بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 
 
#FikihWarisan
 
TIDAK ADA WASIAT UNTUK AHLI WARIS
>> Apakah Warisan Boleh Pakai Wasiat?
 
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
 
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Kenapa Islam melarang wasiat untuk Ahli Waris?
 
Jawaban:
Islam MELARANG WASIAT UNTUK AHLI WARIS karena hal ini akan melanggar ketentuan-ketentuan Allah Azza wa Jalla. Sebab Allah subhanahu wa ta’ala telah menetapkan hukum-hukum pembagian waris, sebagaimana firman-Nya:
 
“Artinya: (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah dan Rasul-Nya. Niscaya Allah memasukkannya ke dalam Surga, yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal didalamnya. Dan itulah kemenangan yang besar. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api Neraka, sedang ia kekal di dalamnya.Dan baginya siksa yang menghinakan”. [An-Nisa 13-14]
 
Jika seseorang mempunyai seorang anak perempuan dan seorang saudara perempuan sekandung umpamanya, maka si anak mempunyai hak setengahnya sebagai bagian yang telah ditetapkan (fardh), sementara saudara perempuannya berhak atas sisanya sebagai ashabah. Jika DIWASIATKAN sepertiganya untuk anak perempuannya, umpamanya, berarti si anak akan mendapat dua pertiga bagian, sementara saudara perempuannya mendapat sepertiga bagian saja. Ini berarti PELANGGARAN terhadap ketetapan Allah.
 
Demikian juga jika ia mempunyai dua anak laki-laki, maka ketentuannya, bahwa masing-masing berhak atas setengah bagian. Jika DIWASIATKAN sepertiganya untuk salah seorang mereka, maka harta tersebut menjadi tiga bagian. Ini merupakan PELANGGARAN terhadap ketetapan Allah dan haram dilakukan.
 
Demikian ini jika memang dibolehkan mewasiatkan harta warisan untuk Ahli Waris, maka tidak ada gunanya ketentuan pembagian warisan itu. Dan tentu saja manusia akan bermain-main dengan wasiat sekehendaknya, sehingga ada Ahli Waris mendapat bagian lebih banyak, sementara yang lain malah bagiannya berkurang.
 
[Fatawa Nur Ala Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 2, hal 558]
 
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Muthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]