BOLEHKAH WANITA MENGANTAR JENAZAH HINGGA KE KUBURAN?

 

Tanya:

Apakah wanita boleh antar jenazah? Apa ada dalil hadis yang melarangnya?

 

Jawab:

Pendapat yang rajih adalah yang mengatakan bahwa mengantar jenazah bagi wanita adalah makruh. Dalilnya adalah hadis Ummu ‘Athiyyah:

نهينا عن اتباع الجنائز ولم يعزم علينا

“Kami dilarang untuk mengantar jenazah dan beliau tidak menguatkannya atas kami.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

 

Berkata Ibnu Hajar:

قوله ولم يعزم علينا أي ولم يؤكد علينا في المنع كما أكد علينا في غيره من المنهيات فكأنها قالت كره لنا أتباع الجنائز من غير تحريم

“Ucapan beliau (Ummu ‘Athiyyah): (dan tidak menguatkan atas kami) maksudnya adalah tidak menegaskan larangan, sebagaimana beliau tegaskan pada larangan-larangan yang lain. Sepertinya beliau (Ummu ‘Athiyyah) berkata: Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci mengantar jenazah bagi wanita, tanpa mengharamkannya.” (Fathul Bary 3/145)

 

Berkata Abul Abbas Al-Qurthuby:

أي: لم يحرم علينا، ولم يشدد علينا، وظاهر كلامها أنهن نهين عن ذلك نهي تنزيه وكراهة

“Maksudnya: Tidak mengharamkannya atas kami, dan tidak melarang dengan keras, dan dzahir ucapan beliau, bahwasanya para wanita dimakruhkan dari yang demikian.” (Al-Mufhim 2/591).

 

Berkata An-Nawawy:

واما النساء فيكره لهن اتباعها ولا يحرم هذا هو الصواب

“Adapun para wanita maka makruh mengantar jenazah dan tidak diharamkan, dan ini yang benar.” (Al-Majmu’ 5/236).

 

Namun bukan berarti kita bermudah-mudahan dalam hal ini, karena meskipun larangan itu bersifat makruh kita tetap diperintahkan untuk menjauhinya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 

ما نهيتكم عنه فاجتنبوه وما أمرتكم به فافعلوا منه ما استطعتم

“Apa yang aku larang maka hendaklah kalian jauhi dan apa yang aku perintahkan maka hendaknya kalian lakukan semampu kalian.” (HR. Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu).

 

Dan membiasakan diri melakukan hal-hal yang dimakruhkan ditakutkan bisa menjadikan seseorang dengan mudah melakukan yang haram.

 

Wallahu a’lam.

 

Ustadz Abdullah Roy, Lc.

 

Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com

 

https://konsultasisyariah.com/764-bolehkah-wanita-mengantar-jenazah.html

 

Catatan Tambahan:

Seringkali kita melihat para wanita ikut serta mengiringi jenazah hingga kuburan. Padahal sifat wanita biasanya tidak tabah. Sehingga mayoritas ulama memakruhkan wanita mengiringi jenazah hingga pemakaman.

Mayoritas ulama berpandangan bahwa wanita dimakruhkan keluar mengiringi jenazah. Demikian dinukil oleh Imam Nawawi dari pendapat mayoritas ulama dan mayoritas sahabat seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Abu Umamah, dan ‘Aisyah. Lihat Al Majmu’, 5: 278.

 

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Makna hadis adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para wanita untuk mengiringi jenazah dan larangannya adalah makruh tanzih, bukan makruh yang menunjukkan keharaman. Madzhab kami -Syafi’iyah- berpendapat hal itu makruh dan bukanlah haram berdasarkan pemahaman dari hadis ini. Al Qodhi ‘Iyadh berkata bahwa mayoritas ulama melarang para wanita mengiringi jenazah. Sedangkan ulama Madinah membolehkannya. Begitu pula dengan Imam Malik, namun beliau memakruhkan untuk para gadis.” (Syarh Muslim, 1: 46)

 

https://rumaysho.com/2775-hukum-wanita-mengiringi-jenazah-hingga-kuburan.html