بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
WASIAT TANPA SAKSI DAN BUKTI
 
Pertanyaan:
Bagaimana dengan hukum wasiat tanpa saksi dan bukti ? Adapun kasusnya seperti ini. Mertua perempuan saya telah meninggal dan meninggalkan harta waris sebidang tanah. Namum saudara laki-laki istri saya mengaku, bahwa secara lisan ibu mertua saya tersebut telah mewasiatkan sebidang tanah tersebut kepadanya. Tapi wasiat tersebut tidak ada saksi dan bukti. Sampai-sampai si saudara laki-laki ini berani disumpah, bahwa wasiat itu benar adanya. Perlu diketahui, ahli waris ibu mertua saya adalah suaminya, istri saya, dan dua orang anak laki-laki dari hasil perkawinan dengan suami ibu mertua yang pertama. Bagaimana menyikapi masalah ini ustadz ?
 
Jawaban Redaksi Salamdakwah.com:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
 
Ahli waris TIDAK BERHAK mendapatkan harta dari wasiat orang tua, karena Allah telah memberikan bagian tertentu untuknya. Rasulullah ﷺ bersabda:
 
إِنَّ اللهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ. أخرجه أبو داود رقم 2870 وابن ماجه رقم 2713 والنسائي رقم 3641 .صححه الألباني
 
Sesungguhnya Allah telah memberi setiap yang memiliki hak akan haknya. Maka TIDAK ADA WASIAT UNTUK AHLI WARIS.
 
Sehingga permasalahan di sini adalah dari sisi wasiat harta untuk ahli waris, dan BUKAN tentang saksi atau bukti. Hukum ini pun berbeda jika harta itu berpindah denga cara pemberian hadiah dan bukan wasiat.
 
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
 
 
 
 

Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat

 

 

#wasiatdalamperspektifIslam #wasiyatdalamperspektifIslam #hukumwarisandalamIslam #ahliwaris #wasiattanpasaksidanbukti #hukumwasiatdalamIslam #tidakadawasiatuntukahliwaris