بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

#MuslimahSholihah

ANTARA OPERASI MEMERBAIKI CACAT DAN OPERASI KECANTIKAN

Dua hal ini berbeda, karena awalnya operasi plastik bertujuan untuk memerbaiki cacat yang timbul akibat kecelakaan atau cacat bawaan, seperti bibir sumbing. Maka hukum keduanya juga berbeda dalam syariat.

Untuk operasi mengembalikan cacat yang timbul, maka hukumnya BOLEH. Sebagaimana riwayat sahabat Urfujah bin As’ad radhiallahu ‘anhu, ia menggunakan emas untuk memerbaiki hidungnya, padahal emas haram bagi laki-laki.

أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ  فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

“Hidungnya terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi ﷺ memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas.” [HR. An-Nasai 5161, Abu Daud 4232, dihasankan oleh Al-Albani]

Dan ini tidak termasuk mengubah ciptaan Allah, karena bertujuan untuk pengobatan. Bahkan ini termasuk mengembalikan bentuk ciptaan Allah.

Adapun operasi kecantikan, tujuan utamanya adalah memercantik diri, maka hukumnya HARAM. Haram karena termasuk mengubah ciptaan Allah. Allah Ta’ala berfirman:

..وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ

“Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. [QS An-Nisa’ :119]

Dan diharamkan mengubah-ubah ciptaan Allah, sebagaimana dalam hadis, sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata:

لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Semoga Allah melaknat orang yang menato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi untuk memerindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah.” [HR. Bukhari 4886]

As-Syaukani menjelaskan:

قوله (إلا من داء) ظاهره أن التحريم المذكور إنما هو فيما إذا كان لقصد التحسين لا لداء وعلة، فإنه ليس بمحرم

“Sabda Nabi ﷺ: ‘Kecuali karena penyakit’ zahir maksudnya, bahwa keharaman yang disebutkan, yaitu jika dilakukan untuk tujuan memerindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram.” [Nailul Authar, 6/229, Darul Hadits, Mesir, cet. I, 1413H, Syamilah]

Bolehkah istri operasi kecantikan untuk membahagiakan suami?

Berdasarkan keterangan di atas maka hukumnya HARAM, walaupun tujuannya ingin membahagiakan suami. Dan perlu dicamkan, bahwa kecantikan bukan hanya fisik saja. Kecantikan akhlak dan agama juga bisa berpengaruh, dan bisa membuat suami bahagia. Perlu qanaah dengan pemberian Allah dengan wajah dan fisik kita.

Ada banyak cara cara agar membuat suami bahagia, dengan istri dan menerima apa adanya. Salah satunya dengan menunjukkan bakti dan khidmat kepada suami. Sebagaimana pepatah:

“Jadilah engkau pelayan bagi suamimu, maka ia akan menjadi budakmu”

Maksudnya adalah, jika seorang istri tulus dan ikhlas melayani suami, merasa lemah di depan suami, menghormati dan mematuhinya, maka suami yang masih memiliki jiwa hanif akan merasa sangat sayang dengan istrinya, merasa istrinya perlu dilindungi, istrinya perlu mendapatkan dekapan. Ia akan melakukan apapun untuk membahagiakan istrinya.

Karena demikianlah psikologi laki-laki secara umum. Laki-laki butuh penghormatan, sedangkan wanita butuh kasih sayang. Inilah maksud dari hadis, bahwa wanita hanya butuh empat cara untuk bisa masuk Surga dari pintu mana saja (padahal untuk masuk Surga dari pintu mana saja perlu perjuangan keras bagi laki-laki).Salah satunya adalah menaati suaminya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa Ramadan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk Surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.” [HR Ibnu Hibban dalam Shahihnya]

 

Penyusun:  dr. Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslimafiyah.com/bolehkah-operasi-kecantikan-untuk-membahagiakan-suami.html