بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 

YANG DILARANG ADALAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU SHOHIBUL QURBAN, BUKANNYA RAMBUT DAN KUKU HEWAN KURBAN

 

Hadis dari Ummu Salamah, dari Nabi ﷺ:

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

”Barang siapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikit pun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).

Keterangan:

Rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong dalam hadis di atas adalah rambut dan kuku Shohibul Qurban, dan BUKAN rambut dan kuku hewan kurban. karena kata ganti yang digunakan dalam kalimat ‘شَعْرِهِ’ dan ‘أَظْفَارِهِ’ adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki), yaitu kata ganti ‘هـ’. dan ini adalah kata ganti yang kembali kepada pemillik hewan; bukan hewannya.

Larangan tersebut berlaku untuk memotong dengan cara apapun, dan untuk bagian kuku dan rambut mana pun. Artinya mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah, 2/376).

 

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
http://www.konsultasisyariah.com/larangan-bagi-seseorang-yang-hendak-berkurban/