Zakat Fitrah untuk Pembantu

Pertanyaan:

Saya punya seorang pembantu (PRT). Pertanyaannya: apakah zakat fitrinya menjadi (wajib) tanggungan keluarga kami atau tidak?

Jawaban:

Jika nafkah pembantu tersebut ditanggung oleh tuannya, misalnya: pembantu rumah tangga, maka WAJIB bagi tuannya membayarkan zakat fitrah untuk pembantunya.

Jika nafkah pembantu tidak ditanggung tuannya, maka tidak ada kewajiban bagi tuannya untuk menunaikan zakat fitrah pembantunya.

Imam Malik mengatakan, “Tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk membayarkan zakat fitri bagi budak milik budaknya, pembantunya, dan budak istrinya, kecuali orang yang membantu dirinya dan harus dia nafkahi, maka status zakatnya wajib. (Al-Muwaththa’, 2:334)

 

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

 

Sumber: https://konsultasisyariah.com/7197-zakat-fitrah-untuk-pembantu.html