempunyai nama dan sifat (tatacara) yang berbeda. Tiga jenis haji tersebut adalah sebagai berikut:
 
1. Haji Tamattu’
 
Haji Tamattu’ adalah berihram untuk menunaikan umrah di bulan-bulan haji (Syawal, Dzulqadah, 10 hari pertama dari Dzulhijjah), dan diselesaikan umrahnya (bertahallul) pada waktu-waktu tersebut [Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Seseorang dikatakan berhaji Tamattu’ ketika dia datang ke Baitullah untuk berumrah (di bulan-bulan haji, pen.) kemudian tinggal di sana (di Makkah) untuk menunaikan hajinya (di tahun itu).” (Mansak Al-Imam Ibni Baz, hal. 39].
 
Kemudian pada hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah), berihram kembali dari Makkah untuk menunaikan hajinya hingga sempurna. Bagi yang berhaji Tamattu’, wajib baginya menyembelih hewan kurban (seekor kambing/sepertujuh dari sapi/sepertujuh dari unta) pada 10 Dzulhijjah atau di hari-hari Tasyriq (11,12,13 Dzulhijjah). Bila tidak mampu menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji (boleh dilakukan di hari Tasyriq [Berdasarkan riwayat Al-Bukhari, dari Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Nabi ﷺ tidak membolehkan bershaum di hari Tasyriq, kecuali bagi seseorang yang berhaji (Tamattu’/Qiran, pen.) dan tidak mampu menyembelih hewan kurban. [Lihat Irwa`ul Ghalil, juz 4 hal. 132, dan keterangan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Manasik Al-Hajji wal ‘Umrah]. Namun yang lebih utama dilakukan sebelum 9 Dzulhijjah/hari Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya.
 
2. Haji Qiran
 
Haji Qiran adalah berihram untuk menunaikan umrah dan haji sekaligus, dan menetapkan diri dalam keadaan berihram (tidak bertahallul) hingga hari Nahr (10 Dzulhijjah). Atau berihram untuk umrah, dan sebelum memulai Thawaf umrahnya, dia masukkan niat haji padanya (untuk dikerjakan sekaligus bersama umrahnya). Kemudian melakukan Thawaf Qudum (Thawaf di awal kedatangan di Makkah), lalu shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim. Setelah itu bersa’i di antara Shafa dan Marwah untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i (tanpa bertahallul), kemudian masih dalam kondisi berihram hingga datang masa tahallulnya di hari Nahr (10 Dzulhijjah). Boleh pula baginya untuk mengakhirkan sa’i dari Thawaf Qudumnya, yang nantinya akan dikerjakan setelah Thawaf Haji (Ifadhah). Terlebih bila kedatangannya di Makkah agak terlambat dan khawatir tidak bisa tuntas mengerjakan hajinya bila disibukkan dengan sa’i. Untuk haji Qiran ini wajib menyembelih hewan kurban (seekor kambing, sepertujuh dari sapi, atau sepertujuh dari unta) pada 10 Dzulhijjah atau di hari-hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah). Bila tidak mampu menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji (boleh dilakukan di hari Tasyriq, namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzulhijjah/hari Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya.
 
3. Haji Ifrad
 
Haji Ifrad adalah melakukan ihram untuk berhaji saja (tanpa umrah) di bulan-bulan haji. Setiba di Makkah, melakukan Thawaf Qudum (Thawaf di awal kedatangan di Makkah), kemudian shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. Setelah itu bersa’i di antara Shafa dan Marwah untuk hajinya tersebut (tanpa bertahallul), kemudian menetapkan diri dalam kondisi berihram hingga datang masa tahallulnya di hari Nahr (10 Dzulhijjah). Boleh pula baginya untuk mengakhirkan sa’i dari Thawaf Qudumnya, dan dikerjakan setelah Thawaf Hajinya (Ifadhah). Terlebih ketika kedatangannya di Makkah agak terlambat dan khawatir tidak bisa tuntas mengerjakan hajinya bila disibukkan dengan kegiatan sa’i, sebagaimana haji Qiran. Untuk haji Ifrad ini, tidak ada kewajiban menyembelih hewan kurban. [Disarikan dari Dalilul Haajji wal Mu’tamir, terbitan Departemen Agama Saudi Arabia hal. 15,16, & 19, dan www.attasmeem.com, Manasik Al-Hajj wal ‘Umrah, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin]
 
Jenis Haji Apakah yang Paling Utama (Afdhal)?
 
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:
“Berdasarkan penelitian, maka keutamaan tersebut tergantung pada kondisi orang yang akan melakukannya. Jika dia safar untuk umrah secara tersendiri (lalu pulang), kemudian safar kembali untuk berhaji, atau dia bersafar ke Makkah sebelum bulan-bulan haji untuk berumrah lalu tinggal di sana, maka para ulama sepakat bahwa yang afdhal baginya adalah haji Ifrad. Adapun jika dia bersafar ke Makkah pada bulan-bulan haji untuk melakukan umrah dan haji (sekali safar) dengan membawa hewan kurban, maka yang afdhal baginya adalah haji Qiran. Dan bila tidak membawa hewan kurban, maka yang afdhal baginya adalah haji Tamattu’.” [Lihat Taudhihul Ahkam juz 4, hal. 60]
 
Sebagian ulama ada yang berpendapat, bahwa haji Tamattu’ lebih utama dari semua jenis haji secara mutlak. Bahkan Asy-Syaikh Al-Albani t berpendapat, bahwa hukum haji Tamattu’ adalah wajib, sebagaimana dalam kitab beliau Hajjatun Nabi ﷺ [hal. 11-17, cet. ke-4]. Namun demikian, beliau rahimahullah mengatakan: “Mungkin ada yang berkata, ‘Sesungguhnya apa yang engkau sebutkan tentang wajibnya haji Tamattu’ dan bantahan terhadap yang mengingkarinya, sangatlah jelas dan bisa diterima. Namun masih ada ganjalan manakala ada yang mengatakan bahwa Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun justru melakukan haji Ifrad. Bagaimanakah solusinya?’ Jawabannya: ‘Dalam bahasan yang lalu telah kami jelaskan, bahwasanya haji Tamattu’ itu hukumnya wajib, bagi seseorang yang tidak membawa hewan kurban. Adapun bagi seseorang yang membawa hewan kurban, maka tidak wajib baginya berhaji Tamattu’. Bahkan (dalam kondisi seperti itu) tidak boleh baginya untuk berhaji Tamattu’. Yang afdhal baginya adalah haji Qiran atau haji Ifrad. Sehingga apa yang telah disebutkan bahwa Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun berhaji Ifrad, dimungkinkan karena mereka membawa hewan kurban. Dengan demikian masalahnya bisa dikompromikan, walham-dulillah.” [ajjatun Nabi ﷺ hal. 18-19]
 
Penulis: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Lc.

 

Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat

 

#macammacamhaji #jenisjenishaji #haji #fikihhaji #fiqihhaji #Tamatu #Tamattu #Ifrad #Ifrod #Qiran #Qiron #hajipalingutama #tigamacampelaksanaanhaji #3macampelaksanaanhaji #sifathaji #tatacarahaji #umrah #umroh #ihram #ihrom #miqat #miqot