بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
#FikihWarisan
JATAH WARISAN BISA SAMA DENGAN SAUDARA LAKI-LAKI
Pertanyaan:
Saya 7 bersaudara: 6 laki-laki dan 1 perempuan (saya). Kedua orang tua meninggal dan mewariskan tanah. Dalam tuntunan pembagian warisan, laki-laki mendapat jatah 2 dan perempuan mendapat jatah 1. Tapi dari 6 saudara lelaki saya sepakat, kalau pembagian warisan dibagi rata saja, jadi perempuan (saya) mendapat jatah sama dengan laki-laki. Apakah hal seperti ini diperbolehkan? Dan saya pernah dengar, jika jatah lebih untuk perempuan itu tidak bisa dikatakan warisan tetapi hibah, dan lelaki harus berucap kepada perempuan, kalau kelebihan itu bukan warisan tetapi hibah. Apakah hal ini benar?
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Kalau yang Anda sebutkan, bahwa seluruh saudara laki-laki rida untuk dabagi sama rata, maka BOLEH dibagi sama rata. Benar, bahwa itu bukan warisan namanya, tapi kelebihan yang diterima perempuan adalah hibah dari laki-laki. TIDAK disyaratkan untuk dilafalkan secara eksplisit “Hibah”. Namun apabila jelas nampak keridaan dari pihak laki-laki untuk mengurangi jatahnya dan diberikan pada pihak perempuan, maka SUDAH SAH HIBAH tersebut.
Dijawab Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Leave A Comment