Fatwa Syaikh Khalid bin Ali Al Musyaiqih

Pertanyaan:

Bolehkah wanita memakai celak ketika keluar rumah?

Jawab:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، وآلأه وصحبه أجمعين، أما بعد

Bercelak itu sunnah baik bagi laki-laki maupun wanita. Dan dibolehkan bagi wanita untuk bercelak di mana pun ia berada. Namun wanita muslimah TIDAK BOLEH menampakkan matanya yang bercelak kepada lelaki ajnabi (yang bukan mahram). Karena celak itu termasuk perhiasan yang DILARANG untuk ditampakkan seorang wanita, kecuali kepada sesama wanita atau kepada mahramnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

“Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita” (QS. An Nuur: 31).

Sumber: http://www.almoshaiqeh.com/index.php?option=com_ftawa&task=view&id=37792

Penerjemah: Yulian Purnama

https://muslim.or.id/17154-fatwa-ulama-bolehkah-wanita-memakai-celak-ketika-keluar-rumah.html