بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
HUKUM MEMBUKA HIJAB DI HADAPAN WANITA NON-MUSLIMAH
Bolehkah Menampakkan Rambut Di Hadapan Wanita Kafir?
Ahli Ilmu terbagi dua pendapat dalam masalah ini:
 
Pendapat Pertama:
Mereka memandang wajib bagi Muslimah untuk berhijab di hadapan wanita non-Muslimah, dan haram baginya untuk membuka sesuatu dari bagian tubuhnya di depan wanita Nasrani, Yahudi atau musyrikah, bila tidak ada keperluan yang darurat/ mendesak. Sehingga dalam hal memandang ini, wanita kafirah sama dengan laki-laki ajnabi (bukan mahram) bagi seorang Muslimah.
 
Demikian pendapat Madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, dan yang paling shahih dari madzhab Syafi’iyyah, serta satu riwayat dari Al-Imam Ahmad. Di antara ulama mutaakhirin yang berpegang dengan pendapat ini adalah Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah. Beliau berkata: “Dzahir dari apa yang diinginkan dalam ayat ini adalah wanita-wanita dari kalangan Muslimin, karena wanita-wanita kafir bisa jadi ketika melihat seorang wanita Muslimah, ia akan menceritakan/menggambarkan si Muslimah kepada suaminya. Sementara Nabi ﷺ telah melarang seorang wanita ketika bergaul dengan wanita lain lalu ia menggambarkan wanita lain itu kepada suaminya…”. [Ijabatus Sail ‘ala Ahammil Masail, hal. 557]
 
Mereka berdalil dengan firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam Surat An-Nur ayat 31 yang artinya:
 
“Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali di depan suami-suami mereka…. sampai pada firman-Nya: … atau di hadapan wanita-wanita mereka….”.
 
Kata wanita di dalam ayat disandarkan (di-idhafah-kan) kepada mereka, wanita-wanita Mukminah. Hal ini menunjukkan pengkhususan. Ibnu Athiyyah berkata: “Seandainya wanita non-Muslimah boleh melihat ke tubuh Muslimah, niscaya tidak tersisa faidah bagi pengkhususan tersebut.”
 
Selain itu mereka juga berdalil dengan atsar-atsar dari para shahabat dan ulama salaf, namun kebanyakan dari atsar-atsar ini lemah, wallahu a’lam.
 
Pendapat Kedua:
Mereka yang berpandangan, bahwa dalam hal memandang, wanita non-Muslimah sama dengan wanita Muslimah ketika memandang sesama Muslimah. Sehingga wanita non-Muslimah ini boleh melihat seluruh tubuhnya kecuali antara pusar dan lututnya. Pendapat ini ada dalam Madzhab Syafi’iyyah dan satu riwayat dari Al-Imam Ahmad yang merupakan pendapat yang masyhur dalam madzhab pengikut beliau.
 
Mereka yang memegang pendapat kedua ini berdalil dengan hadis Asma bintu Abi Bakar Ash-Shiddiq radhiallahu ‘anhuma. Ia berkata “Ibuku datang menemuiku dalam keadaan ia musyrikah di masa Rasulullah ﷺ. Maka aku pun minta fatwa kepada Rasulullah ﷺ. “Ibuku datang dalam keadaan raghibah. [Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata: “Maknanya, ibu Asma’ datang menemui putrinya, meminta agar putrinya berbuat baik padanya, dalam keadaan ia khawatir putrinya akan menolaknya, sehingga ia pulang dengan kecewa. Demikian penafsiran jumhur.” [Fathul Bari, 5/286)]. Apakah boleh aku menyambung hubungan dengannya?”, tanyaku. “Iya, sambunglah hubungan dengan ibumu,” jawab beliau ﷺ.” [HR. Al-Bukhari no. 2620, 3183, 5978, 5979 dan Muslim no. 1003]
 
Hadis ini menunjukkan, bahwa Rasulullah ﷺ mengizinkan Asma radhiallahu ‘anha untuk menyambung hubungan dengan ibunya yang musyrikah, dan tidak dinukilkan adanya perintah ataupun berita, bahwa Asma berhijab dari ibunya.
 
Hadis lain yang menjadi dalil pendapat kedua ini adalah hadis Aisyah radhiallahu ‘anha:
 
Seorang wanita Yahudi pernah masuk menemui Aisyah lalu ia menyebutkan tentang azab kubur. Ia berkata: “Semoga Allah melindungimu dari azab kubur”. Aisyah pun menanyakan tentang azab kubur kepada Rasulullah ﷺ. “Ya, memang ada azab kubur,” jawab beliau ﷺ. Aisyah berkata: “Aku tidak pernah melihat Rasulullah ﷺ selesai dari mengerjakan satu shalat pun, melainkan beliau mesti berlindung dari azab kubur.” [HR. Al-Bukhari no. 1372 dan Muslim no. 586]
 
Hadis di atas menunjukkan wanita-wanita kafir biasa masuk menemui Ummahatul Mukminin untuk suatu keperluan, bersamaan dengan itu Rasulullah ﷺ tidak memerintahkan istri-istri beliau untuk berhijab dari mereka.
 
Dari perselisihan pendapat yang ada, wallahu ta’ala a’lam bish-shawab, yang rajih (kuat), dengan melihat dalil masing-masingnya, adalah pendapat kedua, sehingga TIDAK ADA LARANGAN bagi seorang Muslimah untuk melepas hijabnya di hadapan wanita non-Muslimah [Jika sekiranya aman dari fitnah, kata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam fatwanya]. Yang demikian ini kita beralasan sebagaimana ucapan Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullahu:
 
1. Wanita berhijab dari lelaki disebabkan karena kekhawatiran munculnya syahwat dan fitnah. Sementara antara Muslimah dan wanita non-Muslimah tidak didapati kekhawatiran yang demikian, sehingga TIDAK ADA KEHARUSAN bagi Muslimah untuk mengenakan hijabnya di hadapan non-Muslimah.
 
2. Tidak ada dalil yang mewajibkan Muslimah berhijab dari non-Muslimah, dan juga dalam hal ini tidak dapat dikiaskan dengan perintah berhijab dari lelaki.
 
3. Muslimah dan non-Muslimah sama-sama berjenis wanita. Maka sebagaimana lelaki boleh melihat sesama lelaki tanpa dibedakan apakah lelaki itu Muslim atau kafir. Maka dibolehkan pula wanita memandang wanita tanpa dibedakan, apakah dia Muslimah atau non-Muslimah [Al-Mughni, 9/505]
 
Adapun ayat ( أَوْ نِساَئِهِنَّ ), di mana dhamirnya (kata ganti ‎هُنَّ yang artinya mereka para wanita) kembali pada wanita-wanita Mukminah yang menjadi sasaran pembicaraan di dalam ayat, TIDAKLAH menunjukkan pengkhususan, sehingga wanita selain Mukminah dikeluarkan darinya. Namun sebagaimana dikatakan oleh Abu Bakar ibnul Arabi rahimahullahu: “Yang shahih menurutku, firman Allah ini boleh diarahkan kepada seluruh wanita. Adapun dhamir (‎‏(هُنَّ dalam ayat ini didatangkan dalam rangka ittiba’ (pengikutan dengan lafal sebelumnya, bukan menunjukkan pengkhususan, pen.) karena ayat ini merupakan ayat dhamir, di mana disebutkan di dalamnya 25 dhamir. Tidak ada satu ayat pun dalam Alquran yang menyamainya dalam hal ini.” [Ahkamul Qur’an, 3/1359]
 
Untuk lebih memantapkan hati, berikut ini kami nukilkan fatwa dua ‘Alim Kabir dari kalangan ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah yang mendukung pendapat kedua ini:
 
Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu berkata:
“Ayat ‎أَوْ نِساَئِهِنَّ , mencakup seluruh wanita, Mukminah ataupun non-Mukminah. Inilah pendapat yang paling shahih, sehingga TIDAK ADA kewajiban bagi wanita Mukminah untuk berhijab dari wanita kafir, berdasarkan keterangan yang tsabit (kokoh) tentang masuknya wanita-wanita Yahudi di Madinah di masa Nabi ﷺ.
 
Demikian pula wanita-wanita penyembah berhala menemui istri-istri beliau ﷺ, sementara tidak disebutkan keterangan istri-istri Nabi ﷺ ini berhijab dari mereka.
 
Seandainya berhijab dari non-Muslimah ini terjadi dari istri-istri Nabi ﷺ atau dari selain mereka (dari kalangan shahabiyyah), niscaya akan dinukilkan. Karena para shahabat radhiallahu ‘anhum tidaklah meninggalkan sesuatu perkara, melainkan mereka mesti menukilkannya. Inilah pendapat yang terpilih dan paling kuat.” [Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 6/361]
 
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ketika ditanya tentang permasalahan ini beliau menjawab: “Perkara ini dibangun di atas perbedaan pendapat ulama dalam menafsirkan firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam Surat An-Nur ayat 31 tentang dhamir dalam أَوْ نِساَئِهِنَّ .
 
Beliau menyebutkan perbedaan pendapat yang ada, kemudian beliau berkata:
“Kami sendiri condong kepada pendapat pertama (mencakup seluruh wanita, termasuk non-Muslimah) dan pendapat inilah yang lebih dekat kepada kebenaran, karena wanita memandang sesama wanita tidaklah dibedakan antara Muslimah dengan non-Muslimah. Namun tentunya hal ini diperkenankan bila di sana tidak ada fitnah. Adapun bila dikhawatirkan terjadi fitnah seperti si wanita non-Muslimah itu akan menceritakan keberadaan si Muslimah kepada kerabat-kerabatnya dari kalangan lelaki, maka ketika itu wajib untuk berhati-hati menjaga diri dari fitnah, sehingga si wanita Muslimah tidak membuka sesuatu dari anggota tubuhnya seperti kedua kaki atau rambutnya di hadapan wanita lain. Sama saja dalam hal ini (bila ada fitnah, pen.) apakah di hadapan wanita Muslimah ataupun non-Muslimah.” [Fatawa Al-Mar’ah, kumpulan dan susunan Muhammad Al-Musnad hal. 177]
 
 
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
 
Sumber: [asysyariah.com]
#hukum, #membukahijab, #jilbab, #hijab, #kerudung, #khimar, #copot, #buka, #nonmuslimah, #wanita, #perempuan, #kafir, #nonmuslimah, #bukanIslam, #ulamaberbedapendapat, #menampakkanrambut, #tampakkanrambut, #aurat #batasanaurat