بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#AhkamulJanaiz
#PengurusanJenazah

IKUT MENCIDUK TANAH DALAM PROSES PENGUBURAN

 

وَعَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ – رضي الله عنه – – أَنَّ النَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – صَلَّى عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ, وَأَتَى الْقَبْرَ, فَحَثَى عَلَيْهِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ, وَهُوَ قَائِمٌ – رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيّ

Dari Amir bin Rabiah radhiyallaahu ‘anhu: “Bahwasanya Rasulullah ﷺ sholat terhadap (jenazah) Utsman bin Madzh-‘un, dan mendatangi kuburan, dan beliau menciduk tanah tiga cidukan dalam keadaan berdiri.

  • Riwayat Ad-Daraquthny
  • Al-Baihaqy Menyatakan: Sanadnya Lemah, namun memiliki jalur penguat dari Ja’far bin Muhammad dari ayahnya secara Mursal dan dari Abu Hurairah secara Marfu’(Al-Badrul Munir (5/317) karya Ibnul Mulaqqin), juga Atsar perbuatan Ali bin Abi Thalib menciduk tanah pada kubur Ibnul Mukaffaf dan dinyatakan Shahih sanadnya oleh Syaikh al-Albany (Irwa’ul Ghalil (3/202).

Penjelasan:

  • Disunnahkan bagi kaum Muslimin yang hadir dalam pemakaman untuk ikut terlibat dalam proses penguburan terakhir, dengan cara menciduk tanah dan menaburkannya.
  • Dengan itu diharapkan seseorang bisa mendapat bagian pahala menguburkan.
  • Sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ terhadap kubur Utsman bin Mazh-‘un, beliau ﷺ menciduk dengan tiga kali cidukan pada tanah dan menaburkannya.
  • Hal itu jika memungkinkan. Namun jika posisi seseorang jauh dari kubur dan terhalang oleh banyak orang di depannya, maka tidak mengapa untuk tidak melakukan hal tersebut.
  • Sebagian ulama menyatakan, bahwa cidukan dan penaburan tanah tersebut dilakukan dari arah kepala mayit. Namun sebenarnya tidak ada batasan, boleh pada arah samping, pada arah kaki dan sebagainya.

[Asy-Syarh Al-Mukhtashar Ala Bulughil Maram libni Utsaimin 4/59]

~~~~~~~~~~~~~~~~

Dikutip dari buku ”Tata Cara Mengurus Jenazah Sesuai Sunnah Nabi ﷺ [Syarah Kitab Al Janaiz min Bulughil Maram]”

 

Penulis: Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah

=====================

Sumber: http://telegram.me/alistiqomah