بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
Fatwa oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Bagaimana pendapat Anda tentang seseorang yang berwasiat, jika nanti mati agar di kubur di tempatnya si Fulan. Apakah hal ini harus dilaksanakan ?
Jawaban:
Pertama: Ia harus ditanya, mengapa memilih tempat si Fulan? Boleh jadi ia memilih di sisi kuburan yang didustakan, atau di sisi kuburan tempat mempersekutukan Allah dengannya, atau sebab lain yang diharamkan. Yang seperti ini TIDAK BOLEH dilaksanakan wasiatnya, dan ia dikuburkan bersama kaum Muslimin, jika memang ia seorang Muslim.
Adapun jika ia mewasiatkan dengan tujuan yang tidak diharamkan, seperti berwasiat agar dikuburkan di tempat ia hidup, maka tidak mengapa melaksanakan wasiatnya, selama tidak menghabiskan harta yang banyak. Tetapi jika menghabiskan harta yang banyak, maka wasiatnya tidak usah dilaksanakan, karena bumi Allah itu satu, selama bumi itu dikuasai oleh kaum muslimin.
[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan Ibadah Oleh Syaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsaimin, Terbitan Pustaka Arafah]
Leave A Comment