بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
#MuslimahSholihah
#FaidahTafsir
MENGGAPAI KESUCIAN HATI DENGAN MENJAGA PANDANGAN DAN KEMALUAN
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada kaum laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan sebagian pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” [An-Nur: 30]
“Dan katakanlah kepada kaum wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan sebagian pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak memunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung.” [An-Nur: 31]
#BEBERAPA_PELAJARAN:
1) Larangan bagi kaum yang memiliki iman, laki-laki maupun perempuan, untuk melihat yang diharamkan, yaitu:
- Aurat sesama jenis,
- Lawan jenis yang bukan mahram,
- Anak laki-laki yang “cantik”, haram bagi laki-laki melihatnya,
- Orang-orang yang dapat memunculkan fitnah (godaan),
- Perhiasan dunia yang menggoda dan menjerumuskan dalam dosa.
2) Perintah bagi kaum Mukminin laki-laki dan perempuan untuk menjaga kemaluan, yaitu:
- Tidak melakukan hubungan badan yang haram, baik melalui jalan depan maupun belakang, atau selain itu,
- Tidak membiarkan orang yang tidak halal berhubungan badan dengannya,
- Tidak membiarkan orang yang tidak halal menyentuhnya,
- Tidak membiarkan orang yang tidak halal melihatnya.
3) Menjaga pandangan dan kemaluan lebih menyucikan dan memerbaiki diri, karena orang yang meninggalkan sesuatu karena Allah, akan Allah gantikan dengan yang lebih baik darinya. Al-Imam As-Sa’di rahimahullah berkata:
“Barang siapa meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Barang siapa menahan pandangannya dari yang haram, maka Allah akan menyinari penglihatan hatinya. Dan karena seorang hamba, apabila ia menjaga kemaluan dan pandangannya dari yang haram dan pengantar-pengantarnya, padahal syahwatnya mendorong untuk melakukannya, maka ia lebih dapat menjaga anggota tubuhnya yang lain dari perbuatan yang haram.” [Tafsir As-Sa’di, hal. 566]
4) Kata (من) dalam ayat di atas menunjukkan makna “Sebagian”, yaitu sebagian pandangan diharamkan. Berarti ada sebagian pandangan yang dibolehkan, contohnya:
- Melihat sebagai saksi,
- Pekerjaan yang mengharuskan untuk melihat lawan jenis (sesuai kadar yang diperlukan),
- Melamar calon istri, dan lain-lain. Maka dilakukan sebatas kebutuhan tanpa disertai syahwat.
5) Larangan terkait perhiasan dan pakaian wanita:
Pertama: Tidak boleh menampakkan perhiasan wanita (sama saja apakah secara langsung atau melalui foto dan video), yaitu:
- Pakaian yang indah,
- Berbagai macam perhiasan yang dikenakan,
- Seluruh tubuh wanita adalah perhiasan. Dan bukan berarti setelah ditutup lalu boleh diperlihatkan. Tetap saja tidak boleh, baik secara langsung maupun melalui foto dan video. Maka termasuk kesalahan besar sebagian orang yang menjadikan wanita sebagai model pakaian yang diperdagangkan, baik pakaian yang sesuai syariat, apalagi yang tidak sesuai syariat.
Kedua: Diperkecualikan adalah pakaian luar yang memang harus dikenakan wanita dengan syarat tidak menggoda, yaitu kerudung yang menutup dari kepala sampai ke dada, dan jilbab yang menutupi seluruh tubuh, sesuai dengan syarat-syarat pakaian wanita yang disyariatkan.
Ketiga: Kemudian diberikan pengecualian orang yang boleh melihat seluruh perhiasan wanita, yaitu suaminya.
Keempat: Lalu orang-orang yang boleh melihat sebagian perhiasan yang tidak memunculkan fitnah dari kalangan mahramnya:
- Bapaknya, kakeknya dan seterusnya ke atas,
- Anaknya, cucunya dan seterusnya ke bawah,
- Anak suaminya (anak tiri), cucu suaminya dan seterusnya ke bawah,
- Saudara kandung; sebapak dan seibu, sebapak saja atau seibu saja,
- Keponakan (anak saudara laki sebapak dan seibu, sebapak saja atau seibu saja),
- Keponakan (anak saudara perempuan sebapak dan seibu, sebapak saja atau seibu saja).
Kelima: Lalu orang-orang yang boleh melihat sebagian perhiasan yang tidak memunculkan fitnah dari kalangan selain mahramnya:
- Sesama wanita atau maknanya sesama wanita beriman (ada perbedaan pendapat ulama. Yang benar insya Allah adalah sesama wanita, walau kafir, maka batasan auratnya sama).
- Budak-budak yang dimiliki secara penuh.
- Pelayan-pelayan laki-laki yang tidak memunyai syahwat sama sekali terhadap wanita, tidak pada kemaluannya, tidak pula hatinya.
- Anak-anak yang belum mumayyiz, yang belum mengerti tentang aurat wanita, yang tidak muncul syahwatnya tatkala melihat wanita.
Keenam: Ayat yang mulia ini juga menjelaskan batas aurat dan perhiasan wanita saat bersama mahramnya atau sesama wanita, adalah tempat-tempat perhiasannya. Disebutkan dalam fatwa Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa, Kerajaan Saudi Arabia:
أما ما يجوز للمرأة أن تبديه من زينتها لمحارمها غير زوجها فهو وجهها وكفاها وخلخالها وقرطاها وأساورها وقلادتها ومواضعها ورأسها وقدماها
“Adapun perhiasan yang dibolehkan bagi wanita untuk menampakkannya kepada mahramnya selain suaminya adalah: Wajahnya, dua telapak tangannya, perhiasan di pergelangan kakinya, gelang tangannya, kalung lehernya, semua anggota tubuh tempat perhiasan tersebut, kepalanya dan dua kakinya.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 17/296 no. 2923]
[Disarikan disertai tambahan dari Taisirul Kariimir Rahman fi Tafsiril Kalaamil Mannan karya Asy-Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, hal. 566-567]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Penulis: Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray hafizhahullah
Baca Selengkapnya:
Leave A Comment