بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

TIGA PENGGUNAAN ISTILAH RIBA DALAM HADIS

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

? Riba Secara Bahasa

Riba secara bahasa dari kata Rabaa-Yarbuu [رَبا – يَربُو] yang artinya “tumbuh dan bertambah.” Makna bahasa kata riba ini bisa kita jumpai di beberapa kata dalam Alquran. Di antaranya:

Allah berfirman:

فَعَصَوْا رَسُولَ رَبِّهِمْ فَأَخَذَهُمْ أَخْذَةً رَابِيَةً

✅“Maka (masing-masing) mereka mendurhakai Rasul Tuhan mereka, lalu Allah menyiksa mereka dengan siksaan yang Rabiyah.” (QS. Al-Haaqqah: 10).

Yang dimaksud siksaan Rabiyah  artinya siksa yang terus bertambah.

? Riba Secara Istilah

Riba secara istilah memiliki dua makna:

⏩Pertama, Riba Dalam Arti Luas

Riba dalam makna yang luas, adalah semua transaksi jual beli yang dilarang oleh syariat.

⏩Kedua, Riba Dalam Arti Sempit

Pengertian riba secara istilah dalam arti sempit, para ulama memberikan pengertian riba dengan berbagai definisi, di antaranya:

“Tambahan khusus yang dimiliki salah satu dari dua orang yang melakukan transaksi tanpa ada imbalan sebalikya.”

Makna kata Riba dalam Hadis

Dalam sunah, terkadang kita menjumpai istilah riba digunakan untuk selain yang ada hubungannya dengan transaksi manusia. seperti, Nabi ﷺ menyebut orang yang mencemarkan nama baik orang lain sebagai bentuk riba yang paling parah.

✅Jika kita simpulkan, di sana ada tiga makna untuk kata riba dalam hadis:

⏩Pertama, Riba Dari Sisi Bahasa

Terkadang digunakan kata riba dalam hadis, semata untuk menunjukkan makna tambahan.

Di antaranya:

Riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dengan redaksi lebih panjang:

الرِّبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا؛ أَيْسَرُهَا مِثلُ أَن يَنْكِحَ الرَّجُل أُمَّه، وَإنّ أَربَى الرِّبَا عِرضُ الرَّجُل الـمُسْلِم

⛵️Riba itu ada 73 pintu, yang paling ringan, seperti orang yang berzina dengan ibunya. Dan riba yang paling riba adalah kehormatan seorang Muslim. (HR. Hakim 2259 dan dishahihkan ad-Dzahabi).

Dalam riwayat lain, Dari Said bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ مِنْ أَرْبَى الرِّبَا الاِسْتِطَالَةَ فِى عِرْضِ الْمُسْلِمِ بِغَيْرِ حَقٍّ

⛵️Di antara bentuk riba yang paling parah adalah memermalukan kehormatan seorang Muslim tanpa hak. (HR. Abu Daud 4878 dan dishahihkan al-Albani).

Karena makna bahasa dari kata riba adalah tambahan. Sehingga semua bentuk tambahan yang melebihi apa yang Allah halalkan, bisa disebut riba secara makna bahasa.

Imam Ibn Baz melanjutkan keterangannya:

فالربا ليس خاصاً بالبيع والشراء فقط، بل يكون في المعاصي والمخالفات والتعدي على الناس بالغيبة والنميمة، نسأل الله العافية؛ لأنه زيادة على ما أباح الله، فقد أربى بزيادته على ما أباح الله له حتى وقع في الحرام

⛵️Riba tidak hanya khusus dalam jual beli saja. Bahkan semua tindakan maksiat dan penyimpangan, melanggar hak orang lain dengan ghibah dan adu domba, termasuk riba. Karena di sana ada tambahan dari batas yang Allah halalkan. Dia menambahi dari apa yang Allah bolehkan, sehingga terjerumus ke dalam hal yang haram.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/3407

⏩Kedua, Riba Secara Istilah Dengan Makna Luas

Mencakup semua transaksi haram dan penghasilan yang haram.

Terkadang dalam hadis disebutkan kata riba yang maknanya transaksi haram atau penghasilan yang haram.

Di antaranya:

Keterangan sahabat Ibnu Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu. Beliau memberikan celaan orang yang melakukan transaksi Najasy,

النَّاجِشُ آكِلُ رِبًا خَائِنٌ

⛵️“Orang yang melakukan jual beli Najasy adalah orang yang memakan riba dan seorang yang tidak amanah” (Ma La Yasa’ at Tajir Jahluhu,hlm. 15)

Keterangan-Keterangan Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan:

لَمَّا أُنْزِلَتِ الآيَاتُ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِى الرِّبَا – قَالَتْ – خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْمَسْجِدِ فَحَرَّمَ التِّجَارَةَ فِى الْخَمْرِ

⛵️“Tatkala diturunkan beberapa ayat terakhir dari surat al-Baqarah yang isinya melarang riba, Rasulullah pergi ke masjid, lantas mengharamkan jual beli khamr, sebagai realisasi pelarangan riba.” (HR. Bukhari 4540 dan Muslim 4131)

Berikutnya, riwayat dari Abu Umamah secara Marfu’:

مَنْ شَفَعَ لِأَحَدٍ شَفَاعَةً، فَأَهْدَى لَهُ هَدِيَّةً فَقَبِلَهَا، فَقَدْ أَتَى بَابًا عَظِيمًا مِنَ الرِّبَا

⛵️Siapa yang memberi syafaat kepada orang lain, lalu orang yang mendapat syafaat memberikan hadiah kepadanya dan dia menerimanya, berarti dia telah melakukan salah satu dari pintu besar riba. (HR. Ahmad 22251 dan didhaifkan Syuaib al-Arnauth).

Syafaat adalah menolong orang lain dengan menjadi penghubung orang yang ditolong untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Misal, si A dan si B bertetangga. Si A seorang pejabat pemerintah daerah, si B sedang punya proyek yang membutuhkan perizinan. Ketika hendak membuka proyek, diperlancar oleh si A. Posisi si A sebagai pemberi syafaat.

Karena si A telah memudahkan si B untuk proyeknya, lalu si B memberi hadiah kepada si A, dan si A menerimanya. Hadiah ini termasuk pintu besar riba.

Itu semua disebut riba, meskipun tidak ada hubungannya dengan utang, karena semuanya penghasilan yang haram. Transaksi Najasy haram. Jual beli khamr, haram. Ucapan terima kasih karena dibantu pejabat, juga haram.

⏩Ketiga, Riba Secara Istilah Dengan Makna Sempit

Inilah riba yang diberi ancaman besar, seperti tantangan perang di Mahsyar, berenang di sungai darah di Alam Barzakh, laknat Rasulullah ﷺ, dan ancaman lainnya. Inilah riba yang dosanya lebih besar dari pada zina.

Dari Ka’ab al-Ahbar secara Marfu’:

دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً

Satu Dirham riba yang dimakan seseorang, sementara dia tahu itu riba yang haram, lebih berat dosanya dibandingkan 36 kali berzina. (HR. Daruquthni 2880, Ahmad 21957).

 

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits