بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
80 TANYA JAWAB RINGAN SEPUTAR KURBAN
Tanya jawab ini berisi permasalahan seputar Udhiyah, mulai dari makna dan sebab penamaannya, hingga hukum-hukum di dalamnya, baik yang lazim terdengar maupun tidak. Semoga dari risalah tanya jawab ini dapat memerkaya pengetahuan kita tentang masalah Udhiyah.
Udhiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada di hari-hari Idul Adha, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.
Penamaan itu dinisbatkan kepada waktu Dhuha, karena merupakan waktu yang disyariatkan untuk mulai menyembelih.
Dalil dari Alquran
“Maka dirikanlah salat karena Rabbmu, dan berkurbanlah.” [QS. Al-Kautsar: 2]
An-Nahr adalah beribadah (dengan berkurban) dan menyembelih pada hari Idul Adha. Inilah pendapat mayoritas Ahli Tafsir sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Jauzi di Zaadul Masiir (9/249)
Dalil dari As-Sunnah
ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah berkurban dengan dua domba putih bertanduk yang beliau sembelih dengan tangannya sendiri, sembari mengucapkan Basmalah dan bertakbir. Beliau meletakkan kakinya di samping leher domba.” [Muttafaq ‘Alaih]
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Zulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan basyarnya (kulit/ kuku) sedikit pun juga (hingga ia selesai menyembelih).” [HR. Muslim 5232]
مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
“Barang siapa menyembelih (hewan kurban) setelah Salat (Ied), maka ibadah kurbannya telah sempurna, dan ia telah melaksanakan Sunnah kaum Muslimin dengan tepat.” [HR. Al-Bukhari 5225]
Dalil dari Ijmak (Kesepakatan Para Ulama)
Para ulama sepakat akan pensyariatan Udhiyah sebagaimana dikatakan Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (11/95). Namun ada perbedaan pendapat tentang hukum Udhiyah.
Setelah para ahlul ilmi bersepakat atas pensyariatannya, selanjutnya mereka berbeda pendapat dalam penetapan hukumnya.
Pendapat Pertama: Menurut Jumhur hukumnya Sunnah Muakkadah. Mereka berdalil dengan hadis berikut ini.
Hadis Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Zulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan basyarnya (kulit/ kuku) sedikit pun juga (hingga ia selesai menyembelih).” [HR. Muslim 5232]
Kemudian riwayat yang Sahih dari Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa keduanya pernah tidak ber-udhiyah karena takut kalau orang-orang menganggapnya wajib.
Pendapat Kedua: Abu Hanifah dan Al Auza’i berpendapat, bahwa hukumnya wajib bagi yang mampu. Inilah yang dirajihkan oleh Syaikh Utsaimin rahimahullah berdasarkan dalil berikut:
Ibadah itu dilakukan oleh Nabi ﷺ. Oleh karena itu hukum asalnya adalah mengikuti beliau ﷺ. Hadis Nabi ﷺ:
Barang siapa mendapatkan kelapangan untuk berkurban lalu tidak berkurban, maka janganlah ia hadir di tempat salat kami.” [HR. Ibnu Majah dan Ahmad serta diunggulkan kemauqufannya oleh al-Hafidz (QS. al-Fath: 3/16)]
Pendapat yang tampak (jelas) dalam masalah ini, wallahu alam, bahwa hukumnya adalah Sunnah Muakkadah. Dalil-dalil yang mewajibkan atasnya tidak menunjukkan bahwa hal itu wajib, baik karena tidak Sahihnya dalil tersebut, atau amalan itu hanya sebatas perbuatan Nabi ﷺ. Perbuatan itu tidak sampai pada perintah wajib (walaupun dikerjakan Nabi ﷺ), sebagaimana yang ditetapkan dalam Ilmu Ushul. Akan tetapi bagi orang yang mampu tidak lantas meninggalkan amalan ini, karena di dalamnya mengandung ibadah kepada Allah ﷻ. Para ulama bersepakat atas pensyariatannya.
Udhiyah disyariatkan kepada setiap keluarga. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
“Sesungguhnya wajib bagi setiap keluarga pada tiap tahunnya berkurban dengan satu hewan sembelihan.” [HR. Ahmad (20207) dan at-Tirmidzi berkata: “Hasan Gharib.” ‘Abdul Haq berkata: Isnadnya Dhaif, dan dilemahkan oleh al-Khaththabi).
Berdasarkan atas hal ini, maka (satu hewan kurban) berlaku untuk semua penghuni rumah. Ada hadis Sahih dari Nabiﷺ sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim (5203) dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabiﷺ pernah berdoa, atas hewan kurbannya:
“Bismillah, ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.” Hadis ini menunjukkan bahwa masuknya penghuni rumah dalam satu hewan kurban adalah boleh hukumnya.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari: Yahya bin Sa’id berkata: Aku pernah mendengar Abu Umamah bin Sahl berkata:
“Dahulu kami menggemukkan hewan kurban di Madinah, dan kaum Muslimin juga pada menggemukkannya.”
Ada beberapa pendapat tentang hal ini.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas:
“Sepertiga dimakan, sepertiga diberikan kepada yang dikehendaki, dan sepertiga disedekahkan kepada orang-orang miskin.”
Ada yang mengatakan: Setengah dimakan sendiri dan setengah lagi disedekahkan.
Yang rajih adalah dimakan, dihadiahkan, disedekahkan, dan terserah dimanfaatkan sekehendaknya. Namun ketika seluruhnya disedekahkan, inilah yang paling utama.
Diperbolehkan menghadiahkan hewan Udhiyah kepada orang kafir yang tidak memerangi kaum Muslimin. Terkhusus ketika ada harapan darinya untuk masuk Islam. Maka dari itu, boleh untuk menghadiahi pegawai, pembantu, atau penggembala walaupun kafir. Inilah yang dikatakan Syaikh Utsaimin rahimahullah.
Bagi yang membeli hewan Udhiyah kemudian di tengah jalan terjatuh atau mengalami cacat, maka hewan itu tetap disembelih. Tidak ada dosa atas hal ini, karena pemiliknya tidak melampaui batas (tidak sengaja). Ini termasuk uzur dalam syariat.
Dibolehkan membeli hewan Udhiyah dengan berutang, ketika diyakini mampu untuk dilunasi. Jika utangnya sudah terlampau banyak, di samping utang untuk ber-udhiyah, maka lebih didahulukan untuk melunasi utang untuk menghindari tanggungan.
Diperbolehkan ber-udhiyah untuk orang lain yang tidak mampu berkurban, tetapi harus seizinnya, Jika orang lain ini mampu, maka kewajiban berkurban dibebankan kepadanya.
Nabi ﷺ pernah membagikan hewan-hewan Udhiyah kepada para sahabatnya, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Bukhari. Ini merupakan dalil bahwa orang kaya bisa membagi hewan-hewan Udhiyah kepada fakir miskin agar mereka bisa ber-udhiyah.
Lebih utama adalah ber-udhiyah dengan hewan yang paling gemuk, paling mahal harganya, dan paling disukai, dan paling banyak dicari untuk dijadikan hewan Udhiyah.
Seorang wanita jika dia hendak ber-udhiyah, maka dia juga TIDAK memotong rambut dan kukunya berdasarkan hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Hal ini berlaku umum bagi yang berkeinginan untuk ber-udhiyah, baik pria maupun wanita.
Sapi dan unta bisa untuk tujuh orang atau lebih kurang dari itu. Jika lebih dari 7 orang, maka tidak diperbolehkan. Hadis yang menerangkan hal ini Sahih.
Diperbolehkan mengikutsertakan seseorang yang menginginkan daging untuk ikut patungan dalam menyembelih sapi atau unta.
Orang yang ber-udhiyah TIDAK BOLEH menjual kulit hewan Udhiyah. Hal ini karena Udhiyah tujuannya adalah memberikan seluruh bagian hewan karena Allah. Apa yang ditujukan karena Allah, maka tidak dibolehkan untuk mengambil bagian darinya. Oleh karenanya, penyembelih hewan juga tidak diberikan sesuatu dari hewan Udhiyah itu sebagai upah.
Diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim dan lafal hadis berikut ini adalah miliknya dari ‘Ali radhiyallahu ‘anu, ia berkata:
“Rasulullah ﷺ memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Beliau memerintahkanku untuk menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin), serta memerintahkanku untuk TIDAK memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau ﷺ bersabda: “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.” [HR. Muslim no. 1317]
Imam Asy Syaukani dalam Nailul Authar (5/153) mengatakan:
“Mereka bersepakat bahwa dagingnya tidak dijual, begitu juga dengan kulitnya. Adapun Al Auza’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan satu pendapat dari kalangan Syafi’iyah, mereka berkata: “Alokasi nilainya itu sebagaimana pengalokasian hewan Udhiyah.”
Diperbolehkan menyedekahkan kulit kepada orang fakir atau dihadiahkan kepada siapa pun.
Seorang fakir boleh untuk menjual daging Udhiyah yang ia terima.
Diperbolehkan memberikannya ke yayasan sosial seperti halnya dialokasikan kepada orang-orang fakir. Akan tetapi yang lebih utama adalah seseorang menyembelih sendiri, kemudian membagikannya. Hal ini untuk menampakkan syiar dari maksud Udhiyah itu sendiri, yaitu untuk beribadah kepada Allah taala.
Orang yang menyembelih mengucapkan:
Allaahumma hadza ‘anni wa ‘an ahli baiti
Artinya:
“Ya Allah ini (hewan sembelihan) dariku dan dari keluargaku.” Sebagaimana riwayat yang tsabit dari Nabi ﷺ.
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat antara satu dengan yang lain. Kalangan Hanabilah dan Muhammad bin Ibrahim, Mufti Arab Saudi di masanya membolehkan hal ini.
TIDAK BOLEH menggabungkan antara nadzar dan Udhiyah. Hal ini karena hukum keduanya berbeda satu sama lain. Masalah nadzar lebih ketat hukumnya daripada yang lainnya, karena manusia mewajibkan sesuatu atas dirinya sendiri, bukan Allah yang mewajibkan kepadanya.
Satu hewan Udhiyah cukup untuk satu keluarga, berapapun jumlahnya.
Seorang suami yang punya dua istri atau lebih, satu hewan Udhiyah cukup untuk semuanya. Sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ yang ber-udhiyah untuk seluruh istrinya.
Jika ada anak yatim atau keponakannya, dan mereka itu makan minum bersama dalam satu rumah, maka satu kurban sudah cukup untuk semuanya.
Di sini ada rincian tentangnya:
Rincian tentang hal ini adalah sebagai berikut:
Jika anak-anak itu berkumpul dalam satu rumah, maka kurban ayahnya sudah mencukupi untuk semuanya. Jika tinggal terpisah, maka ia ber-udhiyah sendiri jika mampu. Ini adalah lebih utama. Namun jika ia melihat bahwa hal ini bisa berpengaruh kepada perasaan orang tuanya, dan kadangkala orang tua tersinggung atas hal itu, maka tidak apa-apa Udhiyah ayahnya untuk dirinya dan keluarganya. Hal ini karena mereka adalah satu keluarga.
Orang yang meninggalkan salat tidak halal sembelihannya. Landasannya adalah dikarenakan meninggalkan salat merupakan kekufuran, baik itu karena mengingkari wajibnya (alasan kafirnya orang yang meninggalkan salat menurut kesepakatan ulama), atau karena peremehan (menurut pendapat yang Sahih dari mereka).
Disyaratkan untuk bertasmiyah dan disunnahkan untuk bertakbir. Kemudian menyebutkan siapa yang diinginkan dari nama keluarganya. Walaupun dengan sebutan menyeluruh, seperti mengatakan, “Dan dari keluargaku”. Maka hal ini tidaklah mengapa.
Diperbolehkan untuk menyebutkan nama orang yang sudah meninggal ketika ber-udhiyah. Misalnya dengan mengatakan: “Ya Allah, ini dariku dan dari keluargaku yang masih hidup dan yang sudah meninggal.” Sebagaimana yang disebutkan Nabi ﷺ kepada umatnya, mencakup yang hidup dan yang sudah mati.
Di sini ada beberapa bahasan:
Barang siapa yang berada di negeri seperti ini (seperti di Barat), maka ia boleh mengirim uang kepada keluarganya dalam rangka mewakilkan Udhiyahnya. Ia pun harus menahan untuk tidak memotong rambut dan kukunya layaknya orang yang ber-udhiyah.
Barang siapa yang ingin ber-udhiyah, hendaknya TIDAK memotong rambut dan kukunya saat masuk pada 10 awal Zulhijah. Ini berlandaskan pada hadis Ummu Salamah:
“Apabila kalian telah melihat hilal Zulhijjah, dan salah seorang di antara kalian berkeinginan berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya.”
Dan didalam satu lafal baginya:
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Zulhijjah, dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikit pun juga (hingga ia selesai menyembelih).”
Setiap hal yang tidak disebutkan dalam hadis Ummu Salamah, maka hal itu tidak dilarang. Maka dibolehkan untuk mandi, menyisir rambut, memakai wangi-wangian, mengenakan baju, jimak, memakai pacar, dan selainnya.
Keluarga tidak diharuskan melakukan hal ini. Keharusan itu berlaku bagi orang yang ber-udhiyah, yaitu orang yang membelinya dan yang ber-udhiyah dengannya.
Orang yang berada dalam kondisi seperti ini tidak apa-apa, dikarenakan keumuman dalil yang melandasi hal ini, bahwa orang yang lupa tidak berdosa.
Seorang yang melakukan perbuatan ini hukumnya dosa. Dia harus bertobat dan istighfar. Kemudian ia tetap ber-udhiyah dan tidak ada kafarat baginya, sebagaimana seorang yang berbuat hal-hal haram. Sesungguhnya hukum asal ibadah adalah tidak membatalkan dan diharuskan bertobat.
Udhiyah diwajibkan selain kepada orang yang berhaji. Adapun orang yang berhaji, para ahlul ilmu berbeda pendapat atasnya. Yang kuat adalah tidak wajib. Tidak didapati dari para sahabat yang berhaji bersama Nabi ﷺ, bahwa mereka ber-udhiyah. Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim rahimahumallah, dan sekumpulan ahlul ilmi merajihkannya.
Selain hewan ternak TIDAK DIBOLEHKAN untuk Udhiyah. Dari sini maka tidak dibolehkan ber-udhiyah dengan ayam, kuda, kijang, atau hewan-hewan sejenisnya.
Tidak diperbolehkan untuk melakukan hal-hal tadi, karena tujuan hewan Udhiyah adalah untuk di jalan Allah. Setiap yang diperuntukkan di jalan Allah, maka tidak diperbolehkan untuk melakukan hal-hal tadi.
Para ulama berbeda pendapat tentang jenis hewan apakah yang lebih utama untuk Udhiyah.
Pendapat yang rajih bahwasanya hewan yang utama secara berurutan adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing, kemudian yang termasuk budnah, sapi atau unta.
Imam Bukhari (2001) meriwayatkan tentang sabda Rasulullah ﷺ ketika salat Jumat:
“Barang siapa mandi hari Jumat seperti mandi janabat, lalu berangkat pada waktu yang pertama, maka seakan ia telah berkurban dengan seekor unta.
Barang siapa berangkat pada waktu yang kedua, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor sapi. Barang siapa berangkat pada waktu yang ketiga, maka seakan dia berkurban dengan seekor kambing. Barang siapa berangkat pada waktu yang keempat, maka seakan dia berkurban dengan seekor ayam. Dan barang siapa berangkat pada waktu yang kelima, maka seakan dia berkurban dengan sebutir telur. Maka jika imam telah datang, para malaikat hadir untuk mendengarkan khutbah.”
Mampu, maksudnya adalah mampu untuk membeli hewan Udhiyah. Hewan Udhiyah adalah dari hewan ternak. Hewan Udhiyah tidak cacat. Penyembelihan di waktu-waktu yang ditentukan oleh syari
Dalam kitab al-Muwaththa dari sabda Nabi ﷺ ketika beliau ditanya apa yang harus dihindari dari binatang kurban? Lalu beliau ﷺ memberikan isyarat dengan tangannya seraya berkata:
“Ada empat:
Diriwayatkan oleh Imam Maaik dalam Muwaththa dari Hadis al-Barra bin ‘Azib dan dalam satu riwayat dalam kitab Sunan darinya radhiyallahu ‘anhu ia berkata: “Rasulullah ﷺ pernah berdiri ditengah-tengah kami lalu bersabda “Ada empat hal yang tidak boleh ada pada hewan kurban.”
Tidak diperbolehkan ber-udhiyah dengan hewan yang memiliki cacat melebihi kriteria di atas, baik cacat dalam bentuk apapun dari kategori di atas.
Para ulama berbeda pendapat atas hewan yang terpotong ekornya. Yang Sahih adalah diperbolehkan, karena dagingnya tidak berpengaruh atasnya, dan juga tidak membahayakan. Ini adalah pendapat Ibnu Umar, Ibnu Musayyib dan selainnya.
Diperbolehkan ber-udhiyah dengan hewan yang dikebiri.
Nabi ﷺ pernah ber-udhiyah dengan dua domba yang dikebiri.
Hal ini karena tidak berpengaruh buruk kepada daging yang disembelih. Inilah pendapat Jumhur Ulama. Ibnu Qudamah berkata: Tidak ada khilaf sebagaimana yang kami ketahui.
Apa yang nampak dari penyakit di tempat menyusui atau di bagian lainnya. Aib yang terdapat di tempat menyusui. Tanduknya pecah dan tidak memiliki tanduk sejak lahir. Ompong, giginya tanggal. Zakarnya dipotong. Telinganya terbelah, baik membujur atau melintang, atau di lubangnya. Terdapat bisul di badannya. Tidak memiliki telinga, yang terlihat hanya lubangnya saja. Pangkal tanduknya patah. Dicungkil salah satu matanya. Ini lebih buruk dari hewan yang buta sebelah. Kambing yang kurus dan lemah. Tulangnya retak. Rabun, bisa melihat di siang hari tapi malam tidak bisa melihat. Matanya juling. Mengalir terus air matanya, dan pandangannya lemah. Kedua telingan kecil. Ujung telinganya terpotong. Terpotong belakang telinganya, menggantung tapi belum terpisah. Telinganya sobek. Telinganya terdapat lubang, lubang yang melingkar.Tidak bertanduk saat lahir. Hidungnya terpotong. Tidak punya lidah. Air susunya kering. Tidak memiliki ekor, baik karena dari asal sejak lahir, maupun karena terpotong.
Al Haima: Penyakit yang menyerang unta yang menjadikannya linglung, sehingga tidak mau merumput.
Ats-Tsaula: Penyakit yang menyerang kambing, yang menjadikan seluruh anggota tubuhnya lemas. Ada yang mengatakan sebagai sakit gila, sehingga ketika merumput selalu tertinggal dari gerombolannya di belakang sendiri. Bulunya telah dicukur. Memiliki bekas stempel dari benda panas. Berpenyakit batuk.Suaranya hilang. Bau mulutnya berubah
Setiap aib yang tidak disepakati atasnya tetap sah digunakan untuk Udhiyah, namun hukumnya makruh. Semakin hewan itu terbebas dari berbagai macam aib, maka itu yang lebih utama. Sebagai seorang Muslim hendaknya memilih hewan yang terbaik untuk dikurbankan, karena inilah yang lebih utama di sisi Rabb-Nya.
Menyembelih hewan Udhiyah adalah SETELAH Salat Ied, hingga tiga hari setelahnya. Yaitu pada hari-hari Tasyrik, hingga terbenamnya matahari pada hari keempat dari Hari Ied.
Yang lebih utama adalah menyegerakan untuk menyembelih sebagai bentuk bercepat-cepat dalam kebaikan.
Boleh menyembelih pada siang hari atau malam hari, terserah waktunya. Tidak ada waktu khusus dalam hal ini.
Jika hewan Udhiyah melahirkan, maka anaknya juga ikut disembelih mengikuti induknya. Ini karena induknya ditujukan di jalan Allah, maka anaknya mengikuti induknhya. Inilah yang diambil Jumhur Ulama.
Yang lebih utama adalah menyembelih sendiri. Namun kalau ia ingin mewakilkan, maka tidak mengapa jika yang diwakilkan itu Muslim. Jika orang kafir, maka tidak halal.
Bidah antar negara satu dengan lainnya berbeda-beda. Di sini ada beberapa hal yang tidak ada dalil tentangnya, namun dijadikan sebuah ibadah (dalam masalah Udhiyah) oleh pelakunya:
Dibolehkan ber-udhiyah untuk seorang anak yang tidak ada di tempat, baik anak itu sedang bepergian atau belajar di tempat jauh.
Jika hewan Udhiyah mati, dicuri, atau hilang sebelum disembelih, maka tidak ada tanggungan bagi pemiliknya. Ia tidak mengganti, jika tidak melampaui batas/ tidak sengaja. Jika melampaui batas, maka ia harus mengganti sebagaimana titipan.
Jika terjadi kekeliruan dalam menyembelih, di mana seseorang mengambil hewan milik orang lain, maka tidak ada dosa baginya. Satu sama lain sama-sama saling mencukupi dan diberi balasan. Sesungguhnya kesalahan dan lupa itu dimaafkan.
Terdapat banyak hadis tentang Udhiyah yang tidak Sahih, di antaranya:
“ما عمل ابن آدم يوم النحر عملا أحب إلى الله عز وجل من إهراق الدم، وإنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها وأن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا”
“Tidaklah salah seorang anak Adam beramal pada Hari Nahar (‘Idul Adha) dengan sebuah amalan yang lebih dicintai Allah daripada mengalirkan darah (menyembelih binatang kurban). Dan sesungguhnya dia (binatang sembelihan), akan datang pada Hari Kiamat dengan tanduknya, kukunya, dan bulu-bulunya. Dan sesungguhnya darah kurban tersebut sampai kepada Allah, sebelum mengalir ke tanah.” (Hdis Dhaif).
“يا رسول الله صلى الله عليه وسلم ما هذه الأضاحي؟ قال: سنة أبيكم إبراهيم. قالوا: فما لنا فيها يا رسول الله؟ قال: بكل شعرة حسنة. قالوا: فالصوف يا رسول الله؟ قال: بكل شعرة من الصوف حسنة”
“يا فاطمة قومي إلى أضحيتك فأشهديها فإن لك بكل قطرة تقطر من دمها أن يغفر لك ما سلف من ذنوبك. قالت: يا رسول الله ألنا خاصة آل البيت أو لنا وللمسلمين؟ قال: بل لنا وللمسلمين”
“Wahai Fatimah, berdirilah dekat sembelihanmu dan saksikanlah sembelihan itu, karena sesungguhnya tiap-tiap tetes darah sembelihanmu akan menghapuskan dosamu yang telah lalu.
Fatimah berkata: ‘Ya Rasulallah, apakah ini khusus bagi kami Ahli Bait, atau bagi kami dan kaum Muslimin?
Nabi ﷺ menjawab: ‘Ya bagi kita dan kaum Muslimin.” (Hadis Munkar)
“استفرهوا –وفي رواية- عظموا ضحاياكم فإنها مطاياكم على الصراط – وفي رواية – على الصراط مطاياكم – وفي رواية – إنها مطاياكم إلى الجنة”
“Perbaguslah, dalam satu Riwayat, gemukkanlah hewan kurban kalian, karena dia adalah tunggangan kalian di atas Shirath. Dan dalam satu Riwayat, di atas Shirat adalah sebagai tunggangan kalian. Dan dalam satu Riwayat, sesungguhnya dia adalah tunggangan kalian ke Surga.” (Haids Dhaif)
“من ضحى طيبة بها نفسه محتسبا لأضحيته كانت له حجابا من النار”
“Barang siapa yang menyembelih kurban yang baik/ bagus dan ikhlas menyembelihnya, maka sembelihannya itu akan menjadi penghalang dirinya dari api Neraka. (Hadis Maudhu)
“إن الله يعتق بكل عضو من الضحية عضوا من المضحي – وفي رواية – يعتق بكل جزء من الأضحية جزءاً من المضحي من النار”
“Sesungguhnya Allah akan memerdekakan dengan tiap-tiap anggota tubuh dari hewan kurban, satu anggota tubuh dari si pemilik kurban. Dan dalam satu Riwayat, Akan memerdekakan pada setiap anggota tubuh hewan kurban, satu anggota tubuh dari si pemilik kurban dari Neraka.”
“أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يضحى ليلاً”
“Bahwa Nabi ﷺ melarang berkurban di malam hari.”
قال ابن العربي المالكي في كتابه عارضة الأحوذي6/288: “ليس في فضل الأضحية حديث صحيح وقد روى الناس فيها عجائب لم تصح”.
Ibnu al-‘Arabi al-Maliki dalam kitabnya‘Aridhatul al-Ahwadzi 6/288 berkata: “Tidak ada satu hadis Sahih pun tentang keutamaan berkurban. Dan orang-orang banyak meriwayatkan hadis-hadis yang menakjubkan tentang kurban, namun hadis tersebut tidak sah.”
Boleh saja seorang yang menyembelih hewan Udhiyah pada hari-hari Tasyrik, karena hal ini masih masuk dalam kategori tujuan disyariatkannya Udhiyah.
Seorang yang berada di negeri yang berbeda dari keluarganya misalnya karena bekerja, maka diperbolehkan bagi mereka untuk menyembelih di negeri ia bekerja. Dan boleh bagi mereka untuk mewakilkan keluarganya dalam penyembelihan.
Ia hendaknya lebih mendahulukan untuk melunasi utang, karena ini lebih penting dan lebih wajib.
Para ulama berbeda pendapat tentang Udhiyah dengan khonsa. Yang benar adalah boleh melakukannya, karena bukan merupakan aib ada di dalam hadis.
Disunnahkan untuk menyembelih dengan tangannya sendiri. Jika menyembelih sapi atau kambing, ia rebahkan di atas rusuk kirinya dengan menghadap ke Kiblat. Kemudian menaruh kakinya di sisi lehernya. Kemudian ketika menyembelih mengucapkan: “Bismillah wallaahu akbar, Allahumma hadza minka wa laka, Allaahumma hadza ‘anni
Artinya:
Bismillah wallahu akbar. Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah ini dariku.
Atau:
Allahumma taqabbal minni (Ya Allah terimalah dariku), wa ‘an ahli baiti (dan dari keluargaku), atau dari si Fulan (jika hewan kurban tersebut adalah wasiat).
Kambing Australia adalah kambing yang terputus ekornya. Hal ini sudah dijelaskan di atas. Dan dalam kasus kambing Australia ini adalah kambing yang memang bawaan dari spesiesnya.
Seseorang yang menyembelih hewan Udhiyah pada malam ied lantaran saking banyaknya antrian untuk disembelih tukang jagal, maka sembelihannya dianggap sembelihan biasa. Ia harus mengganti dengan kambing yang lain.
Yang lebih utama adalah menyembelih kurban sebagaimana perbuatan Nabi ﷺ. Para ulama membedakan antara berkurban untuk yang hidup, yang lebih utama adalah menyembelih. Sedangkan berkurban untuk orang mati, yang lebih utama adalah bersedekah dengan nilainya. Ini karena sedekah atas orang mati disepakati keberadaannya oleh para ulama. Ini adalah pendapat yang lebih kuat. Ibnu Musayyib berkata: “Aku lebih suka berkurban dengan satu kambing daripada bersedekah dengan 100 Dirham.”
Para ulama berbeda pendapat atas hal ini. Yang benar adalah bahwa safar selain haji tidak menghalangi untuk ber-udhiyah. Ini adalah perkataan Jumhur Ulama, dilihat dari keumuman dalil yang ada.
Ajul musminah adalah hewan yang belum mencapai umur penyembelihan menurut syari, namun pemiliknya sudah menghargai kambing ini, dan menilainya sudah mencapai timbangan umur yang sudah ada. yang benar adalah tidak diperbolehkan mengurangi umur, karena hal itu sudah diterangkan dalam hadis. Tujuan Udhiyah di sini bukan karena dagingnya.Tujuannya adalah untuk beribadah kepada Allah.
Yang lebih utama adalah seperti Udhiyahnya Nabi ﷺ, yaitu warna Amlah (yang berwarna hitam dan putih, namun dominan di putih). Dikatakan juga bahwa warna yang seperti debu.
Jika waktu menyembelih terlewat, akan menjadi daging sembelihan biasa. Jika berkenan, hewan itu disembelih dan dibagikan kepada para fakir, dan mendapatkan pahala sedekah. Jika tidak, maka hewan tersebut bukan termasuk hewan Udhiyah, menurut pendapat yang Sahih dari para ulama.
Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Yang benar adalah diperbolehkan bagi pemiliknya untuk memerah susunya untuk anak dari si induk, asalkan tidak membahayakan hewan tersebut. Diriwayatkan Al Baihaqi dari Mughirah bin Hadzf al ‘absyi ia berkata: “Kami pernah bersama Ali radhiyallahu ‘anhu di Rahbah, lalu datang seorang laki-laki dari Hamdan yang tengah menggiring sapi yang diiringi oleh anaknya, lalu ia berkata: “Aku (baru saja) membelinya untuk aku kurbankan, namun ia baru saja melahirkan.” Ali berkata: “Janganlah kamu minum susunya, kecuali yang lebih dari (keperluan) anaknya. Dan apabila tiba hari Ied, maka sembelihlah ia dan anaknya untuk tujuh (orang).”
Mencukur bulu yang ada di hewan Udhiyah jika lebih bermanfaat, maka boleh. Sebagaimana ketika terjadi musim semi, agar ia mudah bergerak dan menjadi gemuk. Maka hal ini boleh dilakukan dan bulunya disedekahkan.
Adapun jika tidak memberikan madharat karena dekat dengan masa penyembelihan, atau ketika ada bulunya itu justru bermanfaat untuk melindunginya dari panas dan dingin, maka hal ini tidak boleh. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qudamah.
Ada hadis yang Tsabit dan Sahih dari Nabi ﷺ, bahwa beliau melarang menyimpan daging hewan Udhiyah di salah satu tahun, kemudian mengizinkannya setelah itu. Jadi larangan untuk menyimpan daging di sini menjadi mansukh. Inilah yang dikatakan Jumhur Ulama.
Yang benar adalah dibolehkan memanfaatkan kulit hewan sembelihan, sebagaimana riwayat yang Sahih dari hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ia berkata: Pada zaman Rasulullah ﷺ, ada beberapa keluarga dari penduduk suatu desa berdatangan (menanyakan) tentang daging kurban.
Rasulullah ﷺ menjawab: ‘Simpanlah selama tiga hari, kemudian sedekahkanlah sisanya.’
Namun setelah itu kemudian mereka mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang membuat tempat air dari (kulit) hewan kurban, lalu mereka mengisinya dengan samin.’
Rasulullah ﷺ bertanya: ‘Apa maksudnya?’
Mereka menjawab: ‘Anda telah melarang makan daging kurban lewat dari tiga hari.’
Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Bahwasanya saya melarang kamu sekalian, karena masih banyak orang yang membutuhkan. Maka makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah.”
Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Yang lebih benar adalah perkataan Jumhur dari Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, bahwa boleh mengganti dengan yang lebih baik. Ini karena mengganti hak yang diperuntukkan untuk Allah itu menjadi lebih lebih utama, jika diganti dengan yang lebih baik.
Hukum asalnya adalah hewan Udhiyah TIDAK dibawa ke luar daerah/ negeri untuk dibagikan kepada orang fakir dan membutuhkan yang ada di negerinya. Ini diqiyaskan kepada zakat. Jika hal itu memang dibutuhkan dan ada maslahat, maka wajib menjaganya. Seperti ketika terdapat para fakir di sebuah negeri yang lebih membutuhkan, maka hal itu diperbolehkan.
Barang siapa yang kukunya retak atau tersakiti dengan rambutnya, sedang ia dalam kondisi ihram, maka ia boleh memotongnya. Tidak ada dosa baginya.
Ini juga bukan termasuk pelanggaran syariat, dikarenakan hal itu untuk menjaga dirinya, dan menghilangkan bahaya darinya. Ini adalah kemudahan dari Allah.
Ibnu al-‘Arabi al-Maliki dalam kitabnya ‘Aridhatul al-Ahwadzi 6/288 berkata:
“Tidak ada satu hadis Sahih pun tentang keutamaan ber-udhiyah, dan orang-orang banyak meriwayatkan hadis-hadis yang menakjubkan tentang Udhiyah, namun hadis tersebut tidak sah.”
Maksudnya adalah hadis yang secara khusus menyebut keutamaannya. Yang ada adalah bahwa berkurban bagian dari ketaatan yang umum, di mana seorang Muslim diberi pahala atasnya.
Jika orang yang ber-udhiyah seperti itu, maka yang menyembelih adalah keluarganya, yaitu anaknya yang paling besar, atau salah satu dari mereka, walaupun anak perempuan, atau istri, atau yang lainnya.
Penerjemah: Al Akh Rudy
Sumber: http://www.saaid.net/Doat/ageel/18.htm
Baca juga:
https://nasihatsahabat.com/apa-hubungannya-berkurban-dan-larangan-memotong-kuku-dan-rambut/
80 TANYA JAWAB RINGAN SEPUTAR KURBAN
80 TANYA JAWAB RINGAN SEPUTAR KURBAN
80 TANYA JAWAB RINGAN SEPUTAR KURBAN
80 TANYA JAWAB RINGAN SEPUTAR KURBAN
80 TANYA JAWAB RINGAN SEPUTAR KURBAN
80 TANYA JAWAB RINGAN SEPUTAR KURBAN
80 TANYA JAWAB RINGAN SEPUTAR KURBAN
80 TANYA JAWAB RINGAN SEPUTAR KURBAN
80 TANYA JAWAB RINGAN SEPUTAR KURBAN
80 TANYA JAWAB RINGAN SEPUTAR KURBAN
80 TANYA JAWAB RINGAN SEPUTAR KURBAN
80 TANYA JAWAB RINGAN SEPUTAR KURBAN
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ CAHAYA SEMPURNA DI HARI KIAMAT عن بُريدَة – رضي الله عنه – ، عن…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…